Rabu, 23 Mei 2012
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ ٱللَّـهِ ٱلَّتِى فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ ٱللَّـهِ ۚ ذٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ وَلٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
"Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui," (Q.S Ar Ruum (30):30﴿
مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَٱتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَلَا تَكُونُوا۟ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ
"dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah," (Q.S Ar Ruum (30):31﴿
مِنَ ٱلَّذِينَ فَرَّقُوا۟ دِينَهُمْ وَكَانُوا۟ شِيَعًا ۖ كُلُّ حِزْبٍۭ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
"yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka." (Q.S Ar Ruum (30):32﴿
Telah menjadi fitrah ikan itu hidup di air, maka ketika ikan keluar dari fitrahnya ia akan menggelepar lalu kemudian mati.
Maka sudah menjadi ftrahnya manusia itu menjadi muslim dan hidup di dalam aturan Islam secara bersatu di dalam satu Jama'ah yang diperintahkan oleh Allah dan RasulNya yaitu Jama'ah Muslimin dengan satu pimpinan Imam atau Khalifah dan inilah yang disebut Al-Jama'ah.
Maka jika Muslimin keluar dari fitrahnya, ia akan ditimpa oleh malapetaka dan bencana serta terlepaslah mereka dari jalan yang lurus dan menghadap Allah dalam keadaan tanpa ikatan Islam serta menghadapi ancaman api neraka, demikianlah nasib mereka seperti ikan yang keluar dari air. Hal ini telah Allah jelaskan dalam firman-Nya :
إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَهَاجَرُوا۟ وَجٰهَدُوا۟ بِأَمْوٰلِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّـهِ وَٱلَّذِينَ ءَاوَوا۟ وَّنَصَرُوٓا۟ أُو۟لٰٓئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَلَمْ يُهَاجِرُوا۟ مَا لَكُم مِّن وَلٰيَتِهِم مِّن شَىْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا۟ ۚ وَإِنِ ٱسْتَنصَرُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ فَعَلَيْكُمُ ٱلنَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍۭ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثٰقٌ ۗ وَٱللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. " ﴾Q.S Al Anfaal (8):72﴿
وَٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُن فِتْنَةٌ فِى ٱلْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ
"Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar." ﴾Q.S Al Anfaal (8):73﴿
Seperti yang dijelaskan oleh Allah pada surah Al-Anfal ayat ke 72 di atas, kaum muslimin pada masa Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam hidup di dalam fitrah mereka di bawah kepemimpinan Rasulullah shollallahu wasallam yang menunjukan bahwa mereka semua berada dalam satu ikatan kepemimpinan dan itulah yang disebut Jama'ah Musllimin sehingga mereka dapat saling tolong menolong diantara sesama mereka.
Maka saat ini, kita kaum muslimin seluruhnya telah keluar dari fitrah kita sendiri dimana ternyata muslimin saat ini hidup secara bergolong-golongan tanpa adanya satu Imam atau Khalifah yang di dengar dan ditaati oleh seluruh muslimin dimanapun mereka berada siapapun ia dan apapun bangsanya. Sehingga akhirnya malapetaka menimpa kepada muslimin dimanapun mereka berada dan apapun bangsanya serta diperangi oleh orang-orang kafir yang telah bersatu untuk memerangi kita semua sebagaimana penjelasan pada surah Al-Anfal ayat ke 73 di atas.
Maka bagaimanakah caranya agar kita dapat kembali kepada fitrah kita sehingga Allah kembali menjadi penolong kita semua?
Kamis, 26 Mei 2011
Benar kiranya jika Al Qur’an disebut sebagai mukjizat. Bagaimana tidak, ternyata ayat-ayat Al Qur’an yang diturunkan di abad ke 7 masehi di mana ilmu pengetahuan belum berkembang (saat itu orang mengira bumi itu rata dan matahari mengelilingi bumi), sesuai dengan ilmu pengetahuan modern yang baru-baru ini ditemukan oleh manusia.
Sebagai contoh ayat di bawah:
“Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” [Al Anbiyaa:30]
Saat itu orang tidak ada yang tahu bahwa langit dan bumi itu awalnya satu. Ternyata ilmu pengetahuan modern seperti teori Big Bang dan teori ilmiyah lainnya menyatakan bahwa alam semesta (bumi dan langit) itu dulunya satu. Kemudian akhirnya pecah menjadi sekarang ini.
Kemudian ternyata benar segala yang bernyawa, termasuk tumbuhan bersel satu pasti mengandung air dan juga membutuhkan air. Keberadaan air adalah satu indikasi adanya kehidupan di suatu planet. Tanpa air, mustahil ada kehidupan. Inilah satu kebenaran ayat Al Qur’an.
Tatkala merujuk kepada matahari dan bulan di dalam Al Qur’an, ditegaskan bahwa masing-masing bergerak dalam orbit atau garis edar tertentu.
“Dan Dialah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. Masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya.” (Al Qur’an, 21:33)
Disebutkan pula dalam ayat yang lain bahwa matahari tidaklah diam, tetapi bergerak dalam garis edar tertentu:
“Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.” (Al Qur’an, 36:38)
Langit yang mengembang (Expanding Universe)
Dalam Al Qur’an, yang diturunkan 14 abad silam di saat ilmu astronomi masih terbelakang, mengembangnya alam semesta digambarkan sebagaimana berikut ini:
“Dan langit itu Kami bangun dengan kekuasaan (Kami) dan sesungguhnya Kami benar-benar meluaskannya.” (Al Qur’an, 51:47)
Menurut Al Qur’an langit diluaskan/mengembang. Dan inilah kesimpulan yang dicapai ilmu pengetahuan masa kini.
Menurut Stephen Hawkings dengan teori Big Bang, sejak terjadinya peristiwa Big Bang, alam semesta telah mengembang secara terus-menerus dengan kecepatan maha dahsyat. Teori lain seperti Inflationary juga berpendapat jagad raya terus berkembang. Para ilmuwan menyamakan peristiwa mengembangnya alam semesta dengan permukaan balon yang sedang ditiup.
Hingga awal abad ke-20, satu-satunya pandangan yang umumnya diyakini di dunia ilmu pengetahuan adalah bahwa alam semesta bersifat tetap dan telah ada sejak dahulu kala tanpa permulaan. Namun, penelitian, pengamatan, dan perhitungan yang dilakukan dengan teknologi modern, mengungkapkan bahwa alam semesta sesungguhnya memiliki permulaan, dan ia terus-menerus “mengembang”.
Pada awal abad ke-20, fisikawan Rusia, Alexander Friedmann, dan ahli kosmologi Belgia, George Lemaitre, secara teoritis menghitung dan menemukan bahwa alam semesta senantiasa bergerak dan mengembang.
Fakta ini dibuktikan juga dengan menggunakan data pengamatan pada tahun 1929. Ketika mengamati langit dengan teleskop, Edwin Hubble, seorang astronom Amerika, menemukan bahwa bintang-bintang dan galaksi terus bergerak saling menjauhi.
Gunung yang Bergerak
“Dan kamu lihat gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap di tempatnya, padahal ia berjalan sebagai jalannya awan.” [QS 27:88]
14 abad lampau seluruh manusia menyangka gunung itu diam tidak bergerak. Namun dalam Al Qur’an disebutkan gunung itu bergerak.
Gerakan gunung-gunung ini disebabkan oleh gerakan kerak bumi tempat mereka berada. Kerak bumi ini seperti mengapung di atas lapisan magma yang lebih rapat. Pada awal abad ke-20, untuk pertama kalinya dalam sejarah, seorang ilmuwan Jerman bernama Alfred Wegener mengemukakan bahwa benua-benua pada permukaan bumi menyatu pada masa-masa awal bumi, namun kemudian bergeser ke arah yang berbeda-beda sehingga terpisah ketika mereka bergerak saling menjauhi.
Para ahli geologi memahami kebenaran pernyataan Wegener baru pada tahun 1980, yakni 50 tahun setelah kematiannya. Sebagaimana pernah dikemukakan oleh Wegener dalam sebuah tulisan yang terbit tahun 1915, sekitar 500 juta tahun lalu seluruh tanah daratan yang ada di permukaan bumi awalnya adalah satu kesatuan yang dinamakan Pangaea. Daratan ini terletak di kutub selatan.
Sekitar 180 juta tahun lalu, Pangaea terbelah menjadi dua bagian yang masing-masingnya bergerak ke arah yang berbeda. Salah satu daratan atau benua raksasa ini adalah Gondwana, yang meliputi Afrika, Australia, Antartika dan India. Benua raksasa kedua adalah Laurasia, yang terdiri dari Eropa, Amerika Utara dan Asia, kecuali India. Selama 150 tahun setelah pemisahan ini, Gondwana dan Laurasia terbagi menjadi daratan-daratan yang lebih kecil.
Benua-benua yang terbentuk menyusul terbelahnya Pangaea telah bergerak pada permukaan Bumi secara terus-menerus sejauh beberapa sentimeter per tahun. Peristiwa ini juga menyebabkan perubahan perbandingan luas antara wilayah daratan dan lautan di Bumi.
Pergerakan kerak Bumi ini diketemukan setelah penelitian geologi yang dilakukan di awal abad ke-20. Para ilmuwan menjelaskan peristiwa ini sebagaimana berikut:
Kerak dan bagian terluar dari magma, dengan ketebalan sekitar 100 km, terbagi atas lapisan-lapisan yang disebut lempengan. Terdapat enam lempengan utama, dan beberapa lempengan kecil. Menurut teori yang disebut lempeng tektonik, lempengan-lempengan ini bergerak pada permukaan bumi, membawa benua dan dasar lautan bersamanya. Pergerakan benua telah diukur dan berkecepatan 1 hingga 5 cm per tahun. Lempengan-lempengan tersebut terus-menerus bergerak, dan menghasilkan perubahan pada geografi bumi secara perlahan. Setiap tahun, misalnya, Samudera Atlantic menjadi sedikit lebih lebar. (Carolyn Sheets, Robert Gardner, Samuel F. Howe; General Science, Allyn and Bacon Inc. Newton, Massachusetts, 1985, s. 30)
Ada hal sangat penting yang perlu dikemukakan di sini: dalam ayat tersebut Allah telah menyebut tentang gerakan gunung sebagaimana mengapungnya perjalanan awan. (Kini, Ilmuwan modern juga menggunakan istilah “continental drift” atau “gerakan mengapung dari benua” untuk gerakan ini. (National Geographic Society, Powers of Nature, Washington D.C., 1978, s.12-13)
Tidak dipertanyakan lagi, adalah salah satu kejaiban Al Qur’an bahwa fakta ilmiah ini, yang baru-baru saja ditemukan oleh para ilmuwan, telah dinyatakan dalam Al Qur’an.
