Rabu, 23 Juni 2010

8 Keajaiban minum air kelapa

1. Air kelapa ternyata lebih bernutrisi ketimbang susu penuh (whole milk) karena tidak mengandung kolesterol & rendah lemak.

2. Air kelapa dapat memperbaiki sirkulasi darah dan dikenal mampu membersihkan saluran pencernaan.

3. Air kelapa tidak hanya akan membuat sistem kekebalan tubuh Anda lebih baik, tetapi juga membantu tubuh melawan beberapa jenis virus penyebab penyakit.

4. Jika Anda mengidap penyakit batu ginjal, biasakanlah meminum air kelapa secara rutin. Kebiasaan meminum air kelapa akan mambantu memecah batu ginjal & memudahkan mereka keluar dari tubuh.

5. Air kelapa juga dikenal sejak dahulu dapat menyembuhkan gangguan saluran kencing ? Segelas air kelapa akan meredakan rasa sakit akibat susah kencing.

6. Jika Anda masih merasa pusing karena mabuk, tak ada yang bisa memulihkannya dengan cepat selain mengonsumsi air kelapa.

7. Air kelapa yang rasanya lembut sangat kaya akan elektrolit & potassium. Potassium dapat membantu tubuh mengatur tekanan darah & fungsi organ jantung

8. Air kelapa dapat mempercepat naiknya trombosite bagi penderita DBD & menurunkan demam. Trombosit turun karena dipakai untuk mencegah pendarahan, karena demam tinggi mengakibatkan pengentalan darah, dan pori-pori pembuluh darah membesar

Fakta Tersembunyi Tentang Tubuh Manusia

Tubuh manusia menyimpan berbagai misteri yang sangat mengagumkan. Semua koordinasi sel dan organ membuat tubuh menjalankan fungsi yang sempurna. Apa saja fakta tentang tubuh manusia?

1. Perut mengeluarkan asam korosif

Dalam perut manusia ada satu jenis cairan berbahaya yang terdapat di dalam lambung. Sel dalam perut dapat mensekresikan asam klorida, yaitu senyawa korosif yang juga digunakan untuk merawat logam dalam dunia industri. Asam ini sangat kuat, tetapi lapisan mukosa dinding lambung menjaga cairan beracun ini aman dalam sistem pencernaan.

2. Posisi tubuh mempengaruhi memori


Bila orang seketika lupa dengan tanggal-tanggal penting dalam hidupnya, mengubah posisi tubuh bisa membantu mengembalikan ingatannya tersebut. Misalnya dengan berjalan sejenak atau meniru posisi pada saat momen itu terjadi. Memori bisa bersimpan dalam indera. Selain posisi tubuh, bau dan suara juga dapat membangkitkan memori.

3. Pubertas membentuk ulang struktur otak


Perubahan hormon dalam tubuh dapat mendorong pertumbuhan dan tubuh siap untuk reproduksi. Hormon-hormon seperti testosteron sebenarnya mempengaruhi perkembangan neuron di otak, dan
perubahan terhadap struktur otak memiliki konsekuensi terhadap banyak perilaku. Hal inilah yang membuat remaja selalu emosional dalam bertindak dan umumnya mengalami gangguan tidur.

4. Rambut hidung membantu keringkan lendir

Kebanyakan sel seperti organel rambut yang disebut silia, membantu tubuh dengan berbagai fungsi, dari pencernaan hingga pendengaran. Di hidung, silia membantu mengeringkan lendir dari rongga hidung ke tenggorokan.

5. Tertawa itu menular

Sama halnya dengan
menguap, melihat orang tertawa juga bisa menular. Mendengar tawa sebenarnya menstimulasi daerah otak yang terkait dengan gerakan wajah. Isyarat seperti bersin, tertawa, menangis dan menguap juga merupakan cara untuk menciptakan ikatan sosial yang kuat dalam suatu kelompok.

6. Kulit memiliki empat warna

Semua kulit bila tanpa warna akan tampak putih krem. Pembuluh darah di dekat permukaan kulit akan membuatnya tampak kemerahan. Kemudian, melanin sebagai respons terhadap sinar ultraviolet, akan membuat kulit tampak lebih hitam. Empat warna yang dicampur dalam proporsi yang berbeda, menciptakan warna kulit semua bangsa di bumi.

