Kamis, 02 Desember 2010

Dalam membahas perspektif ilmu ekonomi islam, ada satu titik awal yang harus benar benar kita perhatikan yakni, “bahwa ekonomi dalam islam bermuara pada aqidah islam, yang bersumber dari syariatnya. Hal ini baru disatu sisi, sedangkan disisi lainnya adalah Al Qur’an dan As Sunnah Nabawiyah yang berbahasa arab”.

Oleh karena itu, berbagai terminologi dan substansi ekonomi yang sudah ada haruslah dibentuk dan disesuaikan dalam kerangka Islami. Untuk mengetahui perspektif ekonomi islam mengenai isu keterbatasan atau ketidakterbatasan kebutuhan manusia secara ilmiah, maka terlebih dahulu harus mengetahiu pula hubungan dan perbedaan antara kebutuhan dan keinginan manusia menurut islam. Lantas menentukan berbagai kriteria yang akan kita jadikan ukuran dalam menentukan batasan apa saja yang sebenarnya merupakan kebutuhan yang mana yang tidak.

Secara lughawi kata al-haajat memang selalu berkisar pada makna dan pengertian: kemiskinan, tuntutan dan sesuatu yang dibutuhkan manusia, yang pada awalnya juga merupakan keinginan agar hilang (dengan memenuhinya)

Adapun pemahaman lughawi pada kata al-raghbat selalu berkisar pada kehendak atau kecenderungan. Atau merendahkan diri dan meminta minta. Sedangkan kata al-raghiib berarti pemberian yang banyak, al-raghabu berarti banyak makan dan rakus. Dan Ardl raghaab adalah tanah yang tidak mengalir airnya, kecuali dengan hujan yang banyak.

Waadi raghiib adalah lembah yang besar dan luas, dan al-raghuub al-waasi’ adalah perut manusia yang terlalu banyak makan. Al-maraghib adalah ketamakan dan raghb’l nafsi artinya luasnya angan-angan dan selalu menuntut lebih. Sedangkan Sesuatu yang bertambah luas, maka ia telah menjadi keinginan, sedangkan asal kata generik al-raght adalah berluas luas dalam sesuatu.

Kalau kita perhatikan, maka nampak berbagai perbedaan esensial antara 2 ungkapan bahasa dan materinya itu, selain adanya keterikatan diantara keduanya. Nampak sekali berbagai makna yang menggunakan kata al-raghbat (keinginan) itu berarti keburukan, kerusakan, berluas luas dan ketamakan. Dimana berbagai makna ini tidak akan pernah kita temukan pada al-haajat (kebutuhan)

Firman Allah Swt

”Dan orang-orang yang telah menempati Kota Madinah dan telah beriman (Ansar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (Q.S Al Hasyr (59) : 9)

”Dan Allah hendak menerima tobatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran)”. (Q.S An Nisaa’ (4) ; 27)

”Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan”.(Q.S Maryam (19) ; 59)

Dalam sebuah hadist diriwayatkan:

“Surga itu dikelilingi dengan hal hal yang dibenci (di dunia)”.

“Seandainya saja bani Adam memiliki satu lembah emas, niscayalah ia lebih suka memiliki dua lembah, dan sendainya ia memiliki dua, niscayalah ia akan lebih suka memiliki tiga”.

Dalam sebuah atsar:

“Alangkah berlebih lebihan, seseorang yang melahap segala sesuatu yang diinginkannya”.

Para pakar ilmu juga telah meletakkan suatu takrif (definisi) mengenai kebutuhan pokok, yaitu yang menghindarkan manusia dari kehancuran secara faktual (nyata) maupun prediktif (perkiraan), yang kedua seperti hutang, yang pertama seperti nafkah, tempat tinggal, persenjataan diri, pakaian sehari hari, perlatan kerja, perkakas rumah tangga, kendaraan dn buku buku ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu.

Dari uraian di atas, maka dapatlah kita mulai mengkontruksikan suatu kaidah universal yang dapat dan mampu menggambarkan suatu kriteria, dasar teoritis, aturan dan batasan tertentu bagi berbagai kebutuhan manusia dari sudut pandang Islam.

Dengan demikian, segala macam kebutuhan manusia yang secara otomatis dituntut oleh kehidupannya sendiri agar dapat hidup layak, tentram, damai dan harmonis sesuai dengan tugas dan tujuan hidupnya.

Selasa, 19 Oktober 2010

Kunci Untuk Mencapai Suatu Keberhasilan dan Kesuksesan

> Apakah ini yang Anda Inginkan & BUTUHKAN ? :

* Kehidupan yang Tenang, Tenteram, Aman dan Berlimpah Rejeki ? >>>

* Mencapai Keberhasilan, Kesuksesan, Meningkat Karir, Jabatan, Usaha dan Penghasilan, Menjadi Pupuler, Dihormati, Disayangi ? >>>

* Keluar dari berbagai Masalah, Hutang dan Kesulitan dalam Kehidupan ? >>>

* Mengetahui Siapa Jodoh Sejatinya dan Cara Mendapatkannya ? >>>

1. Niat (Sugestivitas)

Niat yaitu tekad mencapai sesuatu disertai dengan perbuatan. Didalam mencapai sesuatu, niat merupakan kunci utama untuk mencapai keberhasilan atau kesuksesan sesuatu yang sedang dikerjakan, karena manusia tanpa tekad dan sifat optimisme yang tinggi maka segala sesuatu yang ia capai tidak akan mempunyai manfaat apa-apa bahkan gagal, karena yang ada pada dirinya rasa tidak yakin atau percaya (pesimis) akan keberhasilan sesuatu yang ia kerjakan.

Jika manusia mempunyai rasa tidak yakin keberhasilan sesuatu yang dikerjakan sedangkan Allah selalu mengkabulkan sesuatu sesuai dangan yang ia niatkan maka ia sudah berburuk sangka ( Su-udzzon ) terhadap Allah. Didalam hadits Qudsi, Allah berfirman: "Aku tergantung pada prasangka hambaku " (Niat-sugesti ) terhadap diriku dan Aku selalu bersamanya apabila ia selalu mengingatku". Dalam Hadits lain Nabi bersabda : "Bahwa segala sesuatu perbuatan harus dilandaskan dengan niat dan perbuatan itu sesuai dengan apa yang diniatkan". (HR.Bukhari Muslim) "Perbuatan seorang muslim yang dilandasi dengan niat lebih baik daripada perbuatan yang tanpa niat".

2. D o ' a

Sesudah manusia niat mengerjakan sesuatu dan mempunyai rasa optimis (Husnu dzon) terhadap Allah, maka manusia dituntut untuk berdoa memohon diterima segala apa yang ia kerjakan karena Allah Maha Kuasa sedangkan manusia makhluk yang sangat lemah yang selalu tergantung kepada-Nya.

Sebagai makhluk Allah yang lemah, manusia sangatlah sombong jika tidak mau berdoa, Allah sangatlah murka terhadap orang-orang yang sombong. Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepadaku pasti Aku perkenankan". " Dan orang-orang yang sombong (tidak mau berdoa) kelak mereka akan masuk ke-neraka Jahanam secara hina" (Al-mukmin:60) "Dan apabila hamba-hambaku menanyakan kepadamu tentang Aku, sesungguhnya Aku dekat . Aku memperkenankan permohonan ( Doa ) seseorang bila ia memohon kepada-Ku. Karena itu hendaklah ia mentaati segala perintahku dan beriman kepada-Ku semoga ia selalu dalam kebenaran". (Al-baqarah:186)

Doa yang dikabulkan oleh Allah adalah doa yang dilakukan dengan Ikhlas, Khusyu penuh Tawadhu (Rendah hati), yakin akan diterima dan dilakukannya sesuai dengan tatacara doa yang baik. "Berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendahkan diri dan suara lembut (khusyu). Sesungguhnya Allah tidak menyenangi orang-orang yang berlebihan". ( Al-a'rof:55 ). "Padahal mereka tidak diperintahkan sesuatu melainkan untuk beribadah kepada Allah dengan Ikhlas (tulus) dan Tekun". (Al-bayyinah:5). Menurut Ahli tafsir : Berdasarkan ayat diatas semua permohonan (doa) hamba Allah pasti diterima, Cuma cara Allah mengabulkan doa hambanya berbeda-beda. Ada tiga cara Allah mengkabulkan doa hambanya:

1. Dikabulkan Secara Langsung.

Doa yang langsung dikabulkan adalah doa hamba Allah yang sangat dekat kepada-Nya, dilakukan dengan baik dan Allah menganggap permintaannya harus segera dikabulkan. Doa para Wali Allah dan doa orang yang sedang dianiaya sedangkan ia dalam keadaan lemah dan terdesak biasanya Allah langsung mengabulkannya. "Ketahuilah sesungguhnya Wali-wali Allah itu tidak merasa takut dan tidak pula merasa duka cita.

Mereka adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Untuk mereka berita gembira dalam kehidupan didunia dan akhirat, tidak ada perubahan sedikitpun dalam janji-janji Allah ( terhadapnya ). Itulah keberuntungan yang sangat besar". ( Yunus:61-64 ). Sabda Nabi: "Doanya orang yang teraniaya (lemah dan terdesak) tidak ada Hijab / dinding antaranya dan Allah SWT".

2. Dikabulkan dengan Cara Berproses.

Allah mempunyai rahasia yang tersembunyi yang tidak dapat diketahui hakikatnya oleh manusia kecuali atas kehendak-Nya, manusia hanya diperintahkan untuk berdoa memohon sesuatu yang baik . Allah SWT yang menentukan menurut kehendaknya yang Maha Kuasa. Kata seorang Ahli tauhid: "Manusia hidup mempunyai harapan dan doa sedangkan Allah mempunyai Irodat ( Kehendak )".

Secara Biologis manusia diciptakan Allah SWT mempunyai sifat tergesa-gesa dan segala sesuatunya ingin secara ringkas dan cepat, padahal segala sesuatu harus melalui proses ,jenjang dan ketekunan ( mujahadah ) yang tinggi untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna. "Dan manusia itu diciptakan oleh Allah bersifat lemah". (An-nisa:28) "Sesungguhnya manusia diciptakan dengan sifat gelisah dan kikir . Manakala ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah. Dan manakala mendapat keuntungan ia menjadi kikir. Tidak demikian dengan orang-orang yang mendirikan sholat". ( Al-maarij:19-22 ).