“Dan Kami telah meniupkan angin untuk mengawinkan dan Kami turunkan hujan dari langit lalu Kami beri minum kamu dengan air itu dan sekali kali bukanlah kamu yang menyimpannya.” (Al Qur’an, 15:22)
Ramalan Kemenangan Romawi atas Persia
“Alif, Lam, Mim. Telah dikalahkan bangsa Romawi, di negeri yang terdekat dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang, dalam beberapa tahun (lagi). Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang).” (Al Qur’an, 30:1-4)
Ayat-ayat ini diturunkan kira-kira pada tahun 620 Masehi, hampir tujuh tahun setelah kekalahan hebat Bizantium Kristen di tangan bangsa Persia, ketika Bizantium kehilangan Yerusalem. Kemudian diriwayatkan dalam ayat ini bahwa Bizantium dalam waktu dekat menang. Padahal, Bizantium waktu itu telah menderita kekalahan sedemikian hebat hingga nampaknya mustahil baginya untuk mempertahankan keberadaannya sekalipun, apalagi merebut kemenangan kembali. Tidak hanya bangsa Persia, tapi juga bangsa Avar, Slavia, dan Lombard menjadi ancaman serius bagi Kekaisaran Bizantium. Bangsa Avar telah datang hingga mencapai dinding batas Konstantinopel. Kaisar Bizantium, Heraklius, telah memerintahkan agar emas dan perak yang ada di dalam gereja dilebur dan dijadikan uang untuk membiayai pasukan perang. Banyak gubernur memberontak melawan Kaisar Heraklius dan dan Kekaisaran tersebut berada pada titik keruntuhan. Mesopotamia, Cilicia, Syria, Palestina, Mesir dan Armenia, yang semula dikuasai oleh Bizantium, diserbu oleh bangsa Persia. (Warren Treadgold, A History of the Byzantine State and Society, Stanford University Press, 1997, s. 287-299.)
Diselamatkannya Jasad Fir’aun
“Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu” [QS 10:92]
Foto Fir'aun Ramses 2Maurice Bucaille dulunya adalah peneliti mumi Fir’aun di Mesir. Pada mumi Ramses II Dia menemukan keganjilan, yaitu kandungan garam yang sangat tinggi pada tubuhnya. Dia baru kemudian menemukan jawabannya di Al-Quran, ternyata Ramses II ini adalah Firaun yang dulu ditenggelamkan oleh Allah swt ketika sedang mengejar Nabi Musa as.
Injil & Taurat hanya menyebutkan bahwa Ramses II tenggelam; tetapi hanya Al-Quran yang kemudian menyatakan bahwa mayatnya diselamatkan oleh Allah swt, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi kita semua.
Perhatikan bahwa Nabi Muhammad saw hidup 3000 tahun setelah kejadian tersebut, dan tidak ada cara informasi tersebut (selamatnya mayat Ramses II) dapat ditemukan beliau (karena di Injil & Taurat pun tidak disebut). Makam Fir’aun, Piramid, yang tertimbun tanah baru ditemukan oleh arkeolog Giovanni Battista Belzoni tahun 1817. Namun Al-Quran bisa menyebutkannya karena memang firman Allah swt (bukan buatan Nabi Muhammad saw).
Segala Sesuatu diciptakan Berpasang-pasangan
Al Qur’an yang berulang-ulang menyebut adanya pasangan dalam alam tumbuh-tumbuhan, juga menyebut adanya pasangan dalam rangka yang lebih umum, dan dengan batas-batas yang tidak ditentukan.
“Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa-apa yang mereka tidak ketahui.” [Yaa Siin 36:36]
Kita dapat mengadakan hipotesa sebanyak-banyaknya mengenai arti hal-hal yang manusia tidak mengetahui pada zaman Nabi Muhammad. Hal-hal yang manusia tidak mengetahui itu termasuk di dalamnya susunan atau fungsi yang berpasangan baik dalam benda yang paling kecil atau benda yang paling besar, baik dalam benda mati atau dalam benda hidup. Yang penting adalah untuk mengingat pemikiran yang dijelaskan dalam ayat itu secara rambang dan untuk mengetahui bahwa kita tidak menemukan pertentangan dengan Sains masa ini.
Meskipun gagasan tentang “pasangan” umumnya bermakna laki-laki dan perempuan, atau jantan dan betina, ungkapan “maupun dari apa yang tidak mereka ketahui” dalam ayat di atas memiliki cakupan yang lebih luas. Kini, cakupan makna lain dari ayat tersebut telah terungkap. Ilmuwan Inggris, Paul Dirac, yang menyatakan bahwa materi diciptakan secara berpasangan, dianugerahi Hadiah Nobel di bidang fisika pada tahun 1933. Penemuan ini, yang disebut “parité”, menyatakan bahwa materi berpasangan dengan lawan jenisnya: anti-materi. Anti-materi memiliki sifat-sifat yang berlawanan dengan materi. Misalnya, berbeda dengan materi, elektron anti-materi bermuatan positif, dan protonnya bermuatan negatif. Fakta ini dinyatakan dalam sebuah sumber ilmiah sebagaimana berikut:
“…setiap partikel memiliki anti-partikel dengan muatan yang berlawanan … dan hubungan ketidakpastian mengatakan kepada kita bahwa penciptaan berpasangan dan pemusnahan berpasangan terjadi di dalam vakum di setiap saat, di setiap tempat.”
Semua ini menunjukkan bahwa unsur besi tidak terbentuk di Bumi, melainkan dibawa oleh meteor-meteor melalui letupan bintang-bintang di luar angkasa, dan kemudian “dikirim ke bumi”, persis sebagaimana dinyatakan dalam ayat tersebut. Jelas bahwa fakta ini tak mungkin diketahui secara ilmiah pada abad ke-7, di saat Al Qur’an diturunkan.
Tulisan di atas hanyalah sebagian kecil dari keajaiban Al Qur’an yang ada dan ternyata sesuai dengan ilmu pengetahuan modern. Bagi yang ingin tahu lebih banyak silahkan baca buku referensi di bawah.
Jelas Al Qur’an itu benar dan tak ada keraguan di dalamnya.
”Kitab Al Quran ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa” [Al Baqarah:2]
Jika agama lain bisa punya lebih dari 4 versi kitab suci yang berbeda satu dengan lainnya, maka Al Qur’an hanya ada satu dan tak ada pertentangan di dalamnya:
”Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” [An Nisaa’:82]
Al Qur’an adalah satu-satunya kitab suci yang bisa dihafal jutaan manusia (Hafidz/penghafal Al Qur’an) sehingga keaslian/kesuciannya selalu terjaga.
Minggu, 06 Februari 2011
17 Amal penghapus DOSA
1. Menyempurnakan wudhu dan berjalan ke mesjid, sebagaimana disampaikan Rasulullah saw., “Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang dapat menghapus dosa dan mengangkat derajat. Mereka menjawab: ya, wahai Rasulullah. Beliau berkata: sempurnakan wudhu ketika masa sulit dan memperbanyak langkah ke mesjid serta menunggu shalat satu ke shalat yang lain, karena hal itu adalah ribath.” (Riwayat Muslim dan At-Tirmidzi)
Juga dalam sabda beliau yang lain :
“Jika seseorang berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya kemudian berangkat shalat dengan niat hanya untuk shalat, maka tidak melangkah satu langkah kecuali Allah angkat satu derajat dan hapus satu dosa.” (Riwayat At-Tirmidzi)
2. Puasa hari Arafah dan Asy Syura, hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah, “Puasa hari Arafah saya berharap dari Allah untuk menghapus (dosa selama) setahun yang sebelumnya dan setahun setelahnya dan Puasa hari Asy Syura saya berharap dari Allah menghapus setahun yang lalu.” (Riwayat At-Tirmidzi)
3. Shalat tarawih di bulan Ramadhan dengan dalil sabda Rasulullah, “Barangsiapa menegakkan Ramadhan (shalat tarawih) dengan iman dan mengharap pahala Allah maka diampunilah dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
4. Haji yang mabrur
“Barangsiapa yang berhaji lalu tidak berkata keji dan berbuat kefasikan (kejelekan) maka ia kembali seperti hari ibunya melahirkannya.” (Riwayat Al-Bukhari). Kemudian dalam sabda beliau dinyatakan, “Haji mabrur balasannya adalah surga.” (Riwayat Ahmad)
5. Memaafkan hutang orang yang sulit membayarnya
6. Melakukan kebaikan setelah berbuat dosa dengan dalil:
“Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada, ikutilah kejelekan dengan kebaikan yang menghapusnya dan pergauli manusia dengan etika yang mulia.” (Riwayat At-Tirmidzi dan Ahmad)
7. Memberi salam dan berkata baik dengan dalil sabda Rasulullah, “Sesungguhnya termasuk sebab mendapatkan ampunan adalah memberikan salam dan berkata baik.” (Riwayat Al-Kharaithi dalam Makarim al Akhlak)
8. Sabar atas musibah dengan dalil sabda Rasulullah, “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla berfirman, “Sesunguhnya apabila Aku meguji seorang hamba-Ku yang mukmin, lalu ia memuji-Ku atas ujian yang Aku timpakan kepada-Nya, maka ia bangkit dari tempat tidurnya (dalam keadaan) bersih dari dosa seperti hari ibunya melahirkannya.“” (Riwayat Ahmad)
9. Menjaga shalat lima waktu dan Jum’at serta puasa Ramadhan dengan dalil sabda Rasulullah, “Shalat lima waktu dan jum’at ke jum’at dan ramadhan ke ramadhan adalah penghapus dosa diantara keduanya selama dosa-dosa besar dijauhi.” (Riwayat Muslim)
10. Adzan dengan dalil sabda Rasulullah, “Sesungguhnya seorang Muadzin akan diampuni dosanya sepanjang (gema) suaranya.” (Riwayat Ahmad)
11. Melakukan shalat, dengan dalil sabda Rasulullah, “Bagaimana pendapat kalian seandainya ada sungai di pintu yang digunakan untuk mandi setiap hari lima kali, apa yang kalian katakan apakah tersisa kotorannya? Mereka menjawab, “Tidak ada sisa kotorannya sedikitpun.”” Beliau bersabda, “Shalat lima waktu menjadi sebab Allah menghapus dosa-dosa.” (Riwayat Al-Bukhari)
12. Memperbanyak sujud dengan dalil sabda Rasulullah, “Hendaklah kamu memperbanyak sujud kepada Allah, karena tidaklah kamu sekali sujud kepada-Nya melainkan Dia mengangkatmu satu derajat dan menghapus satu kesalahanmu (dosa) darimu.” (Riwayat Muslim)
13. Mengerjakan shalat malam. Rasulullah bersabda, “Hendaklah kalian shalat malam, karena ia adalah adat orang yang shalih sebelum kalian dan amalan yang mendekatkan diri kepada Rabb kalian serta penghapus kesalahan dan mencegah dosa-dosa.” (Riwayat Al-Hakim)
14. Berjihad di jalan Allah.
“Akan diampuni tiap dosa orang yang mati syahid kecuali utang.” (Riwayat Muslim)
15. Mengiringi haji dengan umrah. Rasulullah pernah mengatakan, “Iringi antara haji dengan umrah, karena pengiringan antara keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana Al Kier (alat pembakar besi) menghilangkan karat besi.” (Riwayat Ibnu Majah)
16. Shaadaqah dengan dalil, “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan pada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah : 271)
Rasulullah pun bersabda, “Shadaqah menghapus dosa seperti air memadamkan api.” (Riwayat Ahmad, At-Tirmidzi dan selainnya)
17. Menegakkan hukum pidana dengan adil, “Siapa saja yang melanggar larangan Allah kemudian ditegakkan padanya hukum pidana maka dihapus dosa tersebut.” (Riwayat Al-Hakim)
Kamis, 02 Desember 2010
Oleh karena itu, berbagai terminologi dan substansi ekonomi yang sudah ada haruslah dibentuk dan disesuaikan dalam kerangka Islami. Untuk mengetahui perspektif ekonomi islam mengenai isu keterbatasan atau ketidakterbatasan kebutuhan manusia secara ilmiah, maka terlebih dahulu harus mengetahiu pula hubungan dan perbedaan antara kebutuhan dan keinginan manusia menurut islam. Lantas menentukan berbagai kriteria yang akan kita jadikan ukuran dalam menentukan batasan apa saja yang sebenarnya merupakan kebutuhan yang mana yang tidak.