Jumat, 18 Juni 2010

Investasi Dinar

Selama ini para pelaku bisnis dan juga individu menggunakan referensi suku bunga perbankan, SBI dan sejenisnya untuk mengukur apakah suatu investasi memberikan hasil yang baik atau kurang. Kalau hasil investasi tersebut lebih tinggi dari bunga deposito atau lebih tinggi dari SBI, maka investasi tersebut dikatakan berhasil dan sebaliknya.

Masalahnya adalah alat ukur yang kita pakai tersebut menyusut nilainya dari waktu ke waktu – jadi hasil investasi yang diukur dengan alat ukur yang menyusut tentu juga tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya. Mengenai penyusutan nilai uang kertas ini saya sudah bahas di tulisan sebelumnya.

Lantas apa alat ukur investasi kita yang lebih mencerminkan nilai daya beli yang sesungguhnya? Lagi-lagi ya menggunakan Dinar sebagai pembanding. Namun kalau kita katakan tahun ini Dinar mengalami penguatan 32 % terhadap Rupiah maupun Dollar, apa artinya ini terhadap hasil investasi kita yang di Rupiah ataupun Dollar? Tidak mudah untuk mengkaitkannya.

Nah saya mencoba membuat alat ukur sederhana untuk keperluan tersebut, alat ini saya pakai sendiri untuk menilai investasi saya di beberapa usaha kecil-kecilan yang saya tangani. Saya share disini untuk para pembaca siapa tahu bermanfaat juga bagi orang lain.

Cara kerjanya sederhana saja, semua dibandingkannya dengan harga Dinar berdasarkan statistik rata-rata 40 tahun yang kita miliki, Dinar yang diam saja (tidak diinvestasikan = 0% hasil investasi dalam Dinar) memberikan hasil yang setara dengan hasil investasi dalam Rupiah rata-rata 30.04%/tahun. Sedangkan terhadap hasil investasi dalam Dollar, ini setara dengan hasil investasi rata-rata 11.29%/tahun. Memang tahun 2007 lalu Dinar memberikan hasil yang exceptional 32%/tahun terhadap US$ Dollar – tetapi rata-ratanya 40 tahun ya 11.29% itu tadi.

Kalau diamnya Dinar saja memberikan hasil 4 kali lebih besar dari hasil deposito dalam Rupiah (setelah dipotong pajak Deposito Rupiah memberikan bagi hasil sekitar 7.5%/tahun) dan 3 kali deposito dalam US$ (setelah dipotong pajak Deposito US$ memberikan hasil sekitar 3.6%/tahun), maka alangkah baiknya kalau Dinar tersebut juga berputar untuk investasi. Kalau kita bisa berinvestasi dengan hasil rata-rata 10% saja dalam Dinar, maka berdasarkan mistar Dinar Investment Yield tersebut hasil 10% dalam Dinar setara dengan 22.42 % dalam US$ dan setara dengan 43.04% dalam Rupiah.

Kalau deposito bagi hasilnya hanya antara 1/4 sampai 1/3 dari Dinar yang disimpan saja, lantas apa investasi yang baik? Jawabannya adalah usaha sektor riil yang dijalankan dengan baik. Kalau belum ketemu bisnis yang baik atau mudharib yang bisa menjalankannnya, ‘pertahankan dalam tangkainya‘ (lihat QS. Yusuf (12): 47-48) atau bahasa investasinya pegang dulu dalam bentuk asset yang paling aman – apa itu? ya lagi-lagi Dinar.