Apabila manusia memohon sesuatu, umpamanya: "Ya Allah sembuhkan penyakit kami atau Ya Allah berilah kami rizki yang melimpah" tanpa diiringi dengan ketekunan berusaha dan tidak bertaqwa kepadaNya maka Allah akan menunda terus sampai orang tersebut sungguh-sungguh berusaha dan bertaqwa.sebab Allah maha tahu ,jika orang tersebut doanya segera dikabulkan kemungkinan akan lupa kepadaNya dan berbuat kejahatan.

3. Doanya disimpan sebagai Amal Shaleh.

Doa disamping bersifat memohon sesuatu juga mempunyai Dimensi ibadah karena doa sesungguhnya adalah ibadah yang mendapat pahala apabila dikerjakan dan pahala itu akan kita ambil kelak diakhirat. Sabda Nabi : "Doa itu adalah ibadah". "Doa adalah otaknya ibadah". Kata seorang pujangga: "Dunia ini tempat bercocok tanam dan akhirat tempat memetik hasilnya".

4. Ikhtiar (berusaha).

Berusaha merupakan syarat untuk tercapainya sesuatu, tanpa usaha tidak mungkin akan tercapai sesuatu karena qudrat ( kehendak ) Allah, yang baik atau yang buruk yang telah ditentukan kepada manusia tergantung usaha manusia itu sendiri mau yang baik atau yang buruk dan kesungguhan mereka dalam berusaha.

"Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib sesuatu kaum kecuali mereka sendiri yang merubahnya " ( Ar-ra'd:11 ). " Tidaklah sama antara orang-orang mukmin yang tidak turut berperang yang tidak ada halangan dengan orang-orang yang berjihat dijalan Allah dengan harta dan jiwa. Allah melebihkan orang-orang yang berjihat dengan harta dan jiwa satu tingkat " ( An-nisa:95 ).

Berdoa saja tanpa berusaha adalah berkhayal yang tidak ada ujung pangkalnya ( Thulul amal ) dan dilarang oleh ajaran Islam.

5. Ikhlas untuk dapat diterima.

Ikhlas secara bahasa artinya jernih atau murni, dan secara istilah adalah beramal tanpa dicampuri oleh sesuatu yang lain semata karena mendekatkan diri kepada Allah. "Ingatlah , bahwa ibadah yang setulus-tulusnya itu, harus ditujukan kepada Allah" "Karena itu beribadahlah kepada Allah SWT dengan Ikhlas beragama untuk Dia semata" ( QS.Az-zumar:2 dan 3 ). " Dan tidaklah mereka diperintahkan sesuatu, melainkan untuk beribadah kepada Allah SWT dengan Ikhlas, patuh mengerjakan agama dan mendirikan shalat , mengeluarkan zakat. Itulah agama yang lurus "( QS.Al-Bayyinah:5 ).

Beramal dengan ikhlas tidaklah mudah, karena syaitan selalu masuk pada hati manusia yang lengah ketika sedang berbuat baik dan mengotori hatinya dengan Ria ( Beramal tidak karena Allah atau karena sesuatu yang lain ) atau kemewahan dunia. Solusinya untuk mencapai Ikhlas kita memohon kepada Allah dijauhkan dari sifat Ria dan menjauhkan hati kita dari unsur-unsur yang selain Allah.Iblis berkata: " Ya Tuhanku karena engkau telah mentakdirkan aku makhluk sesat, maka aku akan menggoda ( anak-cucu Adam ) dengan keindahan dunia dan akan aku bawa mereka kejalan yang sesat semuanya " ."Kecuali hamba-hambamu yang Ikhlas diantara mereka" ( Al-Hijr:39-40 ).

Ikhlas tempatnya didalam hati, oleh karena itu seseorang tidak mengatahui ibadah orang lain ikhlas atau tidak , hanya Allah dan orang yang sedang beribadah yang mengetahui. Allah tidak menerima amal hambanya yang tidak Ikhlas , karena Allah tidak ingin beribadah yang dicampur adukkan dengan sesuatu yang lain, diakhirat nanti Allah SWT akan menyuruh kepada orang -orang yang berbuat Ria untuk meminta pahala amalnya kepada selain Allah .

Ikhlas terbagi dua tingkatan

1. Ikhlas orang Awam : berbuat amal kebaikan karena takut akan siksa / murka Allah dan karena mengharapkan syurga / rahmat Nya. "Dan mereka mengharapkan rahmat / karuniaNya dan takut akan siksaNya . Sesungguhnya siksa Tuhanmu sangat ditakuti " ( QS.Al-Isra:57 )

2. Ikhlas orang Khawas : berbuat amal kebaikan semata-mata karena Allah dan segala tingkah lakunya bertujuan mendekatkan diri kepada-Nya dengan sedekat -dekatnya.

Cerita dari Imam Gazali : Pernah ada seorang Abid ( orang tukang ibadah ) yang sedang berbuat ibadah dan berzikir kepada Allah , suatu ketika Abid didatangi seseorang yang memberi tahukan kepadanya tentang seseorang yang sedang menyembah pohon. Maka marah Abid mendengar berita itu, kemudian ia mengambil sebilah kapak untuk menebangnya. Ditengah jalan ia dihalangi oleh Iblis , maka berkelahi saling baku hantam Abid dengan Iblis seketika itu Iblis kalah, lalu ditebangnya pohon itu. Kedua kalinya Abid ingin menebang pohon lain yang disembah oleh orang, lagi-lagi ditengah jalan dihalangi Iblis sambil merayunya. Kata Iblis: "Aku akan menjamin hidupmu dengan meletakkan uang setiap hari dibawah bantalmu asalkan engkau tidak menebang pohon ini " . Abid tertarik dengan rayuan Iblis sehingga ia tidak jadi menebang pohon itu.

Pada hari yang pertama dan kedua uang diletakkan Iblis dibawah bantal, dengan senang hati Abid mengambil dan membelanjakannya, tetapi pada hari yang ketiga uang itu tidak ada. Maka sangat marahlah Abid kepada Iblis karena ingkar janji, kemudian ia ingin menebang pohon itu kembali. Ditengah jalan Iblis menghalanginya lagi, kemudian keduanya berkecamuk saling baku hantam, seketika itu Abid kalah. Lalu ia bertanya kepada Iblis. Mengapa sekarang saya kalah kepadamu? Maka Iblis menjawab." Hari ini keikhlasanmu sudah hilang untuk menebang pohon yang disembah orang, yang ada dalam hatimu sekarang adalah kemarahan karena Aku tidak meletakaan uang dibawah bantalmu ".

Minggu, 17 Oktober 2010

KHIYAR

Khiyar artinya boleh memilih antara dua, apakah menerusakn akad jual-beli atau mengurungkan (ditarik kembali, tidak jadi jual beli). Diadakannya khiyar oleh syara' agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari lantaran mereka merasa tertipu.


1. Khiyar majelis, artinya si pembeli dan penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap di tempat jual-beli. Khiyar majelis boleh dalam semua macam jual-beli. Rosululloh Sholallohu 'alaihi Wasallam bersabda:

اَلبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

"Dua orang yang berjual beli boleh memilih (akan meneruskan jual beli mereka atau tidak), selama keduanya belum berpisah (dari tempat akad). (HR.Bukhori danMuslim)



Khiyar majelis gugur dengan 2 syarat :

1. Keduanya (pembeli dan penjual) memilih untuk meneruskan akad. Apabila salah satu dari keduanya memilih terusnya akad, gugulah khiyar dari pihak dia, tetapi hak yang lain masih tetap.
2. Keduanya terpisah dari tempat jual beli. Arti berpisah ialah menurut kebiasaan. Apabila adat telah menghukum bahwa keadaan keduanya sudah berpisah. Tetaplah jual-beli antara keduanya; kalau adat mengatakan belum berpisah, maka masih terbuka pintu khiyar antara keduanya. Jika keduanya berselisih , misalnya seorang diantara mereka mengatakan sudah berpisah sedangkan yang lain mengatakan belum, hendaklah dibenarkan yang mengatakan belum dengan sumpahnya, karena pada asalnya belum berpisah.



2. Khiyar syarat, artinya khiyar tersebut dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau salah satu dari keduanya, seperti kata sipenjual: "Saya jual ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari." atau seperti garansi yang saya ajukan pada halaman beranda:


Saya memberikan Anda garansi 200% uang kembali selama 12 bulan

hanya berlaku dengan catatan anda telah melaksanakan semua petunjuk yang saya berikan


Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual-beli terkecuali barang yang wajib diterima di tempat jual-beli, seperti barang-barang riba (emas, perak, dan makanan yang mengenyangkan atau yang berguna untuk yang mengenyangkan seperti garam). Maka khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam , terhitung dari waktu akad. Rosululloh Sholallohu 'alaihi wasallam bersabda:


أَنْتَ بِالْخِيَارِ فِيْ كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا ثَلَاثَ لَيَالٍ


"Engkau boleh khiyar pada segala macam barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam" (HR.Baihaqi dan Ibnu Majah)



Barang yang terjual itu sewaktu dalam masa khiyar kepunyaan orang yang mensyaratkan khiyar kalau yang hanya salah seorang dari mereka, tetapi kalau kedua-keduanya mensyaratkan khiyar maka barang itu terhenti saja dahulu (tidak dipunyai oleh seoran gdari keduanya). Jika jual beli sudah tetap terusnya, barulah diketahui bahwa barang itu kepunyaan pembeli mulai dari masa akad, tetapi kalau jual beli tidak terus, barang tetap kepunyaan si penjual. Untuk meneruskan jual beli atau tidaknya hendaklah dengan lafadz yang jelas menunjukkan terus atau tidaknya jual beli.


3. Khiyar 'aibi, artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila terdapat pada barang yang dibelinya tersebut suatu cacat yang mengurangi nilai barang tersebut. Sedangkan biasanya barang yang di beli itu baik kondisinya padahal sewaktu akad cacatnya tidak ada, tetapi si pembeli tidak tahu dan baru di ketahui setelah terjadi akad dan barang itu belum diterima.



Diriwayatkan dari 'Aisyah -Rodhiyallohu 'anha-: bahwasanya seorang laki-laki telah membeli seorang budak, budak itu tinggal beberapa lama dengannya, kemudian ia mendapati bahwa budak tersebut memiliki cacat, dia pun hal tersebut kepada Rosululloh dan beliau pun memutuskansupaya budak itu di kembalikan kepada si penjual. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At Tirmidzi)



Adapun cacat yang terjadi sesudah akad sebelum barang diterima oleh si pembeli masih dalam tanggungan si penjual. Kalau barang ada di tangan si pembeli, boleh dikembalikan serta di minta uang harganya. Akan tetapi kalau barang tersebut tidak ada lagi, umpamanya yang dibeli kambing, sedangkan kambingnya sudah mati, atau beli tanah sedangkan tanahnya sudah di wakafkan, sesudah itu si pembeli baru tahu bahwa yang ia beli itu ada cacatnya, maka ia berhak meminta ganti kerugian saja sebanyak kekurangan harga barang sebab adanya cacat itu.