Secara lughawi kata al-haajat memang selalu berkisar pada makna dan pengertian: kemiskinan, tuntutan dan sesuatu yang dibutuhkan manusia, yang pada awalnya juga merupakan keinginan agar hilang (dengan memenuhinya)
Adapun pemahaman lughawi pada kata al-raghbat selalu berkisar pada kehendak atau kecenderungan. Atau merendahkan diri dan meminta minta. Sedangkan kata al-raghiib berarti pemberian yang banyak, al-raghabu berarti banyak makan dan rakus. Dan Ardl raghaab adalah tanah yang tidak mengalir airnya, kecuali dengan hujan yang banyak.
Waadi raghiib adalah lembah yang besar dan luas, dan al-raghuub al-waasi’ adalah perut manusia yang terlalu banyak makan. Al-maraghib adalah ketamakan dan raghb’l nafsi artinya luasnya angan-angan dan selalu menuntut lebih. Sedangkan Sesuatu yang bertambah luas, maka ia telah menjadi keinginan, sedangkan asal kata generik al-raght adalah berluas luas dalam sesuatu.
Kalau kita perhatikan, maka nampak berbagai perbedaan esensial antara 2 ungkapan bahasa dan materinya itu, selain adanya keterikatan diantara keduanya. Nampak sekali berbagai makna yang menggunakan kata al-raghbat (keinginan) itu berarti keburukan, kerusakan, berluas luas dan ketamakan. Dimana berbagai makna ini tidak akan pernah kita temukan pada al-haajat (kebutuhan)
Firman Allah Swt
”Dan orang-orang yang telah menempati Kota Madinah dan telah beriman (Ansar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (Q.S Al Hasyr (59) : 9)
”Dan Allah hendak menerima tobatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran)”. (Q.S An Nisaa’ (4) ; 27)
”Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan”.(Q.S Maryam (19) ; 59)
Dalam sebuah hadist diriwayatkan:
“Surga itu dikelilingi dengan hal hal yang dibenci (di dunia)”.
“Seandainya saja bani Adam memiliki satu lembah emas, niscayalah ia lebih suka memiliki dua lembah, dan sendainya ia memiliki dua, niscayalah ia akan lebih suka memiliki tiga”.
Dalam sebuah atsar:
“Alangkah berlebih lebihan, seseorang yang melahap segala sesuatu yang diinginkannya”.
Para pakar ilmu juga telah meletakkan suatu takrif (definisi) mengenai kebutuhan pokok, yaitu yang menghindarkan manusia dari kehancuran secara faktual (nyata) maupun prediktif (perkiraan), yang kedua seperti hutang, yang pertama seperti nafkah, tempat tinggal, persenjataan diri, pakaian sehari hari, perlatan kerja, perkakas rumah tangga, kendaraan dn buku buku ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu.
Dari uraian di atas, maka dapatlah kita mulai mengkontruksikan suatu kaidah universal yang dapat dan mampu menggambarkan suatu kriteria, dasar teoritis, aturan dan batasan tertentu bagi berbagai kebutuhan manusia dari sudut pandang Islam.
Dengan demikian, segala macam kebutuhan manusia yang secara otomatis dituntut oleh kehidupannya sendiri agar dapat hidup layak, tentram, damai dan harmonis sesuai dengan tugas dan tujuan hidupnya.
Selasa, 19 Oktober 2010
Kunci Untuk Mencapai Suatu Keberhasilan dan Kesuksesan
* Kehidupan yang Tenang, Tenteram, Aman dan Berlimpah Rejeki ? >>>
* Mencapai Keberhasilan, Kesuksesan, Meningkat Karir, Jabatan, Usaha dan Penghasilan, Menjadi Pupuler, Dihormati, Disayangi ? >>>
* Keluar dari berbagai Masalah, Hutang dan Kesulitan dalam Kehidupan ? >>>
* Mengetahui Siapa Jodoh Sejatinya dan Cara Mendapatkannya ? >>>
1. Niat (Sugestivitas)
Niat yaitu tekad mencapai sesuatu disertai dengan perbuatan. Didalam mencapai sesuatu, niat merupakan kunci utama untuk mencapai keberhasilan atau kesuksesan sesuatu yang sedang dikerjakan, karena manusia tanpa tekad dan sifat optimisme yang tinggi maka segala sesuatu yang ia capai tidak akan mempunyai manfaat apa-apa bahkan gagal, karena yang ada pada dirinya rasa tidak yakin atau percaya (pesimis) akan keberhasilan sesuatu yang ia kerjakan.
Jika manusia mempunyai rasa tidak yakin keberhasilan sesuatu yang dikerjakan sedangkan Allah selalu mengkabulkan sesuatu sesuai dangan yang ia niatkan maka ia sudah berburuk sangka ( Su-udzzon ) terhadap Allah. Didalam hadits Qudsi, Allah berfirman: "Aku tergantung pada prasangka hambaku " (Niat-sugesti ) terhadap diriku dan Aku selalu bersamanya apabila ia selalu mengingatku". Dalam Hadits lain Nabi bersabda : "Bahwa segala sesuatu perbuatan harus dilandaskan dengan niat dan perbuatan itu sesuai dengan apa yang diniatkan". (HR.Bukhari Muslim) "Perbuatan seorang muslim yang dilandasi dengan niat lebih baik daripada perbuatan yang tanpa niat".
2. D o ' a
Sesudah manusia niat mengerjakan sesuatu dan mempunyai rasa optimis (Husnu dzon) terhadap Allah, maka manusia dituntut untuk berdoa memohon diterima segala apa yang ia kerjakan karena Allah Maha Kuasa sedangkan manusia makhluk yang sangat lemah yang selalu tergantung kepada-Nya.
Sebagai makhluk Allah yang lemah, manusia sangatlah sombong jika tidak mau berdoa, Allah sangatlah murka terhadap orang-orang yang sombong. Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepadaku pasti Aku perkenankan". " Dan orang-orang yang sombong (tidak mau berdoa) kelak mereka akan masuk ke-neraka Jahanam secara hina" (Al-mukmin:60) "Dan apabila hamba-hambaku menanyakan kepadamu tentang Aku, sesungguhnya Aku dekat . Aku memperkenankan permohonan ( Doa ) seseorang bila ia memohon kepada-Ku. Karena itu hendaklah ia mentaati segala perintahku dan beriman kepada-Ku semoga ia selalu dalam kebenaran". (Al-baqarah:186)
Doa yang dikabulkan oleh Allah adalah doa yang dilakukan dengan Ikhlas, Khusyu penuh Tawadhu (Rendah hati), yakin akan diterima dan dilakukannya sesuai dengan tatacara doa yang baik. "Berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendahkan diri dan suara lembut (khusyu). Sesungguhnya Allah tidak menyenangi orang-orang yang berlebihan". ( Al-a'rof:55 ). "Padahal mereka tidak diperintahkan sesuatu melainkan untuk beribadah kepada Allah dengan Ikhlas (tulus) dan Tekun". (Al-bayyinah:5). Menurut Ahli tafsir : Berdasarkan ayat diatas semua permohonan (doa) hamba Allah pasti diterima, Cuma cara Allah mengabulkan doa hambanya berbeda-beda. Ada tiga cara Allah mengkabulkan doa hambanya:
1. Dikabulkan Secara Langsung.
Doa yang langsung dikabulkan adalah doa hamba Allah yang sangat dekat kepada-Nya, dilakukan dengan baik dan Allah menganggap permintaannya harus segera dikabulkan. Doa para Wali Allah dan doa orang yang sedang dianiaya sedangkan ia dalam keadaan lemah dan terdesak biasanya Allah langsung mengabulkannya. "Ketahuilah sesungguhnya Wali-wali Allah itu tidak merasa takut dan tidak pula merasa duka cita.
Mereka adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Untuk mereka berita gembira dalam kehidupan didunia dan akhirat, tidak ada perubahan sedikitpun dalam janji-janji Allah ( terhadapnya ). Itulah keberuntungan yang sangat besar". ( Yunus:61-64 ). Sabda Nabi: "Doanya orang yang teraniaya (lemah dan terdesak) tidak ada Hijab / dinding antaranya dan Allah SWT".
2. Dikabulkan dengan Cara Berproses.
Allah mempunyai rahasia yang tersembunyi yang tidak dapat diketahui hakikatnya oleh manusia kecuali atas kehendak-Nya, manusia hanya diperintahkan untuk berdoa memohon sesuatu yang baik . Allah SWT yang menentukan menurut kehendaknya yang Maha Kuasa. Kata seorang Ahli tauhid: "Manusia hidup mempunyai harapan dan doa sedangkan Allah mempunyai Irodat ( Kehendak )".
Secara Biologis manusia diciptakan Allah SWT mempunyai sifat tergesa-gesa dan segala sesuatunya ingin secara ringkas dan cepat, padahal segala sesuatu harus melalui proses ,jenjang dan ketekunan ( mujahadah ) yang tinggi untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna. "Dan manusia itu diciptakan oleh Allah bersifat lemah". (An-nisa:28) "Sesungguhnya manusia diciptakan dengan sifat gelisah dan kikir . Manakala ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah. Dan manakala mendapat keuntungan ia menjadi kikir. Tidak demikian dengan orang-orang yang mendirikan sholat". ( Al-maarij:19-22 ).
Apabila manusia memohon sesuatu, umpamanya: "Ya Allah sembuhkan penyakit kami atau Ya Allah berilah kami rizki yang melimpah" tanpa diiringi dengan ketekunan berusaha dan tidak bertaqwa kepadaNya maka Allah akan menunda terus sampai orang tersebut sungguh-sungguh berusaha dan bertaqwa.sebab Allah maha tahu ,jika orang tersebut doanya segera dikabulkan kemungkinan akan lupa kepadaNya dan berbuat kejahatan.
3. Doanya disimpan sebagai Amal Shaleh.
Doa disamping bersifat memohon sesuatu juga mempunyai Dimensi ibadah karena doa sesungguhnya adalah ibadah yang mendapat pahala apabila dikerjakan dan pahala itu akan kita ambil kelak diakhirat. Sabda Nabi : "Doa itu adalah ibadah". "Doa adalah otaknya ibadah". Kata seorang pujangga: "Dunia ini tempat bercocok tanam dan akhirat tempat memetik hasilnya".
4. Ikhtiar (berusaha).
Berusaha merupakan syarat untuk tercapainya sesuatu, tanpa usaha tidak mungkin akan tercapai sesuatu karena qudrat ( kehendak ) Allah, yang baik atau yang buruk yang telah ditentukan kepada manusia tergantung usaha manusia itu sendiri mau yang baik atau yang buruk dan kesungguhan mereka dalam berusaha.
"Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib sesuatu kaum kecuali mereka sendiri yang merubahnya " ( Ar-ra'd:11 ). " Tidaklah sama antara orang-orang mukmin yang tidak turut berperang yang tidak ada halangan dengan orang-orang yang berjihat dijalan Allah dengan harta dan jiwa. Allah melebihkan orang-orang yang berjihat dengan harta dan jiwa satu tingkat " ( An-nisa:95 ).
Berdoa saja tanpa berusaha adalah berkhayal yang tidak ada ujung pangkalnya ( Thulul amal ) dan dilarang oleh ajaran Islam.