Islamic Economy's Person

Pengurus Organisasi Mahasiswa

Program Studi Ekonomi IsLam

FakuLtas Agama IsLam

Univ. SiLiwangi


Ketua : Elan Supendi

Sekjen : Anwar Masluh

Bendahara : Aneu Nurhalimah


1. Departemen Penalaran dan Intelektual:

· Hildan Candra Pratama

· Aresa Pahlawan

· Hasan

· Dian Apriadi

· Deni Maulana

· Ema Mardiyah

· Lani Maolani

· Siti Aisyah

2. Departemen Pengembangan Sumber Daya Insani:

· Toni Regal

· Encep Ipan Maulana

· Tizar Ganjar Isepa

· Ahmad Shidiq

· Faisal Arif Jauhar

· Anis Noor Fida

· Wiwi Wiarsih

· Siti Nur Azizah

3. Departemen Ekonomi dan Komunikasi:

· Galih Januar Ruslan

· Sri Megawati

· Ferry Nugraha

· Titin Sumarni

· Mirranti Sartika

· Aay Herliani

· Cucu Samsul Millah

· Erwin Nugraha


Rumah Zakat

zakat terbagi menjadi beberapa macam...
-Fitrah
-Hewan/Binatang
-Pertanian
-Peternakan
-Perniagaan
-Profesi,dLL

Zakat Fitrah =>
Sebelum masuk ke Zakat Fitrah ada baiknya kita tengok sejenak tentang pengertian zakat. Zakat diambil dari kata zakkaa, yuzakkii yang berarti membersihkan dalam hal ini adalah harta benda. Menurut istilah agama islam zakat adalah mengeluarkan sebagian harta atau bahan makanan pokok menurut ketentuan dan ukuran yang ditentukan oleh syari’at Agama Islam. Bagi orang muslim zakat adalah kewajiban pribadi (fardlu ain) dan termasuk rukun islam yang ke 4. Membayar zakat dimulai pada tahun ke 2 Hijriah.

Zakat itu sendiri dibagi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Namun kali ini kita singgung tentang zakat fitrah. Zakat fitrah atau disebut juga dengan zakat jiwa yang artinya adalah untuk menyucikan badan atau jiwa. Dengan kata lain membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim baik kaya atau miskin, laki-laki dan perempuan, tua dan muda, merdeka atau hamba untuk mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut syari’at agama islam setelah mengerjakan puasa bulan Ramadhan pada setiap tahun. Ukuran zakat fitrah adalah satu gantang (sha’) untuk setiap muzakki atau kira-kira 3,5 liter.

Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan syawal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan yang ditanggung dengan syarat bahwa ada kelebihan makanan dari makanan yang sederhana pada hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu, apapun yang datang setelah matahari tenggelam pada akhir Ramadhan, tidak wajib membayar zakat fitrah, yaitu:
1. anak yang lahir
2. nikah, yang menyebabkan adanya tanggungan istri
3. memilki budak
4. kaya
5. Islam

Namun tidak pula gugur zakatnya, apapun yang terjadi setelah matahari terbenam, yaitu:
1. mati
2. merdeka
3. talak
4. sebab2 yang menghilangkan hak milik, seperti menjual kekayaan dll.

Maksud dari poin-poin di atas adalah jika ada seorang anak terlahir sebelum matahari tenggelam di akhir Ramadhan, maka ia wajib dibayarkan zakat fitrahnya dan menjadi tanggungan orang tuanya, namun jika setelah matahari tenggelam, maka tidak ada kewajiban membayar zakat fitrah. Demikian juga apabila muslim meninggal setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan maka ia tetap berkewajiban Zakat Fitrah.

Kapan waktu membayar zakat fitrah? Sebagian ulama’ berpendapat bahwa untuk membayar zakat fitrah ada 5 macam:
1. Waktu jawaz (boleh) : sejak awal Ramadhan
2. Waktu Wajib : bila matahari telah terbenam di akhir Ramadhan
3. Waktu Afdhal (utama): Sebelum kaum muslimin keluar untuk melaksanakan shalat hari raya idul fitri
4. Waktu Makruh: setelah selesai shalat hari raya idul fitri
5. Waktu Haram: sesudah hari raya (satu hari setelah hari raya)

Siapakah yang berhak menerima zakat?
Dalam Al Qur’an QS At Taubah 60: Allah berfirman:
“Hanya sedekah-sedekah itu (zakat) diberikan kepada fakir miskin, orang yang bekerja mengurus zakat (amil), orang-orang yang hatinya mulai terpau dengan islam (muallaf), budak-budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang di jalan Allah, serta kepada orang-orang yang dalam perjalanan.”