Mengembalikan barang yang bercacat tadi, ada tambahnya sewaktu ditangan si pembeli, sedangkan tambahnya itu tidak dapat dipisahkan, seperti tadinya binatang yang di beli kurus dan sekarang sudah gemuk, maka tambahan itu itu hendaklah dikembalikan juga mengikut binatangnya; berarti si pembeli tidak boleh meminta tambahan. Akan tetapi, apabila tambahan itu dapat dipisahkan seperti anaknya atau sewanya, yang hasil di tangan si pembeli, maka tambahan ini menjadi keuntungan si pembeli berarti tidak ikut di kembalikan. Sebaliknya kalau tambahan itu terjadi dari uang (harga barang), hendaklah menjadi keuntungan si penjual, berarti buah uang semasa di tangan si penjual (tidak ikut bersama uang harga yang di kembalikan kepada si pembeli). Hokum ini berlaku kalau barang di kembalikan sesudah diterima.



Sabda junjungan kita, telah diriwayatkan bahwa seorang laki-laki telah mengadukan keadaanya kepada Rosululloh Sholallohu 'alaihi Wasallam pengaduan itu berupa bahwa dia telah terkena membeli barang yang cacat. Hasil pertimbangan beliau, barang itu dikembalikan kepada si penjual. Setelah laki-laki itu mendengar putusan tersebut dia lalu bertanya: Barang itu sudah saya pakai beberapa lama. Apakah saya harus membayar sewanya atau tidak?

Rosululloh Sholallohu 'alaihi Wasallam:

اَلْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

"Buah dari sesuatu adalah tanggungan si pembeli" (HR. At Tirmidzi)

Jumat, 15 Oktober 2010

Kenali Logam dalam tubuh

Untuk menjalankan fungsinya dengan baik, tubuh kita memerlukan gizi yang baik. Zat yang diperlukan tubuh tidak hanya berupa karbohidrat, protein, atau vitamin. Berbagai zat logam juga diperlukan agar tubuh bekerja dengan baik. Logam apa saja yang diperlukan tubuh? Apa fungsinya? Berapa banyak yang diperlukan tubuh?

Rabu, 23 Juni 2010

8 Keajaiban minum air kelapa

1. Air kelapa ternyata lebih bernutrisi ketimbang susu penuh (whole milk) karena tidak mengandung kolesterol & rendah lemak.

2. Air kelapa dapat memperbaiki sirkulasi darah dan dikenal mampu membersihkan saluran pencernaan.

3. Air kelapa tidak hanya akan membuat sistem kekebalan tubuh Anda lebih baik, tetapi juga membantu tubuh melawan beberapa jenis virus penyebab penyakit.

4. Jika Anda mengidap penyakit batu ginjal, biasakanlah meminum air kelapa secara rutin. Kebiasaan meminum air kelapa akan mambantu memecah batu ginjal & memudahkan mereka keluar dari tubuh.

5. Air kelapa juga dikenal sejak dahulu dapat menyembuhkan gangguan saluran kencing ? Segelas air kelapa akan meredakan rasa sakit akibat susah kencing.

6. Jika Anda masih merasa pusing karena mabuk, tak ada yang bisa memulihkannya dengan cepat selain mengonsumsi air kelapa.

7. Air kelapa yang rasanya lembut sangat kaya akan elektrolit & potassium. Potassium dapat membantu tubuh mengatur tekanan darah & fungsi organ jantung

8. Air kelapa dapat mempercepat naiknya trombosite bagi penderita DBD & menurunkan demam. Trombosit turun karena dipakai untuk mencegah pendarahan, karena demam tinggi mengakibatkan pengentalan darah, dan pori-pori pembuluh darah membesar

Fakta Tersembunyi Tentang Tubuh Manusia

Tubuh manusia menyimpan berbagai misteri yang sangat mengagumkan. Semua koordinasi sel dan organ membuat tubuh menjalankan fungsi yang sempurna. Apa saja fakta tentang tubuh manusia?

1. Perut mengeluarkan asam korosif

Dalam perut manusia ada satu jenis cairan berbahaya yang terdapat di dalam lambung. Sel dalam perut dapat mensekresikan asam klorida, yaitu senyawa korosif yang juga digunakan untuk merawat logam dalam dunia industri. Asam ini sangat kuat, tetapi lapisan mukosa dinding lambung menjaga cairan beracun ini aman dalam sistem pencernaan.

2. Posisi tubuh mempengaruhi memori


Bila orang seketika lupa dengan tanggal-tanggal penting dalam hidupnya, mengubah posisi tubuh bisa membantu mengembalikan ingatannya tersebut. Misalnya dengan berjalan sejenak atau meniru posisi pada saat momen itu terjadi. Memori bisa bersimpan dalam indera. Selain posisi tubuh, bau dan suara juga dapat membangkitkan memori.

3. Pubertas membentuk ulang struktur otak


Perubahan hormon dalam tubuh dapat mendorong pertumbuhan dan tubuh siap untuk reproduksi. Hormon-hormon seperti testosteron sebenarnya mempengaruhi perkembangan neuron di otak, dan
perubahan terhadap struktur otak memiliki konsekuensi terhadap banyak perilaku. Hal inilah yang membuat remaja selalu emosional dalam bertindak dan umumnya mengalami gangguan tidur.

4. Rambut hidung membantu keringkan lendir

Kebanyakan sel seperti organel rambut yang disebut silia, membantu tubuh dengan berbagai fungsi, dari pencernaan hingga pendengaran. Di hidung, silia membantu mengeringkan lendir dari rongga hidung ke tenggorokan.

5. Tertawa itu menular

Sama halnya dengan
menguap, melihat orang tertawa juga bisa menular. Mendengar tawa sebenarnya menstimulasi daerah otak yang terkait dengan gerakan wajah. Isyarat seperti bersin, tertawa, menangis dan menguap juga merupakan cara untuk menciptakan ikatan sosial yang kuat dalam suatu kelompok.

6. Kulit memiliki empat warna

Semua kulit bila tanpa warna akan tampak putih krem. Pembuluh darah di dekat permukaan kulit akan membuatnya tampak kemerahan. Kemudian, melanin sebagai respons terhadap sinar ultraviolet, akan membuat kulit tampak lebih hitam. Empat warna yang dicampur dalam proporsi yang berbeda, menciptakan warna kulit semua bangsa di bumi.

Jumat, 18 Juni 2010

Investasi Dinar

Selama ini para pelaku bisnis dan juga individu menggunakan referensi suku bunga perbankan, SBI dan sejenisnya untuk mengukur apakah suatu investasi memberikan hasil yang baik atau kurang. Kalau hasil investasi tersebut lebih tinggi dari bunga deposito atau lebih tinggi dari SBI, maka investasi tersebut dikatakan berhasil dan sebaliknya.

Masalahnya adalah alat ukur yang kita pakai tersebut menyusut nilainya dari waktu ke waktu – jadi hasil investasi yang diukur dengan alat ukur yang menyusut tentu juga tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya. Mengenai penyusutan nilai uang kertas ini saya sudah bahas di tulisan sebelumnya.

Lantas apa alat ukur investasi kita yang lebih mencerminkan nilai daya beli yang sesungguhnya? Lagi-lagi ya menggunakan Dinar sebagai pembanding. Namun kalau kita katakan tahun ini Dinar mengalami penguatan 32 % terhadap Rupiah maupun Dollar, apa artinya ini terhadap hasil investasi kita yang di Rupiah ataupun Dollar? Tidak mudah untuk mengkaitkannya.

Nah saya mencoba membuat alat ukur sederhana untuk keperluan tersebut, alat ini saya pakai sendiri untuk menilai investasi saya di beberapa usaha kecil-kecilan yang saya tangani. Saya share disini untuk para pembaca siapa tahu bermanfaat juga bagi orang lain.

Cara kerjanya sederhana saja, semua dibandingkannya dengan harga Dinar berdasarkan statistik rata-rata 40 tahun yang kita miliki, Dinar yang diam saja (tidak diinvestasikan = 0% hasil investasi dalam Dinar) memberikan hasil yang setara dengan hasil investasi dalam Rupiah rata-rata 30.04%/tahun. Sedangkan terhadap hasil investasi dalam Dollar, ini setara dengan hasil investasi rata-rata 11.29%/tahun. Memang tahun 2007 lalu Dinar memberikan hasil yang exceptional 32%/tahun terhadap US$ Dollar – tetapi rata-ratanya 40 tahun ya 11.29% itu tadi.

Kalau diamnya Dinar saja memberikan hasil 4 kali lebih besar dari hasil deposito dalam Rupiah (setelah dipotong pajak Deposito Rupiah memberikan bagi hasil sekitar 7.5%/tahun) dan 3 kali deposito dalam US$ (setelah dipotong pajak Deposito US$ memberikan hasil sekitar 3.6%/tahun), maka alangkah baiknya kalau Dinar tersebut juga berputar untuk investasi. Kalau kita bisa berinvestasi dengan hasil rata-rata 10% saja dalam Dinar, maka berdasarkan mistar Dinar Investment Yield tersebut hasil 10% dalam Dinar setara dengan 22.42 % dalam US$ dan setara dengan 43.04% dalam Rupiah.

Kalau deposito bagi hasilnya hanya antara 1/4 sampai 1/3 dari Dinar yang disimpan saja, lantas apa investasi yang baik? Jawabannya adalah usaha sektor riil yang dijalankan dengan baik. Kalau belum ketemu bisnis yang baik atau mudharib yang bisa menjalankannnya, ‘pertahankan dalam tangkainya‘ (lihat QS. Yusuf (12): 47-48) atau bahasa investasinya pegang dulu dalam bentuk asset yang paling aman – apa itu? ya lagi-lagi Dinar.