5. Ikhlas untuk dapat diterima.
Ikhlas secara bahasa artinya jernih atau murni, dan secara istilah adalah beramal tanpa dicampuri oleh sesuatu yang lain semata karena mendekatkan diri kepada Allah. "Ingatlah , bahwa ibadah yang setulus-tulusnya itu, harus ditujukan kepada Allah" "Karena itu beribadahlah kepada Allah SWT dengan Ikhlas beragama untuk Dia semata" ( QS.Az-zumar:2 dan 3 ). " Dan tidaklah mereka diperintahkan sesuatu, melainkan untuk beribadah kepada Allah SWT dengan Ikhlas, patuh mengerjakan agama dan mendirikan shalat , mengeluarkan zakat. Itulah agama yang lurus "( QS.Al-Bayyinah:5 ).
Beramal dengan ikhlas tidaklah mudah, karena syaitan selalu masuk pada hati manusia yang lengah ketika sedang berbuat baik dan mengotori hatinya dengan Ria ( Beramal tidak karena Allah atau karena sesuatu yang lain ) atau kemewahan dunia. Solusinya untuk mencapai Ikhlas kita memohon kepada Allah dijauhkan dari sifat Ria dan menjauhkan hati kita dari unsur-unsur yang selain Allah.Iblis berkata: " Ya Tuhanku karena engkau telah mentakdirkan aku makhluk sesat, maka aku akan menggoda ( anak-cucu Adam ) dengan keindahan dunia dan akan aku bawa mereka kejalan yang sesat semuanya " ."Kecuali hamba-hambamu yang Ikhlas diantara mereka" ( Al-Hijr:39-40 ).
Ikhlas tempatnya didalam hati, oleh karena itu seseorang tidak mengatahui ibadah orang lain ikhlas atau tidak , hanya Allah dan orang yang sedang beribadah yang mengetahui. Allah tidak menerima amal hambanya yang tidak Ikhlas , karena Allah tidak ingin beribadah yang dicampur adukkan dengan sesuatu yang lain, diakhirat nanti Allah SWT akan menyuruh kepada orang -orang yang berbuat Ria untuk meminta pahala amalnya kepada selain Allah .
Ikhlas terbagi dua tingkatan
1. Ikhlas orang Awam : berbuat amal kebaikan karena takut akan siksa / murka Allah dan karena mengharapkan syurga / rahmat Nya. "Dan mereka mengharapkan rahmat / karuniaNya dan takut akan siksaNya . Sesungguhnya siksa Tuhanmu sangat ditakuti " ( QS.Al-Isra:57 )
2. Ikhlas orang Khawas : berbuat amal kebaikan semata-mata karena Allah dan segala tingkah lakunya bertujuan mendekatkan diri kepada-Nya dengan sedekat -dekatnya.
Cerita dari Imam Gazali : Pernah ada seorang Abid ( orang tukang ibadah ) yang sedang berbuat ibadah dan berzikir kepada Allah , suatu ketika Abid didatangi seseorang yang memberi tahukan kepadanya tentang seseorang yang sedang menyembah pohon. Maka marah Abid mendengar berita itu, kemudian ia mengambil sebilah kapak untuk menebangnya. Ditengah jalan ia dihalangi oleh Iblis , maka berkelahi saling baku hantam Abid dengan Iblis seketika itu Iblis kalah, lalu ditebangnya pohon itu. Kedua kalinya Abid ingin menebang pohon lain yang disembah oleh orang, lagi-lagi ditengah jalan dihalangi Iblis sambil merayunya. Kata Iblis: "Aku akan menjamin hidupmu dengan meletakkan uang setiap hari dibawah bantalmu asalkan engkau tidak menebang pohon ini " . Abid tertarik dengan rayuan Iblis sehingga ia tidak jadi menebang pohon itu.
Pada hari yang pertama dan kedua uang diletakkan Iblis dibawah bantal, dengan senang hati Abid mengambil dan membelanjakannya, tetapi pada hari yang ketiga uang itu tidak ada. Maka sangat marahlah Abid kepada Iblis karena ingkar janji, kemudian ia ingin menebang pohon itu kembali. Ditengah jalan Iblis menghalanginya lagi, kemudian keduanya berkecamuk saling baku hantam, seketika itu Abid kalah. Lalu ia bertanya kepada Iblis. Mengapa sekarang saya kalah kepadamu? Maka Iblis menjawab." Hari ini keikhlasanmu sudah hilang untuk menebang pohon yang disembah orang, yang ada dalam hatimu sekarang adalah kemarahan karena Aku tidak meletakaan uang dibawah bantalmu ".
Minggu, 17 Oktober 2010
KHIYAR
1. Khiyar majelis, artinya si pembeli dan penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap di tempat jual-beli. Khiyar majelis boleh dalam semua macam jual-beli. Rosululloh Sholallohu 'alaihi Wasallam bersabda:
اَلبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
"Dua orang yang berjual beli boleh memilih (akan meneruskan jual beli mereka atau tidak), selama keduanya belum berpisah (dari tempat akad). (HR.Bukhori danMuslim)
Khiyar majelis gugur dengan 2 syarat :
1. Keduanya (pembeli dan penjual) memilih untuk meneruskan akad. Apabila salah satu dari keduanya memilih terusnya akad, gugulah khiyar dari pihak dia, tetapi hak yang lain masih tetap.
2. Keduanya terpisah dari tempat jual beli. Arti berpisah ialah menurut kebiasaan. Apabila adat telah menghukum bahwa keadaan keduanya sudah berpisah. Tetaplah jual-beli antara keduanya; kalau adat mengatakan belum berpisah, maka masih terbuka pintu khiyar antara keduanya. Jika keduanya berselisih , misalnya seorang diantara mereka mengatakan sudah berpisah sedangkan yang lain mengatakan belum, hendaklah dibenarkan yang mengatakan belum dengan sumpahnya, karena pada asalnya belum berpisah.
2. Khiyar syarat, artinya khiyar tersebut dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau salah satu dari keduanya, seperti kata sipenjual: "Saya jual ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari." atau seperti garansi yang saya ajukan pada halaman beranda:
Saya memberikan Anda garansi 200% uang kembali selama 12 bulan
hanya berlaku dengan catatan anda telah melaksanakan semua petunjuk yang saya berikan
Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual-beli terkecuali barang yang wajib diterima di tempat jual-beli, seperti barang-barang riba (emas, perak, dan makanan yang mengenyangkan atau yang berguna untuk yang mengenyangkan seperti garam). Maka khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam , terhitung dari waktu akad. Rosululloh Sholallohu 'alaihi wasallam bersabda:
أَنْتَ بِالْخِيَارِ فِيْ كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا ثَلَاثَ لَيَالٍ
"Engkau boleh khiyar pada segala macam barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam" (HR.Baihaqi dan Ibnu Majah)
Barang yang terjual itu sewaktu dalam masa khiyar kepunyaan orang yang mensyaratkan khiyar kalau yang hanya salah seorang dari mereka, tetapi kalau kedua-keduanya mensyaratkan khiyar maka barang itu terhenti saja dahulu (tidak dipunyai oleh seoran gdari keduanya). Jika jual beli sudah tetap terusnya, barulah diketahui bahwa barang itu kepunyaan pembeli mulai dari masa akad, tetapi kalau jual beli tidak terus, barang tetap kepunyaan si penjual. Untuk meneruskan jual beli atau tidaknya hendaklah dengan lafadz yang jelas menunjukkan terus atau tidaknya jual beli.
3. Khiyar 'aibi, artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila terdapat pada barang yang dibelinya tersebut suatu cacat yang mengurangi nilai barang tersebut. Sedangkan biasanya barang yang di beli itu baik kondisinya padahal sewaktu akad cacatnya tidak ada, tetapi si pembeli tidak tahu dan baru di ketahui setelah terjadi akad dan barang itu belum diterima.
Diriwayatkan dari 'Aisyah -Rodhiyallohu 'anha-: bahwasanya seorang laki-laki telah membeli seorang budak, budak itu tinggal beberapa lama dengannya, kemudian ia mendapati bahwa budak tersebut memiliki cacat, dia pun hal tersebut kepada Rosululloh dan beliau pun memutuskansupaya budak itu di kembalikan kepada si penjual. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At Tirmidzi)
Adapun cacat yang terjadi sesudah akad sebelum barang diterima oleh si pembeli masih dalam tanggungan si penjual. Kalau barang ada di tangan si pembeli, boleh dikembalikan serta di minta uang harganya. Akan tetapi kalau barang tersebut tidak ada lagi, umpamanya yang dibeli kambing, sedangkan kambingnya sudah mati, atau beli tanah sedangkan tanahnya sudah di wakafkan, sesudah itu si pembeli baru tahu bahwa yang ia beli itu ada cacatnya, maka ia berhak meminta ganti kerugian saja sebanyak kekurangan harga barang sebab adanya cacat itu.
Mengembalikan barang yang bercacat tadi, ada tambahnya sewaktu ditangan si pembeli, sedangkan tambahnya itu tidak dapat dipisahkan, seperti tadinya binatang yang di beli kurus dan sekarang sudah gemuk, maka tambahan itu itu hendaklah dikembalikan juga mengikut binatangnya; berarti si pembeli tidak boleh meminta tambahan. Akan tetapi, apabila tambahan itu dapat dipisahkan seperti anaknya atau sewanya, yang hasil di tangan si pembeli, maka tambahan ini menjadi keuntungan si pembeli berarti tidak ikut di kembalikan. Sebaliknya kalau tambahan itu terjadi dari uang (harga barang), hendaklah menjadi keuntungan si penjual, berarti buah uang semasa di tangan si penjual (tidak ikut bersama uang harga yang di kembalikan kepada si pembeli). Hokum ini berlaku kalau barang di kembalikan sesudah diterima.
Sabda junjungan kita, telah diriwayatkan bahwa seorang laki-laki telah mengadukan keadaanya kepada Rosululloh Sholallohu 'alaihi Wasallam pengaduan itu berupa bahwa dia telah terkena membeli barang yang cacat. Hasil pertimbangan beliau, barang itu dikembalikan kepada si penjual. Setelah laki-laki itu mendengar putusan tersebut dia lalu bertanya: Barang itu sudah saya pakai beberapa lama. Apakah saya harus membayar sewanya atau tidak?
Rosululloh Sholallohu 'alaihi Wasallam:
اَلْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
"Buah dari sesuatu adalah tanggungan si pembeli" (HR. At Tirmidzi)
Jumat, 15 Oktober 2010
Kenali Logam dalam tubuh
Rabu, 23 Juni 2010
8 Keajaiban minum air kelapa
2. Air kelapa dapat memperbaiki sirkulasi darah dan dikenal mampu membersihkan saluran pencernaan.
3. Air kelapa tidak hanya akan membuat sistem kekebalan tubuh Anda lebih baik, tetapi juga membantu tubuh melawan beberapa jenis virus penyebab penyakit.
4. Jika Anda mengidap penyakit batu ginjal, biasakanlah meminum air kelapa secara rutin. Kebiasaan meminum air kelapa akan mambantu memecah batu ginjal & memudahkan mereka keluar dari tubuh.
5. Air kelapa juga dikenal sejak dahulu dapat menyembuhkan gangguan saluran kencing ? Segelas air kelapa akan meredakan rasa sakit akibat susah kencing.
6. Jika Anda masih merasa pusing karena mabuk, tak ada yang bisa memulihkannya dengan cepat selain mengonsumsi air kelapa.