Islamic Economy's Person

Pengurus Organisasi Mahasiswa

Program Studi Ekonomi IsLam

FakuLtas Agama IsLam

Univ. SiLiwangi


Ketua : Elan Supendi

Sekjen : Anwar Masluh

Bendahara : Aneu Nurhalimah


1. Departemen Penalaran dan Intelektual:

· Hildan Candra Pratama

· Aresa Pahlawan

· Hasan

· Dian Apriadi

· Deni Maulana

· Ema Mardiyah

· Lani Maolani

· Siti Aisyah

2. Departemen Pengembangan Sumber Daya Insani:

· Toni Regal

· Encep Ipan Maulana

· Tizar Ganjar Isepa

· Ahmad Shidiq

· Faisal Arif Jauhar

· Anis Noor Fida

· Wiwi Wiarsih

· Siti Nur Azizah

3. Departemen Ekonomi dan Komunikasi:

· Galih Januar Ruslan

· Sri Megawati

· Ferry Nugraha

· Titin Sumarni

· Mirranti Sartika

· Aay Herliani

· Cucu Samsul Millah

· Erwin Nugraha


Rumah Zakat

zakat terbagi menjadi beberapa macam...
-Fitrah
-Hewan/Binatang
-Pertanian
-Peternakan
-Perniagaan
-Profesi,dLL

Zakat Fitrah =>
Sebelum masuk ke Zakat Fitrah ada baiknya kita tengok sejenak tentang pengertian zakat. Zakat diambil dari kata zakkaa, yuzakkii yang berarti membersihkan dalam hal ini adalah harta benda. Menurut istilah agama islam zakat adalah mengeluarkan sebagian harta atau bahan makanan pokok menurut ketentuan dan ukuran yang ditentukan oleh syari’at Agama Islam. Bagi orang muslim zakat adalah kewajiban pribadi (fardlu ain) dan termasuk rukun islam yang ke 4. Membayar zakat dimulai pada tahun ke 2 Hijriah.

Zakat itu sendiri dibagi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Namun kali ini kita singgung tentang zakat fitrah. Zakat fitrah atau disebut juga dengan zakat jiwa yang artinya adalah untuk menyucikan badan atau jiwa. Dengan kata lain membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim baik kaya atau miskin, laki-laki dan perempuan, tua dan muda, merdeka atau hamba untuk mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut syari’at agama islam setelah mengerjakan puasa bulan Ramadhan pada setiap tahun. Ukuran zakat fitrah adalah satu gantang (sha’) untuk setiap muzakki atau kira-kira 3,5 liter.

Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan syawal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan yang ditanggung dengan syarat bahwa ada kelebihan makanan dari makanan yang sederhana pada hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu, apapun yang datang setelah matahari tenggelam pada akhir Ramadhan, tidak wajib membayar zakat fitrah, yaitu:
1. anak yang lahir
2. nikah, yang menyebabkan adanya tanggungan istri
3. memilki budak
4. kaya
5. Islam

Namun tidak pula gugur zakatnya, apapun yang terjadi setelah matahari terbenam, yaitu:
1. mati
2. merdeka
3. talak
4. sebab2 yang menghilangkan hak milik, seperti menjual kekayaan dll.

Maksud dari poin-poin di atas adalah jika ada seorang anak terlahir sebelum matahari tenggelam di akhir Ramadhan, maka ia wajib dibayarkan zakat fitrahnya dan menjadi tanggungan orang tuanya, namun jika setelah matahari tenggelam, maka tidak ada kewajiban membayar zakat fitrah. Demikian juga apabila muslim meninggal setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan maka ia tetap berkewajiban Zakat Fitrah.

Kapan waktu membayar zakat fitrah? Sebagian ulama’ berpendapat bahwa untuk membayar zakat fitrah ada 5 macam:
1. Waktu jawaz (boleh) : sejak awal Ramadhan
2. Waktu Wajib : bila matahari telah terbenam di akhir Ramadhan
3. Waktu Afdhal (utama): Sebelum kaum muslimin keluar untuk melaksanakan shalat hari raya idul fitri
4. Waktu Makruh: setelah selesai shalat hari raya idul fitri
5. Waktu Haram: sesudah hari raya (satu hari setelah hari raya)

Siapakah yang berhak menerima zakat?
Dalam Al Qur’an QS At Taubah 60: Allah berfirman:
“Hanya sedekah-sedekah itu (zakat) diberikan kepada fakir miskin, orang yang bekerja mengurus zakat (amil), orang-orang yang hatinya mulai terpau dengan islam (muallaf), budak-budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang di jalan Allah, serta kepada orang-orang yang dalam perjalanan.”

Keterangan:
Zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya,
mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu
'anhuma. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam zakat fithri sebagai
pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan
kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin"[2] Pendapat inilah yang
dipilih oleh Syaikhul Islam di dalam Majmu' Fatawa 2/71-78 serta murid
beliau Ibnul Qayyim pada kitabnya yang bagus Zaadul Ma'ad 2/44.

Sebagian Ahlul ilmi berpedapat bahwa zakat fithri diberikan kepada delapan
golongan, tetapi (pendapat) ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah
membantahnya pada kitab yang telah disebutkan baru saja, maka lihatlah ia,
karena hal tersebut sangat penting.

Termasuk amalan sunnah jika ada seseorang yang bertugas mengumpulkan zakat
tersebut (untuk dibagikan kepada yang berhak, -pent). Sungguh Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewakilkan kepada Abu Hurairah
Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah mengkhabarkan kepadaku agar aku
menjaga zakat Ramadhan" [Dikeluarkan oleh Bukhari 4/396]

Dan sungguh dahulu pernah Ibnu Umar radhiyallahu 'anuma mengeluarkan zakat
kepada orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang
dibentuk oleh Imam (pemerintah, -pent) untuk mengumpulkannya. Beliau (Ibnu
Umar) mengeluarkan zakatnya satu hari atau dua hari sebelum Idul fithri,
dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 4/83 dari jalan Abdul Warits dari Ayyub, aku
katakan : "Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu gantang ?" Berkata Ayyub :
"Apabila petugas telah duduk (bertugas)". Aku katakan : 'Kapankah petugas
itu mulai bertugas?" Beliau menjawab : "Satu hari atau dua hari sebelum Idul
Fithri".
Disalin dari Porsi Pembagian Zakat Fitrah dan Mal

Orang yang tidak wajib dibayarkan zakat fitrah:
1. Istri yang durhaka; maka gugur kewajiban suaminya untuk menafkahinya
2. Istri yang kaya
3. Anak yang kaya, karena mampu bayar sendiri, namun boleh juga orang tuanya mengeluarkan baginya zakat fitrah
4. Anak yang sudah besar (mampu menafkahi diri sendiru atau sudah berusaha)
5. Budah yang kafir
6. Murtad (keluar dari Islam)

Siapakah yang tidak boleh menerima zakat fitrah?
1. orang yang kaya harta benda dan uang
2. Budak (selain budak mukatab). Budak Mukatab yaitu budak yang bisa merdeka dengan syarat tertentu, adapun budak qin adalah budak asli: seluruh hidup dan tubuhnya melekat nama budak; budak mudabbir: bisa merdeka setelah tuannya meninggal
3. Bani Muthalib
4. Bani Hasyim
5. Orang Kafir
6. Orang kuat untuk berusaha
7. Nabi Muhammad SAW

Demikian pengertian singkat dari zakat dan zakat fitrah, kalau banyak kekurangan saya mohon maaf karena keterbatasan saya dan silahkan di share, semoga bermanfaat bagi kita semua. Oh ya silahkan download jadwal puasa Ramadhan 2009 dan lagu religi Ramadhan 2009 bagi anda yang belum punya...

Wallahu a’lam bishowaf..


Zakat Hewan/Binatang =>
1. Hewan ternak yang diperuntukkan buat dagang, hukumnya sama seperti komoditas dagang di mana zakatnya dihitung berdasarkan harga, bukan berdasarkan jumlah ekor yang dimiliki. Dengan demikian, maka tidak disyaratkan nisab volume (bilangan) tetapi dikenakan kewajiban zakat bila nilai (harga) nya telah mencapai nisab zakat uang kemudian disatukan dengan komoditas dagang yang lain.

2. Hewan ternak itu tidak disyaratkan harus mengkonsumsi rumput mubah sepanjang tahun, zakat diwajibkan atas hewan ternak secara mutlak, baik yang mengkonsumsi rumput mubah atau pun makanan ternak yang dibeli. Pendapat ini sesuai dengan pendapat mazhab Imam Malik dan Imam Laits, hal ini diadopsi mengingat bahwa sebagian hadis tentang zakat ternak tidak menyebutkan "saum" (memakan rumput mubah) sementara hadis lain yang menyebutkan syarat "saum" hanya untuk menunjukkan mayoritas keadaan hewan ternak. Pendapat inilah yang diambil oleh Lembaga Zakat Kuwait.

3. Ternak campuran yang dimiliki oleh beberapa orang dapat mempengaruhi nisab dan volume yang wajib dizakati, karena hewan ternak yang tempat gembala, minum dan kandangnya bersatu, dalam penghitungan nisabnya dianggap seperti milik satu orang, walaupun sebenarnya dimiliki oleh beberapa orang.

4. Dalam zakat ternak, unta mencakup bukhati, sapi mencakup kerbau sedangkan kambing mencakup domba dan kambing kacang.

5. Anak-anak ternak disatukan dan mengikuti nisab induknya. Jadi bila terdapat 27 ekor sapi dengan 3 ekor anaknya sebelum datang haul maka ketiga anak sapi itu melengkapi nisab zakat menjadi 30 ekor, oleh karena itu telah dikenakan kewajiban zakat.

6. Unta dan sapi yang dipergunakan pemiliknya untuk membajak atau mengairi tanah pertanian, atau untuk alat pengangkut dan lain-lain tidak dikenakan kewajiban zakat, sesuai hadis Rasulullah saw. yang artinya, "Tidak ada kewajiban zakat atas hewan ternak yang dipekerjakan."

7. Jika hewan ternak tersebut dijual di tengah-tengah haul, kemudian dibeli lagi atau diperoleh lagi dengan cara lain yang sah, tidak dengan niat untuk menghindari kewajiban zakat, maka ternak itu memulai haul baru lagi karena haul yang pertama telah terputus dengan penjualan sehingga ternak itu menjadi hak miliknya yang baru dengan haul baru pula. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw., "Tidak ada kewajiban zakat atas suatu harta sampai berlalunya haul."

8. Sah juga membayar zakat hewan ternak dari jenis hewan yang dimiliki atau dengan harganya berdasarkan mazhab Hanafiah.

Zakat Pertanian =>
1. Zakat diwajibkan atas semua hasil tanaman dan buah-buahan yang ditanam dengan tujuan untuk mengembangkan dan menginventasikan tanah (menurut mazhab Abu Hanifah dan ulama fikih lain). Tetapi tidak diwajibkan atas tanaman liar yang tumbuh dengan sendirinya, seperti rumput, pohon kayu bakar, bambu dan lain-lain kecuali jika diperdagangkan, dalam hal ini harus dizakati seperti zakat komoditas dagang.

2. Dalam zakat tanaman tidak disyaratkan haul tetapi diwajibkan setiap musim panen, sesuai dengan firman Allah swt., "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya." (Q.S. Al-An`am: 141) Oleh karena itu seandainya tanah pertanian dapat menghasilkan panen lebih dari sekali dalam setahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen. Karena haul disyaratkan untuk menjamin pertumbuhan harta, dalam hal ini pertumbuhan telah terjadi sekaligus.

3. Zakat tidak diwajibkan atas sesuatu yang dihasilkan dari pohon (getah karet) kecuali jika diperdagangkan, maka harus dizakati bagaikan zakat komoditas dagang.

4. Kalau pengairan tanaman dilakukan dengan gabungan dua cara antara yang memakan dan tidak memakan biaya tinggi, maka dikenakan ketentuan berdasarkan yang lebih dominan. Kalau perbandingannya sama, maka volume zakat yang harus dibayar adalah sebesar 7,5%, jika tidak diketahui perbandingannya maka sebesar 10%.

5. Hasil panen dipotong dengan biaya yang dikeluarkan selama proses penanaman selain biaya irigasi, seperti benih, seleksi, biaya panen dan lain-lain menurut mazhab Ibnu Abbas. Tetapi disyaratkan biaya itu tidak lebih dari sepertiga hasil panen, sesuai dengan keputusan Seminar Fikih Ekonomi ke-6, Dallah & Barakah.

6. Jika tanaman atau buah-buahan itu dihasilkan dari tanah sewaan, maka zakatnya wajib dibayar oleh pemilik tanah tersebut bukan oleh si penyewa. Kemudian si pemilik menggabungkan hasil bersih sewanya dengan kekayaan uang yang lain, lalu membayar zakatnya sebesar 2,5% ketika haul.

7. Jika tanaman dan buah-buahan itu dihasilkan dari kontrak muzara`ah atau musaqat (yaitu kerjasama antara pemilik tanah dengan petani yang akan menanam dan mengurusinya dengan persetujuan bagi hasil), maka zakatnya diwajibkan atas kedua belah pihak sesuai dengan persentasi hasil masing-masing, bila mencapai nisab.

8. Tanaman yang masih termasuk satu jenis, disatukan satu sama lain seperti biji-bijian atau buah-buahan. Namun di antara jenis itu tidak boleh disatukan seperti antara buah-buahan dan sayur-sayuran.

9. Pada dasarnya si petani membayar zakat dari hasil panennya, namun sebagian ulama fikih membolehkan membayarnya dengan harganya.

Zakat Peternakan =>
1. Hewan ternak yang diperuntukkan buat dagang, hukumnya sama seperti komoditas dagang di mana zakatnya dihitung berdasarkan harga, bukan berdasarkan jumlah ekor yang dimiliki. Dengan demikian, maka tidak disyaratkan nisab volume (bilangan) tetapi dikenakan kewajiban zakat bila nilai (harga) nya telah mencapai nisab zakat uang kemudian disatukan dengan komoditas dagang yang lain.

2. Hewan ternak itu tidak disyaratkan harus mengkonsumsi rumput mubah sepanjang tahun, zakat diwajibkan atas hewan ternak secara mutlak, baik yang mengkonsumsi rumput mubah atau pun makanan ternak yang dibeli. Pendapat ini sesuai dengan pendapat mazhab Imam Malik dan Imam Laits, hal ini diadopsi mengingat bahwa sebagian hadis tentang zakat ternak tidak menyebutkan "saum" (memakan rumput mubah) sementara hadis lain yang menyebutkan syarat "saum" hanya untuk menunjukkan mayoritas keadaan hewan ternak. Pendapat inilah yang diambil oleh Lembaga Zakat Kuwait.

3. Ternak campuran yang dimiliki oleh beberapa orang dapat mempengaruhi nisab dan volume yang wajib dizakati, karena hewan ternak yang tempat gembala, minum dan kandangnya bersatu, dalam penghitungan nisabnya dianggap seperti milik satu orang, walaupun sebenarnya dimiliki oleh beberapa orang.

4. Dalam zakat ternak, unta mencakup bukhati, sapi mencakup kerbau sedangkan kambing mencakup domba dan kambing kacang.

5. Anak-anak ternak disatukan dan mengikuti nisab induknya. Jadi bila terdapat 27 ekor sapi dengan 3 ekor anaknya sebelum datang haul maka ketiga anak sapi itu melengkapi nisab zakat menjadi 30 ekor, oleh karena itu telah dikenakan kewajiban zakat.

6. Unta dan sapi yang dipergunakan pemiliknya untuk membajak atau mengairi tanah pertanian, atau untuk alat pengangkut dan lain-lain tidak dikenakan kewajiban zakat, sesuai hadis Rasulullah saw. yang artinya, "Tidak ada kewajiban zakat atas hewan ternak yang dipekerjakan."

7. Jika hewan ternak tersebut dijual di tengah-tengah haul, kemudian dibeli lagi atau diperoleh lagi dengan cara lain yang sah, tidak dengan niat untuk menghindari kewajiban zakat, maka ternak itu memulai haul baru lagi karena haul yang pertama telah terputus dengan penjualan sehingga ternak itu menjadi hak miliknya yang baru dengan haul baru pula. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw., "Tidak ada kewajiban zakat atas suatu harta sampai berlalunya haul."

8. Sah juga membayar zakat hewan ternak dari jenis hewan yang dimiliki atau dengan harganya berdasarkan mazhab Hanafiah.

dll...

Pedoman Transaksi Saham yang Sesuai Dengan Syariah

Konsep dasar
Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Selembar saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas adalah pemilik (berapapun porsinya) dari suatu perusahaan yang menerbitkan kertas saham tersebut, sesuai porsi kepemilikan pada saham (Widiatmojo, 1997). Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah dilakukan di bursa efek Jakarta dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa Taccount atas nama pemilik atau saham tanpa warkat. Jadi penyelesaian transaksi akan semakin cepat dan mudah karena tidak melalui surat, formulir, dan prosedur yang berbelit-belit.

Saham yang umum dikenal adalah saham biasa, tetapi jenis saham ada 2 yaitu: saham biasa dan saham preferen (Mamduh, 2006). Saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling terakhir terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi karena pemilik saham biasa ini tidak memiliki hak-hak istimewa. Pemilik saham biasa juga tidak akan memperoleh pembayaran dividen selama perusahaan tidak memperoleh laba.Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham /RUPS dengan ketentuan one share one vote. Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain.
Sedangkan saham preferen merupakan bentuk saham yang memiliki karakteristik obligasi. Pemegang saham preferen memperoleh dividen, tetapi dividen tersebut seperti bunga yang besarnya tetap. Biasanya besarnya sejumlah persentase tertentu dari nilai nominal saham preferen untuk setiap periode (Mamduh, 2006). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak pada 3 (tiga) hal yaitu ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan dengan saham biasa Saham preferen lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu Akan tetapi saham preferen mempunyai kelemahan yaitu sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa, karena jumlahnya yang sedikit
Untuk memahami transaksi saham yang sesuai syariah, perlu kiranya memahami kaidah penetapan hukum Islam terlebih dulu. Hukum Islam atau yang dikenal dengan syariah bersumber pada Al-Quran dan Sunnah. Untuk memudahkan dalam pemahaman dan pelaksanaannya, para ulama manafsirkan perintah-perintah dan larangan-larangan yang diatur dalam Al-Quran dan Sunnah. Penanfsiran ini lebih dikenal dengan fiqih.
Dari seluruh aspek kehidupan yang diatur dalam Al-Quran dan sunnah. Berdasarkan hubungan manusia, fiqih mengelompokkan aspek-aspek kehidupan manusia dalam dua kelompok besar. Pertama, kelompok ibadah, yang merupakan seluruh aspek kehidupan manusia yang dilandasi hubungan manusia dengan Allah sebagai penciptanya. Kaidah yang digunakan dalam pelaksanaan ibadah adalah semua tidak boleh dilakukan kecuali ada perintah atau ketentuannya. Dengan demikian dalam menjalankan ibadah manusia hanya boleh melakukan apa yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Sunnah.
Kelompok yang kedua, kelompok muamalah. Muamalah merupakan seluruh aspek kehidupan manusia yang dilandasi hubungan sesama manusia. Salah satu bentuk muamalah adalah perniagaan. Kaidah yang dipergunakan dalam bermuamalah adalah semua boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya.
Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman. Dalam melakukan muamalah manusia hanya perlu memperhatikan hal-hal yang dilarang. Dengan demikian manusia diberikan kebebasan untuk menciptakan berbagai pola perniagaan sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah.

Hukum investasi pada saham
Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham. Para ahli fiqih berpendapat bahwa suatu saham dapat dikatergorikan memenuhi prinsip syariah apabila kegiatan perusahaan yang menerbitkan saham tersebut tidak tercakup pada hal-hal yang dilarang dalam syariah islam, seperti :
1. alkohol;
2. perjudian;
3. produksi yang bahan bakunya berasal dari babi;
4. pornografi;
5. jasa keuangan yang bersifat konvensional;
6. asuransi yang bersifat konvensional.