7. Air kelapa yang rasanya lembut sangat kaya akan elektrolit & potassium. Potassium dapat membantu tubuh mengatur tekanan darah & fungsi organ jantung
8. Air kelapa dapat mempercepat naiknya trombosite bagi penderita DBD & menurunkan demam. Trombosit turun karena dipakai untuk mencegah pendarahan, karena demam tinggi mengakibatkan pengentalan darah, dan pori-pori pembuluh darah membesar
Fakta Tersembunyi Tentang Tubuh Manusia
1. Perut mengeluarkan asam korosif
Dalam perut manusia ada satu jenis cairan berbahaya yang terdapat di dalam lambung. Sel dalam perut dapat mensekresikan asam klorida, yaitu senyawa korosif yang juga digunakan untuk merawat logam dalam dunia industri. Asam ini sangat kuat, tetapi lapisan mukosa dinding lambung menjaga cairan beracun ini aman dalam sistem pencernaan.
2. Posisi tubuh mempengaruhi memori
Bila orang seketika lupa dengan tanggal-tanggal penting dalam hidupnya, mengubah posisi tubuh bisa membantu mengembalikan ingatannya tersebut. Misalnya dengan berjalan sejenak atau meniru posisi pada saat momen itu terjadi. Memori bisa bersimpan dalam indera. Selain posisi tubuh, bau dan suara juga dapat membangkitkan memori.
3. Pubertas membentuk ulang struktur otak
Perubahan hormon dalam tubuh dapat mendorong pertumbuhan dan tubuh siap untuk reproduksi. Hormon-hormon seperti testosteron sebenarnya mempengaruhi perkembangan neuron di otak, dan perubahan terhadap struktur otak memiliki konsekuensi terhadap banyak perilaku. Hal inilah yang membuat remaja selalu emosional dalam bertindak dan umumnya mengalami gangguan tidur.
4. Rambut hidung membantu keringkan lendir
Kebanyakan sel seperti organel rambut yang disebut silia, membantu tubuh dengan berbagai fungsi, dari pencernaan hingga pendengaran. Di hidung, silia membantu mengeringkan lendir dari rongga hidung ke tenggorokan.
5. Tertawa itu menular
Sama halnya dengan menguap, melihat orang tertawa juga bisa menular. Mendengar tawa sebenarnya menstimulasi daerah otak yang terkait dengan gerakan wajah. Isyarat seperti bersin, tertawa, menangis dan menguap juga merupakan cara untuk menciptakan ikatan sosial yang kuat dalam suatu kelompok.
6. Kulit memiliki empat warna
Semua kulit bila tanpa warna akan tampak putih krem. Pembuluh darah di dekat permukaan kulit akan membuatnya tampak kemerahan. Kemudian, melanin sebagai respons terhadap sinar ultraviolet, akan membuat kulit tampak lebih hitam. Empat warna yang dicampur dalam proporsi yang berbeda, menciptakan warna kulit semua bangsa di bumi.
Jumat, 18 Juni 2010
Investasi Dinar
Selama ini para pelaku bisnis dan juga individu menggunakan referensi suku bunga perbankan, SBI dan sejenisnya untuk mengukur apakah suatu investasi memberikan hasil yang baik atau kurang. Kalau hasil investasi tersebut lebih tinggi dari bunga deposito atau lebih tinggi dari SBI, maka investasi tersebut dikatakan berhasil dan sebaliknya.
Masalahnya adalah alat ukur yang kita pakai tersebut menyusut nilainya dari waktu ke waktu – jadi hasil investasi yang diukur dengan alat ukur yang menyusut tentu juga tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya. Mengenai penyusutan nilai uang kertas ini saya sudah bahas di tulisan sebelumnya.
Lantas apa alat ukur investasi kita yang lebih mencerminkan nilai daya beli yang sesungguhnya? Lagi-lagi ya menggunakan Dinar sebagai pembanding. Namun kalau kita katakan tahun ini Dinar mengalami penguatan 32 % terhadap Rupiah maupun Dollar, apa artinya ini terhadap hasil investasi kita yang di Rupiah ataupun Dollar? Tidak mudah untuk mengkaitkannya.
Nah saya mencoba membuat alat ukur sederhana untuk keperluan tersebut, alat ini saya pakai sendiri untuk menilai investasi saya di beberapa usaha kecil-kecilan yang saya tangani. Saya share disini untuk para pembaca siapa tahu bermanfaat juga bagi orang lain.
Cara kerjanya sederhana saja, semua dibandingkannya dengan harga Dinar berdasarkan statistik rata-rata 40 tahun yang kita miliki, Dinar yang diam saja (tidak diinvestasikan = 0% hasil investasi dalam Dinar) memberikan hasil yang setara dengan hasil investasi dalam Rupiah rata-rata 30.04%/tahun. Sedangkan terhadap hasil investasi dalam Dollar, ini setara dengan hasil investasi rata-rata 11.29%/tahun. Memang tahun 2007 lalu Dinar memberikan hasil yang exceptional 32%/tahun terhadap US$ Dollar – tetapi rata-ratanya 40 tahun ya 11.29% itu tadi.
Kalau diamnya Dinar saja memberikan hasil 4 kali lebih besar dari hasil deposito dalam Rupiah (setelah dipotong pajak Deposito Rupiah memberikan bagi hasil sekitar 7.5%/tahun) dan 3 kali deposito dalam US$ (setelah dipotong pajak Deposito US$ memberikan hasil sekitar 3.6%/tahun), maka alangkah baiknya kalau Dinar tersebut juga berputar untuk investasi. Kalau kita bisa berinvestasi dengan hasil rata-rata 10% saja dalam Dinar, maka berdasarkan mistar Dinar Investment Yield tersebut hasil 10% dalam Dinar setara dengan 22.42 % dalam US$ dan setara dengan 43.04% dalam Rupiah.
Kalau deposito bagi hasilnya hanya antara 1/4 sampai 1/3 dari Dinar yang disimpan saja, lantas apa investasi yang baik? Jawabannya adalah usaha sektor riil yang dijalankan dengan baik. Kalau belum ketemu bisnis yang baik atau mudharib yang bisa menjalankannnya, ‘pertahankan dalam tangkainya‘ (lihat QS. Yusuf (12): 47-48) atau bahasa investasinya pegang dulu dalam bentuk asset yang paling aman – apa itu? ya lagi-lagi Dinar.
Islamic Economy's Person
Pengurus Organisasi Mahasiswa
Program Studi Ekonomi IsLam
FakuLtas Agama IsLam
Univ. SiLiwangi
Ketua : Elan Supendi
Sekjen : Anwar Masluh
Bendahara : Aneu Nurhalimah
1. Departemen Penalaran dan Intelektual:
· Hildan Candra Pratama
· Aresa Pahlawan
· Hasan
· Dian Apriadi
· Deni Maulana
· Ema Mardiyah
· Lani Maolani
· Siti Aisyah
2. Departemen Pengembangan Sumber Daya Insani:
· Toni Regal
· Encep Ipan Maulana
· Tizar Ganjar Isepa
· Ahmad Shidiq
· Faisal Arif Jauhar
· Anis Noor Fida
· Wiwi Wiarsih
· Siti Nur Azizah
3. Departemen Ekonomi dan Komunikasi:
· Galih Januar Ruslan
· Sri Megawati
· Ferry Nugraha
· Titin Sumarni
· Mirranti Sartika
· Aay Herliani
· Cucu Samsul Millah
· Erwin Nugraha
Rumah Zakat
-Fitrah
-Hewan/Binatang
-Pertanian
-Peternakan
-Perniagaan
-Profesi,dLL
Zakat Fitrah =>
Sebelum masuk ke Zakat Fitrah ada baiknya kita tengok sejenak tentang pengertian zakat. Zakat diambil dari kata zakkaa, yuzakkii yang berarti membersihkan dalam hal ini adalah harta benda. Menurut istilah agama islam zakat adalah mengeluarkan sebagian harta atau bahan makanan pokok menurut ketentuan dan ukuran yang ditentukan oleh syari’at Agama Islam. Bagi orang muslim zakat adalah kewajiban pribadi (fardlu ain) dan termasuk rukun islam yang ke 4. Membayar zakat dimulai pada tahun ke 2 Hijriah.
Zakat itu sendiri dibagi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Namun kali ini kita singgung tentang zakat fitrah. Zakat fitrah atau disebut juga dengan zakat jiwa yang artinya adalah untuk menyucikan badan atau jiwa. Dengan kata lain membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim baik kaya atau miskin, laki-laki dan perempuan, tua dan muda, merdeka atau hamba untuk mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut syari’at agama islam setelah mengerjakan puasa bulan Ramadhan pada setiap tahun. Ukuran zakat fitrah adalah satu gantang (sha’) untuk setiap muzakki atau kira-kira 3,5 liter.
Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan syawal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan yang ditanggung dengan syarat bahwa ada kelebihan makanan dari makanan yang sederhana pada hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu, apapun yang datang setelah matahari tenggelam pada akhir Ramadhan, tidak wajib membayar zakat fitrah, yaitu:
1. anak yang lahir
2. nikah, yang menyebabkan adanya tanggungan istri
3. memilki budak
4. kaya
5. Islam
Namun tidak pula gugur zakatnya, apapun yang terjadi setelah matahari terbenam, yaitu:
1. mati
2. merdeka
3. talak
4. sebab2 yang menghilangkan hak milik, seperti menjual kekayaan dll.
Maksud dari poin-poin di atas adalah jika ada seorang anak terlahir sebelum matahari tenggelam di akhir Ramadhan, maka ia wajib dibayarkan zakat fitrahnya dan menjadi tanggungan orang tuanya, namun jika setelah matahari tenggelam, maka tidak ada kewajiban membayar zakat fitrah. Demikian juga apabila muslim meninggal setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan maka ia tetap berkewajiban Zakat Fitrah.
Kapan waktu membayar zakat fitrah? Sebagian ulama’ berpendapat bahwa untuk membayar zakat fitrah ada 5 macam:
1. Waktu jawaz (boleh) : sejak awal Ramadhan
2. Waktu Wajib : bila matahari telah terbenam di akhir Ramadhan
3. Waktu Afdhal (utama): Sebelum kaum muslimin keluar untuk melaksanakan shalat hari raya idul fitri
4. Waktu Makruh: setelah selesai shalat hari raya idul fitri
5. Waktu Haram: sesudah hari raya (satu hari setelah hari raya)
Siapakah yang berhak menerima zakat?
Dalam Al Qur’an QS At Taubah 60: Allah berfirman:
“Hanya sedekah-sedekah itu (zakat) diberikan kepada fakir miskin, orang yang bekerja mengurus zakat (amil), orang-orang yang hatinya mulai terpau dengan islam (muallaf), budak-budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang di jalan Allah, serta kepada orang-orang yang dalam perjalanan.”
Keterangan:
Zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya,
mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu
'anhuma. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam zakat fithri sebagai
pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan
kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin"[2] Pendapat inilah yang
dipilih oleh Syaikhul Islam di dalam Majmu' Fatawa 2/71-78 serta murid
beliau Ibnul Qayyim pada kitabnya yang bagus Zaadul Ma'ad 2/44.
Sebagian Ahlul ilmi berpedapat bahwa zakat fithri diberikan kepada delapan
golongan, tetapi (pendapat) ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah
membantahnya pada kitab yang telah disebutkan baru saja, maka lihatlah ia,
karena hal tersebut sangat penting.