Bentuk kontrak kepemilikan dalam hukum Islam bisa berupa mudharaba atau musharaka. Menurut (Achsien, 2000), Fiqh klasik berpandangan bahwa tidak boleh ada partner yang keluar dan/atau digantikan kecuali melalui penghentian atau likuidas partnership. Tujuannya adalah untuk menentukan secara persis dan final bagian yang dimiliki tiap pihak dalam kerjasama, untuk menyingkirkan kemungkinan uncertainty dalam penilaian asset yang dianggap gharar, Juga untuk kepentingan partner yang lain dalam keputusan untuk meneruskan usaha atau tidak dengan ataupun tanpa partner baru.
Untuk investor muslim, investasi pada saham (equity investment) memang sudah semestinya menjadi preferensi untuk menggantikan investasi pada deposito, walaupun dikatakan dalam fiqih klasik bahwa equity tidak bisa dipersamakan dengan keuangan Islami seperti kontrak mudharabah atau musharakah. Ekuity dapat dijual kapan saja pada pasar sekunder tanpa memerlukan persetujuan dari perusahaan yang mengeluarkan saham. Sementara mudharabah dan musyarakah ditetapkan berdasarkan persetujuan rab al maal (investor) dan perusahaan sebagai mudharib untuk statu periode tertentu, karena batasan periode kontrak yang mengikat tersebut, mudharabah dan musyarakah seringkali dianggap tidak likuid. Sementara ekuiti yang memungkinkan untuk dijual kapan saja tentunya lebih liquid dan lebih atraktif, meskipun kemudian terjadi modifikasi progresif untuk membuat kontrak keuangan Islami menjadi lebih likuid.
Tetapi fiqih modern memajukan inovasi untuk hal ini yang belakangan juga sudah diterima secara luas. Sekuritas saham dipandang sebagai penyertaan dalam mudharaba partnership yang merefleksikan kepemilikan perusahaan (ownership of the entreprice), bukan saham partnership pribadi. Kepemilikan perusahaan ini kemudian disamakan dengan kepemilikan terhadap asset perusahaan. Setelah membuat asosiasi ini, perdagangan saham dapat dilakukan bukan sebagai model patungan usaha (sharika’aqd) tetapi dalam bentuk syarika milk atau kepemilikan bersama atas aset perusahaan. Konstruksi ini menguntungkan karena co-owners dapat menjual saham-nya pada pihak ketiga tanpa memerlukan persetujuan co-owner lainnya, atau melalui likuidasi terlebih dulu. Lagi pula, saat ini perusahaan memiliki durasi yang tidak terbatas dengan baragam proyek bisnis yang dilakukan.
Keberatan fiqih klasik bahwa penilai/penjualan ditengah masa usaha akan menimbulkan kemungkinan gharar-seperti halnya jual beli ikan dalam laut- dapat diatasi dengan praktek akuntansi modern dan adanya kewajiban disclosure laporan keuangan kepada pemilik saham. Dengan berbagai model valuasion modern saat ini, investor dam pasar secara luas, memiliki pengetahuan tentang nilai sebuah perusahaan, sehingga saham-saham dapat diperjual belikan secara wajar dengan harga pasar.Lagi pula market value tampaknya lebih mencerminkan nilai yang lebih wajar dibandingkan dengan book value. Dengan demikian, ditarik kesimpulan bahwa sekuritas-sekuritas dapat diperjualbelikan dengan menggunakan mekanisme pasar sebagai penentu harga. Dengan demikian , dapat memperoleh capital gain selain profit-sharing dari dividen.

Pedoman bertansaksi saham biasa yang sesuai dengan syariah
1. Menghindari gharar
Menurut Achsien (2000), sebuah transaksi yang gharar dapat timbul setidaknya karena dua sebab utama.] Yang pertama adalah kurangnya informasi atau pengetahuan (jahala, ignorance) pada pihak yang melakukan kontrak. Jahala ini menyebabkan tidak dimilikinya control atau skill pada pihak yang melakukan transaksi. Kedua, karena tidak adanya obyek. Ada pula yang membolehkan transaksi dengan obyek yang secara aktual belum ada, dengan syarat bahwa pihak yang melakukan transaksi memiliki kontrol untuk hampir bisa memastikannya di masa depan
Sebagai institusi keuangan modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Para ”investor” selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.
Dalam pasar modal ini, dibedakan antara spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derjat ketidak pastian yang dihadapinya. Menurut Agustianto (2005), perlu dilihat dahulu karakter dari masing-masing investasi dan spekulasi, Pertama, Investor di pasar modal adalah mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Tbk yang diyakininya baik dan menguntungkan, bukan untuk tujuan mencari capital gain melalui short selling. Mereka mendasari keputusan investasinya pada informasi yang terpercaya tentang faktor-faktor fundamental ekonomi dan perusahaan itu sendiri melalui kajian yang seksama. Sementara spekulan bertujuan untuk mendapatkan gain yang biasanya dilakukan dengan upaya goreng menggoreng saham.
Kedua, spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat mendasar di antara keduanya terletak pada 'spirit' yang menjiwainya, bukan pada bentuknya. Para spekulan membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali secara (short term). Sedangkan para investor membeli sekuritas dengan tujuan untuk berpartisipasi secara langsung dalam bisnis yang lazimnya bersifat long term.
Ketiga, Spekulasi adalah kegiatan game of chance sedangkan bisnis adalah game of skill. Seorang dianggap melakukan kegiatan spekulatif apabila ia ditenggarai memiliki motif memanfaatkan ketidak pastian tersebut untuk keuntungan jangka pendek. Dengan karakteristik tersebut, maka investor yang terjun di pasar perdana dengan motivasi mendapatkan capital gain semata-mata ketika saham dilepas di pasar sekunder, bisa masuk ke dalam golongan spekulan (Sapta, 2002) dalam Agustiarto
Keempat, spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan kontribusi apapun, baik yang bersifat positif maupun produktif. Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi, sosial, maupun moral.
Kelimat, spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di tahun 1930-an. Begitu pula dengan devaluasi poundsterling tahun 1967, maupun krisis mata uang franc di tahun 1969. Ini hanyalah sebagian contoh saja. Bahkan hingga saat ini, otoritas moneter maupun para ahli keuangan selalu disibukkan untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi tindakan dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh para spekulan.
Keenam, spekulasi adalah outcome dari sikap mental 'ingin cepat kaya'. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika.
Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, sebab secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah.
2. Perhatikan operasi perusahaan
Perusahaan yang dapat digolongkan menjadi (Syahatah dan Fayyadh, 2004):
a. Perusahaan saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal yang halal dan baik, modalnya bersih dari riba dan penyucian harta kotor serta tidak memberikan salah satu pemegang sahamnya keistimewaan materi atas pemegang saham lainnya.
b. Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal yang diharamkan dan menjijikan, atau modalnya merupakan harta haram darimanapun asalnya, atau perusahaan tersebut memberikan keistimewaan materi bagi sebagian pemegang saham seperti keistimewaan materi bagi sebagian pemegang saham seperti keistimewaan dalam bentuk pengembalian modal terlebih dulu ketika perusahaan dilikuidasi atau keistimewaan atas hal tertentu dalam keuntungan (dividen)
c. Saham perusahaan yang operasionalnya bercampur antara yang halal dan yang haram
Ulasan berikut membahas hukum syara atas masing-masing jenis saham tersebut
a. Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal yang halal dan baik, bersih dari hal-hal kotor baik dalam operasionalnya maupun hasil produksinya
Menanam saham dalam perusahaan seperti itu adalah boleh secara syar’i, bahkan sangat dianjurkan dan disenangi (sunnah), karena adanya manfaat yang diraih dan kerusakan yang bisa dihindari dengan saham tersebut. Perdagangan (jual-beli) saham-saham tersebut, aktifitas mediator, publikasi saham dan pendaftarannya serta ikut memperoleh bagian dari keuntungannya, semua itu diperbolehkannya aktifitas tersebut. Islam sebagaimana telah kami sebutkan tidak melarang adanya bentuk-bentuk administrasi dan manajemen baru yang diterapkan didalmnya aktifitas yang diperbolehkan.
b. Saham perusahaan yang beraktifitas dalam hal-hal yang diharamkan, seperti perusahaan-perusahaan minuman keras, baik produsen, distributor atau pengimpor (pemasok dari luar negeri), perusahaan yang memproduksi daging babi, perusahaan simpan meminjam berdasarkan riba seperti bank-bank ribawi, perusahaan seni yang terlarang, perusahaan perjudian, pengelola prostitusi dan perusahaan yang membekali musuh dengan dana dan komoditas strategis yang digunakan untuk memerangi umat Islam, baik berupa senjata atau lainnya dan jenis-jenis usaha lainnya yang telah dinash oleh syariah Islam atas keharamannya.
Begitu juga jika modal perusahaan tersebut berasal dari riba atau dari harta kotor dan pendapatan dari kejahatan seperti harta hasil curian , penipuan dan yang sejenisnya. Hal yang sama juga jika saham tersebut memberi keistimewaaan materi bagi pemegangnya atas pemegang saham lainnya (saham preferen). Semua yang disebutkan diatas diharamkan secara syar’i, sehingga tidak boleh menanam saham dalam perusahaan-perusahaan seperti itu, begitu juga menjadi pialang dalam sahamnya, mengedarkan dan mencatatkannya dalam pasar.
c. Saham perusahaan yang bercampur antara yang halal dan yang haram seperti jika modal perusahaan tersebut halal, hanya saja perusahaan tersebut memakai pinjaman ribawi untuk mendanai sebagian aktifitasnya, atau operasional perusahaan tersebut berdasarkan akad-akad yang haram. Perusahaan seperti ini banyak dijumpai dewasa ini, bahkan sedikit sekali kita dapati aktifitas yang murni halal karena dominannya sistem dan undang-undang konfensional (kufur) dalam masyarakat muslim, sehingga tidak ada satu perusahaanpun atau suatu aktifitas pun yang bisa menghindarkan diri dari riba, suap atau akd-akad yang batil.

Lebih lanjut (Syahatah dan Fayyadh, 2004): menjelaskan para fuqaha (ahli hukum Islam) kontemporer berbeda pendapat dalam hal sejauh mana kebolehan perusahaan-perusahaan seperti ini. Diantara mereka ada yang memenangkan segi al-wara dan at-tahawwuth (hati-hati) serta melarang ikut andil dalam perusahaan –perusahaan tersebut atau berinteraksi dengannya dalam bentuk apapun sebagai bentuk pemenangan perkara yang haram atas sesuatu yang halal, karena sesuatu yang halal dan yang haram juka berkumpul maka akan dimenangkan yang haram. Mereka yang berpendapat seperti ini berdalilkan sejumlah nash-nash Al-Quran dan hadits serta pendapat –pendapat para salf yang mengajak kepada kewaraan dari yang haram walalupun sedikit. Sebagian ulama ahli hukum yang lain memperbolehkannya dalam aktifitas dan modal perusahaan tersebut. Ada beberapa riwayat dari para salafus shahih yang menunjukkan bahwa harta yang bercampur antara halal dan haram, jika lebih banyak halalnya, maka boleh berinteraksi dalam harta tersebut selalgi sesuatu yang menjadi obyek muamalah tersebut hakekatnya tidak haram. Diantara perkataan para salaf tersebut antara lain.


Ucapan Ibn Najim Al-Hanafi
“Jika dalam suatu negara/wilayah apabila bercampur antara yang halal dan haram maka boleh membeli hal tersebut kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa barang tersebut haram.
Imam An-Nawawi berkata:
Pencampuran antara yang haram tak terhitung dengan halal yang terbatas dalam satu negeri tidak menjadikan pembelian dalam negeri tersebut haram,bahkan boleh mengambil daripadanya kecuali dalam sesuatu tersebut terdapat tanda-tanda yang menunjukkan bahwa sesuatu tersebut termasuk yang haram. Jika tidak terdapat tanda-tanda keharaman maka barang tersebut tidak haram tetapi meninggalkannya termasuk sifat wara yang disenangi. Setiap bertambah besar keharaman, sikap wara semakin disenangi.
Ibn Taimiyah ketika menjawab pertanyaan sekitar bermuamalah dengan orang yang mayoritas hartanya haram, seperti para penganut cukai (pungli) dan pemakan harta riba , berkata:
“Jika dalam hartanya ada yang halal dan ada yang haram , maka dalam bermuamalah dengan mereka terdapat syubhat, tidak dihukumi haram kecuali jika diketahui dia memberikan sesuatu yang haram untuk diberikan, dan tidak dihukumi halal kecuali jika diketahui bahwa yang diberikan adalah halal, jika sesuatu yang halal lebih dominan maka muamalah tersebut tidak bisa dihukum haram dan jika haram lebih dominan , maka ada dua pendapat: Kelompok pertama berpendapat bahwa muamalah tersebut halal dan kelompok kedua berpendapat bahwa muamalah tersebut haram

Syarat suatu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dikatakan syariah
adalah sebagai berikut (Rizal, Sofyan, 2008):
a. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten) atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah, antara lain: perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
b. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas saham syariah yang dikeluarkan.
c. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. (fatwa DSN No 40/2003)

Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Jakarta terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi criteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) sekarang BII bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM). Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah. Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b. usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
d. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

Selain criteria diatas, dalam proses pemilihan saham yang masuk JII Bursa Efek
Jakarta melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
a. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
b. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
c. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir
d. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.

Berikut daftar Emiten Jakarta Islamic Index sampai dengan Juni 2007

Daftar Saham Yang Masuk Dalam Perhitungan
Jakarta Islamic Index
Periode Januari 2007 s.d Juni 2007
3. Tidak melakukan Margin trading (Asy-Syira’Bi Al-Hamisy)
Margin trading pada prinsipnya adalah penjualan kredit. Pada penjualan saham secara margin, investor diperlukan untuk mempunyai deposit pada broker yang nilainya merupakan persentase tertentu dari saham yang akan dibeli. Selanjutnya broker meminjamkan dulu dananya untuk membeli saham yang diminta.(Achsien, 2000). Surat berharga tersebut didaftarkan atas nama perusahaan perantara (pialang) dan bukan atas nama pembeli, kemudian pihak pialang membayar bunga kepada bank atas pinjaman tersbut dan membebankannya kepada pembeli dalam bentuk harga yang lebih tinggi dari harga bunga
Para spekulan menggunakan bentuk transaksi ini yang tersebar di bursa internasional karena adanya ekspektasi akan datang bagi tambahan harga pasar bagi surat berharga yang dibeli sehingga mereka meraih keuntungan yang tinggi atas bagian yang mereka bayar secara tunai.
Dalam transaksi ini, pembeli tidak membayar harga secara keseluruhan, sampai batas ini tidak ada permasalahan secara syar’i. Karena syariat Islam memperbolehkan jual-beli tempo. Menurut Syahatah dan Fayyadh (2004), keharaman tersebut dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Kondisi yang mana sisa harga akad yang belum dibayar, dihitangkan oleh pialang untuk pembeli dengan imbalan bunga yang diharamkan secara syar’I, karena ia merupakan riba yang diharamkan oleh Allah, Rasul-Nya dan umat telah sepakat dengan hal itu.
b. Keadaan surat berharga yang menjadi obyek akad dijadikan jaminan pada pialang yang mengambil manfaat dari keuntungannya. Padahal yang berhak mengambil keuntungan dan manfaat sesuatu yang digadaikan adalah pemiliknya/penggadai bukan yang menerima gadai yang memberi hutang.
c. Adanya dua akad secara bersamaan dalam satu akad yaitu akad jual beli dan akad hutang. Padahal syariat Islam telah melarang berkumpulnya kedua hal tersebut secara bersamaan. Dalam hadis sahih, bahwasanya Rasulullah saw melarang jual beli dan salaf
d. Praktek-praktek yang tidak bermoral yang menyertai transaksi ini. Keuntungan yang diperoleh oleh salah satu pihak merupakan kerugian bagi pihak yang lain, sehingga setiap pihak merupakan kerugian bagi pihak yang lain, sehingga setiap pihak berusaha untuk menimpakkan kerugian bagi pihak lain dengan segala macam cara, baik yang diperbolehkan maupun yang tidak, bahkan yang tidak diperbolehkan adalah lebih dominan.
e. Praktek perjudian atas surat berharga. Padahal perjudian dilarang berdasarkan firman Allah swt

4. Tidak melakukan short sale (Al-Bai’ ’ala Al-Maksyuf)
Short selling adalah menjual saham yang tidak dimiliki. Short selling dilakukan jika investor memperkirakan harga suatu saham akan turun. Investor bisa meminta kepada brokernya untuk melakukan short sell. Karena investor tersebut tidak mempunyai saham, broker kemudian mencari saham yang bisa dipinjamkan. Jika saham tersebut bisa diperoleh (dipinjam), maka investor tersebut bisa menjual saham pinjaman tadi dengan harga pasar saat ini. Beberapa saat kemudian, investor tersebut harus mengembalikan saham pinjaman tersebut. Investor tersebut bisa membeli saham dipasar untuk mengembalikan saham pinjaman tersebut.(Mamduh, 2006)
Syahatah dan Fayyadh (2006) menjelaskan sejauh mana kebolehan transaksi short sale ini, sesungguhnya dalam transaksi ini penjual tidak memiliki barang /surat berharga yang menjadi obyek akad. Ia hanya bersekulasi atas turunnya harga, yang mana ia perkirakan turunnya harga saham yang dia jual kemudian dia membeli pada waktu jath tempo dengan harga yang lebih murah sebagaimana ia perkirakan, sedangkan ia telah menjual saham tersebut dengan harga lebih tinggi sehingga ia memperoleh keuntungan dari perbedaan harga. Dalam waktu yang sama pembeli surat berharga tersebut berspekulasi bahwa harga akan naik, yang mana id memperkirakan harga kan naik padahal ia telah membeli dengan harga yang lebih murah, sehingga ia kan memperoleh keeuntungan dari perbedaan dua harga tersebut (capital gain)
Bentuk seperti ini diharamkan karena mengandung bebrapa yang dilarang, yang terpenting adalah:
a. Penjualan surat berharga yang tidak menjadi milik penjual, begitu juga pembelian sesuatu yang tidak menjadi milik penjual. Syariat Islam telah melarang hal ini, berdasarkan hadits:
Rasulullah saw melarang jual beli sesuatu yang tidak dimiliki dan melarang keuntungan dari sesuatu yang tidak bisa dijamin kapastiannya.
b. Memperbesar volume transaksi short sale mempunyai efek negatif dan membahayakan bagi pasar modal, karena jika spekulasi dalam bentuk seperti ini bertambah dalam surat berharga apapun akan memberikan inspirasi bagi yang lain bahwa harga akan turun yang kemudian diikuti dengan turunnya harga dipasar tanpa adanya informasi tntang jeleknya kondisi proyek/perusahaan yang mengeluarkan surat berharga tersebut. Hal ini jika berlangsung terus menerus akan melemahkan kekuatan pasar modal. Sering terjadi muamalah (persekongkolan) trhadap suatu perusahaan dengan cara seperti ini sehingga perusahaan tersebut terancam kehancuran akibat permaian mereka dan para spekulator
c. Praktek-praktek tidak bermoral yang menyertai proses transaksi ini, baik dalam bentuk jual-beli fiktif dan formalitas, penimbunan, penyebaran isu dan kebohong-bohongan lainna. Transaksi ini mengandung unsur judi dan taruhan yang diharamkan oleh Islam.

Manajemen Bisnis Islami

Allah menjadikan dan menyediakan bumi seisinya untuk dikelola sebagai investasi umat manusia. Allah tidak membedakan akidah , warga negara maupun jenis kelamin untuk memberikan tingkat kemajuan bagi semua manusia yang mempunyai semangat kuat untuk berusaha dan bekerja.

“Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi itu (sumber) penghidupan.” (Q.S. al- A’raaf (7) : 10)

Kehidupan umat manusia ditandai dengan gerak untuk selalu berubah. Aktivitas ekonomi adalah gerak dinamis yang tiada henti, sumberdaya ekonomi akan berkembang karena dikelola dan diputar. Kondisi ini memicu manusia untuk merumuskan manajemen yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan agar semua dapat berjalan dengan baikdan teratur.

A. Konsep Pemasaran Global
Dalam sebuah Hadits atau perkataan sahabat kita sangat hafal bahwa : menuntut ilmu wajib bagi muslim laki-laki maupun perempuan walau sampai ke negeri cina. Makna yang lebih pas tentang hal tersebut adalah bahwa meneuntut ilmu yang sangat baik atau terkenal dari bangsa cina adalah ilmu belajar bisnis atau berdagang.
Pada zaman rasulullah, Nabi dan para sahabat telah melakukan perniagaan ke luar negeri, seperti Mesir, Siria, Irak , Yaman, Turki dan Spanyol. Umar Bin Khotob pernah memperingatkan pada kaumnya : bila saja umat Islam tidak aktif dalam perniagaan, kaum nonmuslim lokal maupun internasional tentunya akan mendominasi ekonomi umat Islam. (Karim, 2001, hal 49). Kondisi tersebut benar-benar terwujud saat ini, di mana umat non muslim mendominasi ekonomi dunia.
Dalam Islam penjelasan tentang pasar dan pemasaran dapat kita jumpai dalam beberapa ayat al-Qur’an.

“Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelum kamu, melainkan mereka pun memakan makanan makanan dan berjalan di pasar-pasar. Dan Kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. Bersabarlah kamu semua, Tuhamnu Maha Melihat .“(Q.S. al-Furqon : 20)

Ayat di atas menegaskan bahwa, walaupun seorang rasul tetapi tetap melakukan aktivitas ekonomi khususnya perniagaan di pasar. Dalam ayat lain Allah menegaskan bahwa :

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S al-Baqarah : 275)


ayat tersebut menegaskan bahwa perniagaan atau jual beli dihalalkan sedangkan riba diharamkan. Pada ayat lain menegaskan tentang cara melakukan perniagaan yaitu tidak boleh dengan cara yang batil dan harus didasarkan atas dasar suka sama suka.