Termasuk amalan sunnah jika ada seseorang yang bertugas mengumpulkan zakat
tersebut (untuk dibagikan kepada yang berhak, -pent). Sungguh Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewakilkan kepada Abu Hurairah
Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah mengkhabarkan kepadaku agar aku
menjaga zakat Ramadhan" [Dikeluarkan oleh Bukhari 4/396]
Dan sungguh dahulu pernah Ibnu Umar radhiyallahu 'anuma mengeluarkan zakat
kepada orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang
dibentuk oleh Imam (pemerintah, -pent) untuk mengumpulkannya. Beliau (Ibnu
Umar) mengeluarkan zakatnya satu hari atau dua hari sebelum Idul fithri,
dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 4/83 dari jalan Abdul Warits dari Ayyub, aku
katakan : "Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu gantang ?" Berkata Ayyub :
"Apabila petugas telah duduk (bertugas)". Aku katakan : 'Kapankah petugas
itu mulai bertugas?" Beliau menjawab : "Satu hari atau dua hari sebelum Idul
Fithri".
Disalin dari Porsi Pembagian Zakat Fitrah dan Mal
Orang yang tidak wajib dibayarkan zakat fitrah:
1. Istri yang durhaka; maka gugur kewajiban suaminya untuk menafkahinya
2. Istri yang kaya
3. Anak yang kaya, karena mampu bayar sendiri, namun boleh juga orang tuanya mengeluarkan baginya zakat fitrah
4. Anak yang sudah besar (mampu menafkahi diri sendiru atau sudah berusaha)
5. Budah yang kafir
6. Murtad (keluar dari Islam)
Siapakah yang tidak boleh menerima zakat fitrah?
1. orang yang kaya harta benda dan uang
2. Budak (selain budak mukatab). Budak Mukatab yaitu budak yang bisa merdeka dengan syarat tertentu, adapun budak qin adalah budak asli: seluruh hidup dan tubuhnya melekat nama budak; budak mudabbir: bisa merdeka setelah tuannya meninggal
3. Bani Muthalib
4. Bani Hasyim
5. Orang Kafir
6. Orang kuat untuk berusaha
7. Nabi Muhammad SAW
Demikian pengertian singkat dari zakat dan zakat fitrah, kalau banyak kekurangan saya mohon maaf karena keterbatasan saya dan silahkan di share, semoga bermanfaat bagi kita semua. Oh ya silahkan download jadwal puasa Ramadhan 2009 dan lagu religi Ramadhan 2009 bagi anda yang belum punya...
Wallahu a’lam bishowaf..
Zakat Hewan/Binatang =>
1. Hewan ternak yang diperuntukkan buat dagang, hukumnya sama seperti komoditas dagang di mana zakatnya dihitung berdasarkan harga, bukan berdasarkan jumlah ekor yang dimiliki. Dengan demikian, maka tidak disyaratkan nisab volume (bilangan) tetapi dikenakan kewajiban zakat bila nilai (harga) nya telah mencapai nisab zakat uang kemudian disatukan dengan komoditas dagang yang lain.
2. Hewan ternak itu tidak disyaratkan harus mengkonsumsi rumput mubah sepanjang tahun, zakat diwajibkan atas hewan ternak secara mutlak, baik yang mengkonsumsi rumput mubah atau pun makanan ternak yang dibeli. Pendapat ini sesuai dengan pendapat mazhab Imam Malik dan Imam Laits, hal ini diadopsi mengingat bahwa sebagian hadis tentang zakat ternak tidak menyebutkan "saum" (memakan rumput mubah) sementara hadis lain yang menyebutkan syarat "saum" hanya untuk menunjukkan mayoritas keadaan hewan ternak. Pendapat inilah yang diambil oleh Lembaga Zakat Kuwait.
3. Ternak campuran yang dimiliki oleh beberapa orang dapat mempengaruhi nisab dan volume yang wajib dizakati, karena hewan ternak yang tempat gembala, minum dan kandangnya bersatu, dalam penghitungan nisabnya dianggap seperti milik satu orang, walaupun sebenarnya dimiliki oleh beberapa orang.
4. Dalam zakat ternak, unta mencakup bukhati, sapi mencakup kerbau sedangkan kambing mencakup domba dan kambing kacang.
5. Anak-anak ternak disatukan dan mengikuti nisab induknya. Jadi bila terdapat 27 ekor sapi dengan 3 ekor anaknya sebelum datang haul maka ketiga anak sapi itu melengkapi nisab zakat menjadi 30 ekor, oleh karena itu telah dikenakan kewajiban zakat.
6. Unta dan sapi yang dipergunakan pemiliknya untuk membajak atau mengairi tanah pertanian, atau untuk alat pengangkut dan lain-lain tidak dikenakan kewajiban zakat, sesuai hadis Rasulullah saw. yang artinya, "Tidak ada kewajiban zakat atas hewan ternak yang dipekerjakan."
7. Jika hewan ternak tersebut dijual di tengah-tengah haul, kemudian dibeli lagi atau diperoleh lagi dengan cara lain yang sah, tidak dengan niat untuk menghindari kewajiban zakat, maka ternak itu memulai haul baru lagi karena haul yang pertama telah terputus dengan penjualan sehingga ternak itu menjadi hak miliknya yang baru dengan haul baru pula. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw., "Tidak ada kewajiban zakat atas suatu harta sampai berlalunya haul."
8. Sah juga membayar zakat hewan ternak dari jenis hewan yang dimiliki atau dengan harganya berdasarkan mazhab Hanafiah.
Zakat Pertanian =>
1. Zakat diwajibkan atas semua hasil tanaman dan buah-buahan yang ditanam dengan tujuan untuk mengembangkan dan menginventasikan tanah (menurut mazhab Abu Hanifah dan ulama fikih lain). Tetapi tidak diwajibkan atas tanaman liar yang tumbuh dengan sendirinya, seperti rumput, pohon kayu bakar, bambu dan lain-lain kecuali jika diperdagangkan, dalam hal ini harus dizakati seperti zakat komoditas dagang.
2. Dalam zakat tanaman tidak disyaratkan haul tetapi diwajibkan setiap musim panen, sesuai dengan firman Allah swt., "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya." (Q.S. Al-An`am: 141) Oleh karena itu seandainya tanah pertanian dapat menghasilkan panen lebih dari sekali dalam setahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen. Karena haul disyaratkan untuk menjamin pertumbuhan harta, dalam hal ini pertumbuhan telah terjadi sekaligus.
3. Zakat tidak diwajibkan atas sesuatu yang dihasilkan dari pohon (getah karet) kecuali jika diperdagangkan, maka harus dizakati bagaikan zakat komoditas dagang.
4. Kalau pengairan tanaman dilakukan dengan gabungan dua cara antara yang memakan dan tidak memakan biaya tinggi, maka dikenakan ketentuan berdasarkan yang lebih dominan. Kalau perbandingannya sama, maka volume zakat yang harus dibayar adalah sebesar 7,5%, jika tidak diketahui perbandingannya maka sebesar 10%.
5. Hasil panen dipotong dengan biaya yang dikeluarkan selama proses penanaman selain biaya irigasi, seperti benih, seleksi, biaya panen dan lain-lain menurut mazhab Ibnu Abbas. Tetapi disyaratkan biaya itu tidak lebih dari sepertiga hasil panen, sesuai dengan keputusan Seminar Fikih Ekonomi ke-6, Dallah & Barakah.
6. Jika tanaman atau buah-buahan itu dihasilkan dari tanah sewaan, maka zakatnya wajib dibayar oleh pemilik tanah tersebut bukan oleh si penyewa. Kemudian si pemilik menggabungkan hasil bersih sewanya dengan kekayaan uang yang lain, lalu membayar zakatnya sebesar 2,5% ketika haul.
7. Jika tanaman dan buah-buahan itu dihasilkan dari kontrak muzara`ah atau musaqat (yaitu kerjasama antara pemilik tanah dengan petani yang akan menanam dan mengurusinya dengan persetujuan bagi hasil), maka zakatnya diwajibkan atas kedua belah pihak sesuai dengan persentasi hasil masing-masing, bila mencapai nisab.
8. Tanaman yang masih termasuk satu jenis, disatukan satu sama lain seperti biji-bijian atau buah-buahan. Namun di antara jenis itu tidak boleh disatukan seperti antara buah-buahan dan sayur-sayuran.
9. Pada dasarnya si petani membayar zakat dari hasil panennya, namun sebagian ulama fikih membolehkan membayarnya dengan harganya.
Zakat Peternakan =>
1. Hewan ternak yang diperuntukkan buat dagang, hukumnya sama seperti komoditas dagang di mana zakatnya dihitung berdasarkan harga, bukan berdasarkan jumlah ekor yang dimiliki. Dengan demikian, maka tidak disyaratkan nisab volume (bilangan) tetapi dikenakan kewajiban zakat bila nilai (harga) nya telah mencapai nisab zakat uang kemudian disatukan dengan komoditas dagang yang lain.
2. Hewan ternak itu tidak disyaratkan harus mengkonsumsi rumput mubah sepanjang tahun, zakat diwajibkan atas hewan ternak secara mutlak, baik yang mengkonsumsi rumput mubah atau pun makanan ternak yang dibeli. Pendapat ini sesuai dengan pendapat mazhab Imam Malik dan Imam Laits, hal ini diadopsi mengingat bahwa sebagian hadis tentang zakat ternak tidak menyebutkan "saum" (memakan rumput mubah) sementara hadis lain yang menyebutkan syarat "saum" hanya untuk menunjukkan mayoritas keadaan hewan ternak. Pendapat inilah yang diambil oleh Lembaga Zakat Kuwait.
3. Ternak campuran yang dimiliki oleh beberapa orang dapat mempengaruhi nisab dan volume yang wajib dizakati, karena hewan ternak yang tempat gembala, minum dan kandangnya bersatu, dalam penghitungan nisabnya dianggap seperti milik satu orang, walaupun sebenarnya dimiliki oleh beberapa orang.
4. Dalam zakat ternak, unta mencakup bukhati, sapi mencakup kerbau sedangkan kambing mencakup domba dan kambing kacang.
5. Anak-anak ternak disatukan dan mengikuti nisab induknya. Jadi bila terdapat 27 ekor sapi dengan 3 ekor anaknya sebelum datang haul maka ketiga anak sapi itu melengkapi nisab zakat menjadi 30 ekor, oleh karena itu telah dikenakan kewajiban zakat.
6. Unta dan sapi yang dipergunakan pemiliknya untuk membajak atau mengairi tanah pertanian, atau untuk alat pengangkut dan lain-lain tidak dikenakan kewajiban zakat, sesuai hadis Rasulullah saw. yang artinya, "Tidak ada kewajiban zakat atas hewan ternak yang dipekerjakan."
7. Jika hewan ternak tersebut dijual di tengah-tengah haul, kemudian dibeli lagi atau diperoleh lagi dengan cara lain yang sah, tidak dengan niat untuk menghindari kewajiban zakat, maka ternak itu memulai haul baru lagi karena haul yang pertama telah terputus dengan penjualan sehingga ternak itu menjadi hak miliknya yang baru dengan haul baru pula. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw., "Tidak ada kewajiban zakat atas suatu harta sampai berlalunya haul."
8. Sah juga membayar zakat hewan ternak dari jenis hewan yang dimiliki atau dengan harganya berdasarkan mazhab Hanafiah.
dll...