 “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu (Q.S. an-Nisa :29)


Dalam perniagaan Islam memperbolekan khiar yaitu pilihan untuk meneruskan atau membatalkan transaksi. Dengan khiar didapatkan jaminan bahwa transaksi benar-benar memperoleh kepuasan baik harga maupun kualitas produk.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pasar persaingan sempurna yang membebaskan masing-masing individu untuk berkreasi sesuai dengan kemampuan dan keahliannya masing-masing. Tingkat efisiensi dan efektifitas secara teoritik dapat terwujud. Dalam aplikasinya persaingan sempurna tidak muncul, tetapi yang terjadi adalah persaingan tidak fair dimana yang mempunyai akses lebih banyak akan lebih mudah mendapatkan kemenangan dan kadang merugikan secara signifikan fihak yang lemah. Untuk itu pemasaran global dengan falsafah persaingan sempurna tetap diperlukan aturan-aturan agar terjadi mekanisme persaingan yang tidak merugikan pihak lain.

B. Proses Produksi dan Operasi
Kegiatan ekonomi secara garis besar meliputi, proses produksi, distribusi dan konsumsi. Kegiatan produksi melibatkan beberapa faktor produksi yaitu modal, tenaga kerja, sumberdaya alam, dan kewirausahaan. Setiap kegiatan ekonomi yang sifatnya menaikkan nilai disebut kegiatan produksi. Kegiatan produksi adalah mengorganisasi faktor-faktor produksi yang sudah tersedia. Semua faktor tersebut harus dikelola dengan baik agar menghasilkan kualitas terbaik.
Dalam Islam yang dimaksud dengan kualitas adalah upaya menghasilkan segala sesuatu yang terbaik, sekaligus meningkatkan serta menjamin keberlangsungan dan kemajuannya.

“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (al-Mulk :2)

Maksud dari ‘amal di atas adalah kegiatan dengan penuh kualitas. Manusia diminta untuk selalu meneliti ulang produk yang dihasilkan hingga diyakini tidak terjadi lagi kesalahan (zero defec), seperti yang disebutkan dalam al-Qur’an .

“…Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang ?. Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itu pun dalam keadaan payah.” (al-Mulk:3-4)

Ajaran Islam sangat tegas bahwa tingkat kualitas tidak hanya melihat kualitas output saja tetapi sangat diperhatikan juga kualitas proses. Proses operasi harus dilakukan secara tepat, terarah jelas dan tuntas atau dengan istilah lain harus profesional. “Sesungguhnya Allah sangat mencintai orang yang jika melakukan sesuatu pekerjaan, dilakukan secara itqan (tepat, terarah, jelas dan tuntas).” (HR Thabrani)
Adapun untuk sarana, prasarana dan teknis kerja secara umum diserahkan sepenuhnya kepada manusia. Hal inilah yang dimaksudkan nabi dengan ucapan “ kamu lebih tahu tentang urusan duniamu”. Dalam hal ini Islam tidak campur tangan dengan memberikan kebebasan setiap manusia untuk membuat aturan main sesuai dengan kreativitas , keahlian situasi dan kondisi masing-masing.
Islam memberikan banyak petunjuk dalam hal pemanfaatan sumber daya dalam rangka kelestarian dan keseimbangan. Allah menganugerahkan kepada manusia berbagai sumber daya untuk dikelola dan diberdayakan sebaik-baiknya. Dalam al-Qur’an berbagai penjelasan tentang sumber daya dan pemanfaatanya didapatkan pada banyak ayat yang dapat dijadikan sebagai rujukan.

“ Allah-lah yang Telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, Kemudian dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan dia Telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan dia Telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. Dan dia Telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan Telah menundukkan bagimu malam dan siang. Dan dia Telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah)”. (Q.S. Ibrahim (14) : 32-34)

Pemanfaatan tentang hewan atau binatang ternak didapatkan beberapa ayat dalam al-Qur’an penjelasan secara jelas.

Dan dia Telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. (Q.S. an-Nahl (16) : 5)

Pada ayat lain al-Qur’an menjelaskan tentang pemanfaatan tumbuh-tumbuhan.

Dia-lah, yang Telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebahagiannya menjadi minuman dan sebahagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu. Dia menumbuhkan bagi kamu dengan air hujan itu tanam-tanaman; zaitun, korma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memikirkan. . (Q.S. an-Nahl (16) : 10-11).

Masih dalam surat an-Nahl dijelaskan pula pemanfaatan sumber daya laut

Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur. (Q.S. an-Nahl (16) : 14)

Pada ayat yang lain dijelaskan juga tentang pemanfaatan kekayaan tambang dalam perut bumi :

“Sesungguhnya kami Telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Telah kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. dan kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. (Q.S al-Hadid (57) : 25)

C. Pengembangan Sumber Daya Manusia
Insan (manusia) merupakan makhluk sosial yang hidup dan berinteraksi dalam suatu komunitas sosial dengan cara yang teratur. Manusia menggunakan manajemen untuk mengatur diri sendiri dan kelompok agar terjadi interaksi yang harmonis. Manusia mempunyai ciri khas yang disebutkan dalam al-Qur’an seperti : suka bekerja sama, suka beramal atau bekerja, suka kebaikan serta suka berusaha.
Pengembangan sumber daya manusia tidak boleh terlepas pada hakekat manusi yang diciptakan Allah sebagai pemimpin di muka bumi.

“ Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, Sesungguhnya Aku hendak menjadikan (khalifah)di bumi. ‘Mereka berkata, ‘ Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan berbuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan Engkau ?’ Tuham berfirman, ‘sesungguhnya Aku mengatahui apa yang tidak kamu ketahui.’” (al-Baqarah : 30)

Suatu bangsa wajib mengembangkan sistem pendidikan dan pelatihan untuk menyiapkan sumber daya manusia dalam berbagai bidang agar dapat melaksanakan kehidupan ini dengan baik. Apabila ada permasalahan keduniaan ini dan tidak ada yang mau mendalami atau mempelajari maka akan terjadi kerusakan atau kerugian, seperti yang tersebut dalam sabda Rasul “Apabila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah masa kehancurannya”.
Aktivitas ekonomi merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia yang ditandai dengan terpenuhinya kebutuhan hidup. Para praktisi bisnis dituntut untuk mempunyai visi dan misi yang dapat memajukan perusahaan dan sekaligus meingkatkan kesejahteraan karyawan bahkan lingkungan sekitar atau sering disebut pihak-pihak terkait (stake holders). Dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa

“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri padahal kamu membaca al-Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir .” (a-Baqarah :44)

Nabi Muhammad menyatakan bahwa “upah seorang pekerja harus dibayarkan sebelum keringat di badannya kering” , pada hal lain Rasulullah menagaskan bahwa : “Pendapatan terbaik adalah pendapatan seorang pekerja yang melakukan pekerjaan dengan hati-hati dan ia hormat kepada majikannya.”


Dua hadits di atas menjelaskan tentang pentingnya menjalankan kewajiban terlebih dahulu sebelum menuntut haknya. Majikan wajib segera membayar kepada para pekerja, karyawan harus bekerja hati-hati dan wajib hormat kepada majikan. Apabila hal ini dapat terlaksana, maka akan terwujud suatu interaksi yang sangat baik dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan perusahaan.
Dari konteks hubungan antara pengusaha dengan pekerja Islam menekanakan : (Yuliadi, 2001, hal 168)
1. Islam menganjurkan agar pekerja diberi gaji yang layak dan tidak membebani dengan pekerjaan di luar batas kemampuannya.
2. Majikan menetapkan gaji bagi pekerjanya sebelum mempekerjakan mereka secara transparan dan rasional.
3. Majikan harus membayar gaji tepat pada waktunya.
4. Pekerja tidak boleh melakukan pekerjaan yang bertentangan dan merugikan kepentingan perusahaan.
5. Pada awal perjanjian harus ditetapkan mengenai diskripsi pekerjaan seperti bentuk/ jenis pekerjaan, lama bekerja, tugas dan tanggungjawab, sangsi, jenjang karier dan sebagainya secara lengkap dan transparan dan disepakati kedua pihak.

D. Konsep Fundamental Keuangan Islami
Mekanisme keuangan dalam Islam tidak dapat dipisahkan dengan konsep syariah yang mengatur aspek lain seperti pemasaran, sumber daya manusia dan operasi. Kerangka kegiatan mu’amalat secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu : politik, sosial dan ekonomi.
Analisis keuangan kontemporer menegaskan bahwa masalah keuangan membahas penggunaan dana yaitu untuk modal kerja dan untuk investasi serta sumber dana yaitu dari hutang dan modal sendiri. Rasulullah bersabda “ Hartanya dari mana didapatkan dan untuk apa dipergunakan” (HR. Abu Dawud).
Dari uraian di atas sangat jelas bahwa subtansi pembahasan masalah keuangan telah diajarkan dalam agama Islam yang memiliki kesamaan dengan konsep dasar keungan konvensional. Doktrin Al-Qur’an menegaskan perlunya mendorong surplus sumber dana atau modal sendiri dan dipergunakan untuk modal kerja maupun investasi dengan sedikit ketergantungan sumber dari luar atau hutang. Sedangkan dalam konsep konvensional sering didapatkan perhitungan bahwa tingkt efisiensi penggunaan dana dan sumber dana yang lebih menguntungkan dengan hutang.
Adapun prinsip-prinsip keuangan dalam Islam meliputi:
1. Prinsip simpanan (Wadiah)
2. Prinsip Bagi Hasil (Musyarakah, Mudharabah)
3. Prinpis jual beli (Murabahah)
4. Prinsip sewa (Ijarah)
5. Prinsip pengambilan fee
Secara skematik keterkaitan antara pola konsumsi, simpanan , investasi dan lembaga keuangan dapat digambarkan sebagai berikut : (Muhamad, 2002, hal 83)

Gambar 6.
keterkaitan antara pola konsumsi, simpanan , investasi dan lembaga keuangan
Dari tabel di atas tampak jelas bahwa ajaran Islam mencakup akhlak, syariah, dan akidah. Aspek syariah mencakup politik, ekonomi, dan sosial. Ekonomi konvensional mencakup konsumsi, tabungan, dan investasi. Dalam rangka mempermudah proses tabungan dan investasi perlu intermediasi lembaga keuangan. Adapun rincian lembaga keuangan telah diuraikan dalam bab V.