Pedoman Transaksi Saham yang Sesuai Dengan Syariah
Konsep dasar
Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Selembar saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas adalah pemilik (berapapun porsinya) dari suatu perusahaan yang menerbitkan kertas saham tersebut, sesuai porsi kepemilikan pada saham (Widiatmojo, 1997). Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah dilakukan di bursa efek Jakarta dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa Taccount atas nama pemilik atau saham tanpa warkat. Jadi penyelesaian transaksi akan semakin cepat dan mudah karena tidak melalui surat, formulir, dan prosedur yang berbelit-belit.
Saham yang umum dikenal adalah saham biasa, tetapi jenis saham ada 2 yaitu: saham biasa dan saham preferen (Mamduh, 2006). Saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling terakhir terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi karena pemilik saham biasa ini tidak memiliki hak-hak istimewa. Pemilik saham biasa juga tidak akan memperoleh pembayaran dividen selama perusahaan tidak memperoleh laba.Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham /RUPS dengan ketentuan one share one vote. Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain.
Sedangkan saham preferen merupakan bentuk saham yang memiliki karakteristik obligasi. Pemegang saham preferen memperoleh dividen, tetapi dividen tersebut seperti bunga yang besarnya tetap. Biasanya besarnya sejumlah persentase tertentu dari nilai nominal saham preferen untuk setiap periode (Mamduh, 2006). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak pada 3 (tiga) hal yaitu ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan dengan saham biasa Saham preferen lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu Akan tetapi saham preferen mempunyai kelemahan yaitu sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa, karena jumlahnya yang sedikit
Untuk memahami transaksi saham yang sesuai syariah, perlu kiranya memahami kaidah penetapan hukum Islam terlebih dulu. Hukum Islam atau yang dikenal dengan syariah bersumber pada Al-Quran dan Sunnah. Untuk memudahkan dalam pemahaman dan pelaksanaannya, para ulama manafsirkan perintah-perintah dan larangan-larangan yang diatur dalam Al-Quran dan Sunnah. Penanfsiran ini lebih dikenal dengan fiqih.
Dari seluruh aspek kehidupan yang diatur dalam Al-Quran dan sunnah. Berdasarkan hubungan manusia, fiqih mengelompokkan aspek-aspek kehidupan manusia dalam dua kelompok besar. Pertama, kelompok ibadah, yang merupakan seluruh aspek kehidupan manusia yang dilandasi hubungan manusia dengan Allah sebagai penciptanya. Kaidah yang digunakan dalam pelaksanaan ibadah adalah semua tidak boleh dilakukan kecuali ada perintah atau ketentuannya. Dengan demikian dalam menjalankan ibadah manusia hanya boleh melakukan apa yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Sunnah.
Kelompok yang kedua, kelompok muamalah. Muamalah merupakan seluruh aspek kehidupan manusia yang dilandasi hubungan sesama manusia. Salah satu bentuk muamalah adalah perniagaan. Kaidah yang dipergunakan dalam bermuamalah adalah semua boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya.
Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman. Dalam melakukan muamalah manusia hanya perlu memperhatikan hal-hal yang dilarang. Dengan demikian manusia diberikan kebebasan untuk menciptakan berbagai pola perniagaan sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah.
Hukum investasi pada saham
Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham. Para ahli fiqih berpendapat bahwa suatu saham dapat dikatergorikan memenuhi prinsip syariah apabila kegiatan perusahaan yang menerbitkan saham tersebut tidak tercakup pada hal-hal yang dilarang dalam syariah islam, seperti :
1. alkohol;
2. perjudian;
3. produksi yang bahan bakunya berasal dari babi;
4. pornografi;
5. jasa keuangan yang bersifat konvensional;
6. asuransi yang bersifat konvensional.
Bentuk kontrak kepemilikan dalam hukum Islam bisa berupa mudharaba atau musharaka. Menurut (Achsien, 2000), Fiqh klasik berpandangan bahwa tidak boleh ada partner yang keluar dan/atau digantikan kecuali melalui penghentian atau likuidas partnership. Tujuannya adalah untuk menentukan secara persis dan final bagian yang dimiliki tiap pihak dalam kerjasama, untuk menyingkirkan kemungkinan uncertainty dalam penilaian asset yang dianggap gharar, Juga untuk kepentingan partner yang lain dalam keputusan untuk meneruskan usaha atau tidak dengan ataupun tanpa partner baru.
Untuk investor muslim, investasi pada saham (equity investment) memang sudah semestinya menjadi preferensi untuk menggantikan investasi pada deposito, walaupun dikatakan dalam fiqih klasik bahwa equity tidak bisa dipersamakan dengan keuangan Islami seperti kontrak mudharabah atau musharakah. Ekuity dapat dijual kapan saja pada pasar sekunder tanpa memerlukan persetujuan dari perusahaan yang mengeluarkan saham. Sementara mudharabah dan musyarakah ditetapkan berdasarkan persetujuan rab al maal (investor) dan perusahaan sebagai mudharib untuk statu periode tertentu, karena batasan periode kontrak yang mengikat tersebut, mudharabah dan musyarakah seringkali dianggap tidak likuid. Sementara ekuiti yang memungkinkan untuk dijual kapan saja tentunya lebih liquid dan lebih atraktif, meskipun kemudian terjadi modifikasi progresif untuk membuat kontrak keuangan Islami menjadi lebih likuid.
Tetapi fiqih modern memajukan inovasi untuk hal ini yang belakangan juga sudah diterima secara luas. Sekuritas saham dipandang sebagai penyertaan dalam mudharaba partnership yang merefleksikan kepemilikan perusahaan (ownership of the entreprice), bukan saham partnership pribadi. Kepemilikan perusahaan ini kemudian disamakan dengan kepemilikan terhadap asset perusahaan. Setelah membuat asosiasi ini, perdagangan saham dapat dilakukan bukan sebagai model patungan usaha (sharika’aqd) tetapi dalam bentuk syarika milk atau kepemilikan bersama atas aset perusahaan. Konstruksi ini menguntungkan karena co-owners dapat menjual saham-nya pada pihak ketiga tanpa memerlukan persetujuan co-owner lainnya, atau melalui likuidasi terlebih dulu. Lagi pula, saat ini perusahaan memiliki durasi yang tidak terbatas dengan baragam proyek bisnis yang dilakukan.
Keberatan fiqih klasik bahwa penilai/penjualan ditengah masa usaha akan menimbulkan kemungkinan gharar-seperti halnya jual beli ikan dalam laut- dapat diatasi dengan praktek akuntansi modern dan adanya kewajiban disclosure laporan keuangan kepada pemilik saham. Dengan berbagai model valuasion modern saat ini, investor dam pasar secara luas, memiliki pengetahuan tentang nilai sebuah perusahaan, sehingga saham-saham dapat diperjual belikan secara wajar dengan harga pasar.Lagi pula market value tampaknya lebih mencerminkan nilai yang lebih wajar dibandingkan dengan book value. Dengan demikian, ditarik kesimpulan bahwa sekuritas-sekuritas dapat diperjualbelikan dengan menggunakan mekanisme pasar sebagai penentu harga. Dengan demikian , dapat memperoleh capital gain selain profit-sharing dari dividen.
Pedoman bertansaksi saham biasa yang sesuai dengan syariah
1. Menghindari gharar
Menurut Achsien (2000), sebuah transaksi yang gharar dapat timbul setidaknya karena dua sebab utama.] Yang pertama adalah kurangnya informasi atau pengetahuan (jahala, ignorance) pada pihak yang melakukan kontrak. Jahala ini menyebabkan tidak dimilikinya control atau skill pada pihak yang melakukan transaksi. Kedua, karena tidak adanya obyek. Ada pula yang membolehkan transaksi dengan obyek yang secara aktual belum ada, dengan syarat bahwa pihak yang melakukan transaksi memiliki kontrol untuk hampir bisa memastikannya di masa depan
Sebagai institusi keuangan modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Para ”investor” selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.
Dalam pasar modal ini, dibedakan antara spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derjat ketidak pastian yang dihadapinya. Menurut Agustianto (2005), perlu dilihat dahulu karakter dari masing-masing investasi dan spekulasi, Pertama, Investor di pasar modal adalah mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Tbk yang diyakininya baik dan menguntungkan, bukan untuk tujuan mencari capital gain melalui short selling. Mereka mendasari keputusan investasinya pada informasi yang terpercaya tentang faktor-faktor fundamental ekonomi dan perusahaan itu sendiri melalui kajian yang seksama. Sementara spekulan bertujuan untuk mendapatkan gain yang biasanya dilakukan dengan upaya goreng menggoreng saham.
Kedua, spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat mendasar di antara keduanya terletak pada 'spirit' yang menjiwainya, bukan pada bentuknya. Para spekulan membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali secara (short term). Sedangkan para investor membeli sekuritas dengan tujuan untuk berpartisipasi secara langsung dalam bisnis yang lazimnya bersifat long term.
Ketiga, Spekulasi adalah kegiatan game of chance sedangkan bisnis adalah game of skill. Seorang dianggap melakukan kegiatan spekulatif apabila ia ditenggarai memiliki motif memanfaatkan ketidak pastian tersebut untuk keuntungan jangka pendek. Dengan karakteristik tersebut, maka investor yang terjun di pasar perdana dengan motivasi mendapatkan capital gain semata-mata ketika saham dilepas di pasar sekunder, bisa masuk ke dalam golongan spekulan (Sapta, 2002) dalam Agustiarto
Keempat, spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan kontribusi apapun, baik yang bersifat positif maupun produktif. Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi, sosial, maupun moral.
Kelimat, spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di tahun 1930-an. Begitu pula dengan devaluasi poundsterling tahun 1967, maupun krisis mata uang franc di tahun 1969. Ini hanyalah sebagian contoh saja. Bahkan hingga saat ini, otoritas moneter maupun para ahli keuangan selalu disibukkan untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi tindakan dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh para spekulan.
Keenam, spekulasi adalah outcome dari sikap mental 'ingin cepat kaya'. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika.
Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, sebab secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah.
2. Perhatikan operasi perusahaan
Perusahaan yang dapat digolongkan menjadi (Syahatah dan Fayyadh, 2004):
a. Perusahaan saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal yang halal dan baik, modalnya bersih dari riba dan penyucian harta kotor serta tidak memberikan salah satu pemegang sahamnya keistimewaan materi atas pemegang saham lainnya.
b. Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal yang diharamkan dan menjijikan, atau modalnya merupakan harta haram darimanapun asalnya, atau perusahaan tersebut memberikan keistimewaan materi bagi sebagian pemegang saham seperti keistimewaan materi bagi sebagian pemegang saham seperti keistimewaan dalam bentuk pengembalian modal terlebih dulu ketika perusahaan dilikuidasi atau keistimewaan atas hal tertentu dalam keuntungan (dividen)
c. Saham perusahaan yang operasionalnya bercampur antara yang halal dan yang haram
Ulasan berikut membahas hukum syara atas masing-masing jenis saham tersebut
a. Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal yang halal dan baik, bersih dari hal-hal kotor baik dalam operasionalnya maupun hasil produksinya
Menanam saham dalam perusahaan seperti itu adalah boleh secara syar’i, bahkan sangat dianjurkan dan disenangi (sunnah), karena adanya manfaat yang diraih dan kerusakan yang bisa dihindari dengan saham tersebut. Perdagangan (jual-beli) saham-saham tersebut, aktifitas mediator, publikasi saham dan pendaftarannya serta ikut memperoleh bagian dari keuntungannya, semua itu diperbolehkannya aktifitas tersebut. Islam sebagaimana telah kami sebutkan tidak melarang adanya bentuk-bentuk administrasi dan manajemen baru yang diterapkan didalmnya aktifitas yang diperbolehkan.
b. Saham perusahaan yang beraktifitas dalam hal-hal yang diharamkan, seperti perusahaan-perusahaan minuman keras, baik produsen, distributor atau pengimpor (pemasok dari luar negeri), perusahaan yang memproduksi daging babi, perusahaan simpan meminjam berdasarkan riba seperti bank-bank ribawi, perusahaan seni yang terlarang, perusahaan perjudian, pengelola prostitusi dan perusahaan yang membekali musuh dengan dana dan komoditas strategis yang digunakan untuk memerangi umat Islam, baik berupa senjata atau lainnya dan jenis-jenis usaha lainnya yang telah dinash oleh syariah Islam atas keharamannya.
Begitu juga jika modal perusahaan tersebut berasal dari riba atau dari harta kotor dan pendapatan dari kejahatan seperti harta hasil curian , penipuan dan yang sejenisnya. Hal yang sama juga jika saham tersebut memberi keistimewaaan materi bagi pemegangnya atas pemegang saham lainnya (saham preferen). Semua yang disebutkan diatas diharamkan secara syar’i, sehingga tidak boleh menanam saham dalam perusahaan-perusahaan seperti itu, begitu juga menjadi pialang dalam sahamnya, mengedarkan dan mencatatkannya dalam pasar.
c. Saham perusahaan yang bercampur antara yang halal dan yang haram seperti jika modal perusahaan tersebut halal, hanya saja perusahaan tersebut memakai pinjaman ribawi untuk mendanai sebagian aktifitasnya, atau operasional perusahaan tersebut berdasarkan akad-akad yang haram. Perusahaan seperti ini banyak dijumpai dewasa ini, bahkan sedikit sekali kita dapati aktifitas yang murni halal karena dominannya sistem dan undang-undang konfensional (kufur) dalam masyarakat muslim, sehingga tidak ada satu perusahaanpun atau suatu aktifitas pun yang bisa menghindarkan diri dari riba, suap atau akd-akad yang batil.
Lebih lanjut (Syahatah dan Fayyadh, 2004): menjelaskan para fuqaha (ahli hukum Islam) kontemporer berbeda pendapat dalam hal sejauh mana kebolehan perusahaan-perusahaan seperti ini. Diantara mereka ada yang memenangkan segi al-wara dan at-tahawwuth (hati-hati) serta melarang ikut andil dalam perusahaan –perusahaan tersebut atau berinteraksi dengannya dalam bentuk apapun sebagai bentuk pemenangan perkara yang haram atas sesuatu yang halal, karena sesuatu yang halal dan yang haram juka berkumpul maka akan dimenangkan yang haram. Mereka yang berpendapat seperti ini berdalilkan sejumlah nash-nash Al-Quran dan hadits serta pendapat –pendapat para salf yang mengajak kepada kewaraan dari yang haram walalupun sedikit. Sebagian ulama ahli hukum yang lain memperbolehkannya dalam aktifitas dan modal perusahaan tersebut. Ada beberapa riwayat dari para salafus shahih yang menunjukkan bahwa harta yang bercampur antara halal dan haram, jika lebih banyak halalnya, maka boleh berinteraksi dalam harta tersebut selalgi sesuatu yang menjadi obyek muamalah tersebut hakekatnya tidak haram. Diantara perkataan para salaf tersebut antara lain.
Ucapan Ibn Najim Al-Hanafi
“Jika dalam suatu negara/wilayah apabila bercampur antara yang halal dan haram maka boleh membeli hal tersebut kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa barang tersebut haram.
Imam An-Nawawi berkata:
Pencampuran antara yang haram tak terhitung dengan halal yang terbatas dalam satu negeri tidak menjadikan pembelian dalam negeri tersebut haram,bahkan boleh mengambil daripadanya kecuali dalam sesuatu tersebut terdapat tanda-tanda yang menunjukkan bahwa sesuatu tersebut termasuk yang haram. Jika tidak terdapat tanda-tanda keharaman maka barang tersebut tidak haram tetapi meninggalkannya termasuk sifat wara yang disenangi. Setiap bertambah besar keharaman, sikap wara semakin disenangi.
Ibn Taimiyah ketika menjawab pertanyaan sekitar bermuamalah dengan orang yang mayoritas hartanya haram, seperti para penganut cukai (pungli) dan pemakan harta riba , berkata:
“Jika dalam hartanya ada yang halal dan ada yang haram , maka dalam bermuamalah dengan mereka terdapat syubhat, tidak dihukumi haram kecuali jika diketahui dia memberikan sesuatu yang haram untuk diberikan, dan tidak dihukumi halal kecuali jika diketahui bahwa yang diberikan adalah halal, jika sesuatu yang halal lebih dominan maka muamalah tersebut tidak bisa dihukum haram dan jika haram lebih dominan , maka ada dua pendapat: Kelompok pertama berpendapat bahwa muamalah tersebut halal dan kelompok kedua berpendapat bahwa muamalah tersebut haram
Syarat suatu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dikatakan syariah
adalah sebagai berikut (Rizal, Sofyan, 2008):
a. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten) atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah, antara lain: perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
b. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas saham syariah yang dikeluarkan.
c. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. (fatwa DSN No 40/2003)
Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Jakarta terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi criteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) sekarang BII bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM). Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah. Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b. usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
d. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Selain criteria diatas, dalam proses pemilihan saham yang masuk JII Bursa Efek
Jakarta melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
a. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
b. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
c. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir
d. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.
Berikut daftar Emiten Jakarta Islamic Index sampai dengan Juni 2007
Jakarta Islamic Index
Periode Januari 2007 s.d Juni 2007
Margin trading pada prinsipnya adalah penjualan kredit. Pada penjualan saham secara margin, investor diperlukan untuk mempunyai deposit pada broker yang nilainya merupakan persentase tertentu dari saham yang akan dibeli. Selanjutnya broker meminjamkan dulu dananya untuk membeli saham yang diminta.(Achsien, 2000). Surat berharga tersebut didaftarkan atas nama perusahaan perantara (pialang) dan bukan atas nama pembeli, kemudian pihak pialang membayar bunga kepada bank atas pinjaman tersbut dan membebankannya kepada pembeli dalam bentuk harga yang lebih tinggi dari harga bunga
Para spekulan menggunakan bentuk transaksi ini yang tersebar di bursa internasional karena adanya ekspektasi akan datang bagi tambahan harga pasar bagi surat berharga yang dibeli sehingga mereka meraih keuntungan yang tinggi atas bagian yang mereka bayar secara tunai.
Dalam transaksi ini, pembeli tidak membayar harga secara keseluruhan, sampai batas ini tidak ada permasalahan secara syar’i. Karena syariat Islam memperbolehkan jual-beli tempo. Menurut Syahatah dan Fayyadh (2004), keharaman tersebut dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Kondisi yang mana sisa harga akad yang belum dibayar, dihitangkan oleh pialang untuk pembeli dengan imbalan bunga yang diharamkan secara syar’I, karena ia merupakan riba yang diharamkan oleh Allah, Rasul-Nya dan umat telah sepakat dengan hal itu.
b. Keadaan surat berharga yang menjadi obyek akad dijadikan jaminan pada pialang yang mengambil manfaat dari keuntungannya. Padahal yang berhak mengambil keuntungan dan manfaat sesuatu yang digadaikan adalah pemiliknya/penggadai bukan yang menerima gadai yang memberi hutang.
c. Adanya dua akad secara bersamaan dalam satu akad yaitu akad jual beli dan akad hutang. Padahal syariat Islam telah melarang berkumpulnya kedua hal tersebut secara bersamaan. Dalam hadis sahih, bahwasanya Rasulullah saw melarang jual beli dan salaf
d. Praktek-praktek yang tidak bermoral yang menyertai transaksi ini. Keuntungan yang diperoleh oleh salah satu pihak merupakan kerugian bagi pihak yang lain, sehingga setiap pihak merupakan kerugian bagi pihak yang lain, sehingga setiap pihak berusaha untuk menimpakkan kerugian bagi pihak lain dengan segala macam cara, baik yang diperbolehkan maupun yang tidak, bahkan yang tidak diperbolehkan adalah lebih dominan.
e. Praktek perjudian atas surat berharga. Padahal perjudian dilarang berdasarkan firman Allah swt
4. Tidak melakukan short sale (Al-Bai’ ’ala Al-Maksyuf)
Short selling adalah menjual saham yang tidak dimiliki. Short selling dilakukan jika investor memperkirakan harga suatu saham akan turun. Investor bisa meminta kepada brokernya untuk melakukan short sell. Karena investor tersebut tidak mempunyai saham, broker kemudian mencari saham yang bisa dipinjamkan. Jika saham tersebut bisa diperoleh (dipinjam), maka investor tersebut bisa menjual saham pinjaman tadi dengan harga pasar saat ini. Beberapa saat kemudian, investor tersebut harus mengembalikan saham pinjaman tersebut. Investor tersebut bisa membeli saham dipasar untuk mengembalikan saham pinjaman tersebut.(Mamduh, 2006)
Syahatah dan Fayyadh (2006) menjelaskan sejauh mana kebolehan transaksi short sale ini, sesungguhnya dalam transaksi ini penjual tidak memiliki barang /surat berharga yang menjadi obyek akad. Ia hanya bersekulasi atas turunnya harga, yang mana ia perkirakan turunnya harga saham yang dia jual kemudian dia membeli pada waktu jath tempo dengan harga yang lebih murah sebagaimana ia perkirakan, sedangkan ia telah menjual saham tersebut dengan harga lebih tinggi sehingga ia memperoleh keuntungan dari perbedaan harga. Dalam waktu yang sama pembeli surat berharga tersebut berspekulasi bahwa harga akan naik, yang mana id memperkirakan harga kan naik padahal ia telah membeli dengan harga yang lebih murah, sehingga ia kan memperoleh keeuntungan dari perbedaan dua harga tersebut (capital gain)
Bentuk seperti ini diharamkan karena mengandung bebrapa yang dilarang, yang terpenting adalah:
a. Penjualan surat berharga yang tidak menjadi milik penjual, begitu juga pembelian sesuatu yang tidak menjadi milik penjual. Syariat Islam telah melarang hal ini, berdasarkan hadits:
Rasulullah saw melarang jual beli sesuatu yang tidak dimiliki dan melarang keuntungan dari sesuatu yang tidak bisa dijamin kapastiannya.
b. Memperbesar volume transaksi short sale mempunyai efek negatif dan membahayakan bagi pasar modal, karena jika spekulasi dalam bentuk seperti ini bertambah dalam surat berharga apapun akan memberikan inspirasi bagi yang lain bahwa harga akan turun yang kemudian diikuti dengan turunnya harga dipasar tanpa adanya informasi tntang jeleknya kondisi proyek/perusahaan yang mengeluarkan surat berharga tersebut. Hal ini jika berlangsung terus menerus akan melemahkan kekuatan pasar modal. Sering terjadi muamalah (persekongkolan) trhadap suatu perusahaan dengan cara seperti ini sehingga perusahaan tersebut terancam kehancuran akibat permaian mereka dan para spekulator
c. Praktek-praktek tidak bermoral yang menyertai proses transaksi ini, baik dalam bentuk jual-beli fiktif dan formalitas, penimbunan, penyebaran isu dan kebohong-bohongan lainna. Transaksi ini mengandung unsur judi dan taruhan yang diharamkan oleh Islam.