Keterangan:
Zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya,
mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu
'anhuma. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam zakat fithri sebagai
pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan
kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin"[2] Pendapat inilah yang
dipilih oleh Syaikhul Islam di dalam Majmu' Fatawa 2/71-78 serta murid
beliau Ibnul Qayyim pada kitabnya yang bagus Zaadul Ma'ad 2/44.

Sebagian Ahlul ilmi berpedapat bahwa zakat fithri diberikan kepada delapan
golongan, tetapi (pendapat) ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah
membantahnya pada kitab yang telah disebutkan baru saja, maka lihatlah ia,
karena hal tersebut sangat penting.

Termasuk amalan sunnah jika ada seseorang yang bertugas mengumpulkan zakat
tersebut (untuk dibagikan kepada yang berhak, -pent). Sungguh Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewakilkan kepada Abu Hurairah
Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah mengkhabarkan kepadaku agar aku
menjaga zakat Ramadhan" [Dikeluarkan oleh Bukhari 4/396]

Dan sungguh dahulu pernah Ibnu Umar radhiyallahu 'anuma mengeluarkan zakat
kepada orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang
dibentuk oleh Imam (pemerintah, -pent) untuk mengumpulkannya. Beliau (Ibnu
Umar) mengeluarkan zakatnya satu hari atau dua hari sebelum Idul fithri,
dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 4/83 dari jalan Abdul Warits dari Ayyub, aku
katakan : "Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu gantang ?" Berkata Ayyub :
"Apabila petugas telah duduk (bertugas)". Aku katakan : 'Kapankah petugas
itu mulai bertugas?" Beliau menjawab : "Satu hari atau dua hari sebelum Idul
Fithri".
Disalin dari Porsi Pembagian Zakat Fitrah dan Mal

Orang yang tidak wajib dibayarkan zakat fitrah:
1. Istri yang durhaka; maka gugur kewajiban suaminya untuk menafkahinya
2. Istri yang kaya
3. Anak yang kaya, karena mampu bayar sendiri, namun boleh juga orang tuanya mengeluarkan baginya zakat fitrah
4. Anak yang sudah besar (mampu menafkahi diri sendiru atau sudah berusaha)
5. Budah yang kafir
6. Murtad (keluar dari Islam)

Siapakah yang tidak boleh menerima zakat fitrah?
1. orang yang kaya harta benda dan uang
2. Budak (selain budak mukatab). Budak Mukatab yaitu budak yang bisa merdeka dengan syarat tertentu, adapun budak qin adalah budak asli: seluruh hidup dan tubuhnya melekat nama budak; budak mudabbir: bisa merdeka setelah tuannya meninggal
3. Bani Muthalib
4. Bani Hasyim
5. Orang Kafir
6. Orang kuat untuk berusaha
7. Nabi Muhammad SAW

Demikian pengertian singkat dari zakat dan zakat fitrah, kalau banyak kekurangan saya mohon maaf karena keterbatasan saya dan silahkan di share, semoga bermanfaat bagi kita semua. Oh ya silahkan download jadwal puasa Ramadhan 2009 dan lagu religi Ramadhan 2009 bagi anda yang belum punya...

Wallahu a’lam bishowaf..


Zakat Hewan/Binatang =>
1. Hewan ternak yang diperuntukkan buat dagang, hukumnya sama seperti komoditas dagang di mana zakatnya dihitung berdasarkan harga, bukan berdasarkan jumlah ekor yang dimiliki. Dengan demikian, maka tidak disyaratkan nisab volume (bilangan) tetapi dikenakan kewajiban zakat bila nilai (harga) nya telah mencapai nisab zakat uang kemudian disatukan dengan komoditas dagang yang lain.

2. Hewan ternak itu tidak disyaratkan harus mengkonsumsi rumput mubah sepanjang tahun, zakat diwajibkan atas hewan ternak secara mutlak, baik yang mengkonsumsi rumput mubah atau pun makanan ternak yang dibeli. Pendapat ini sesuai dengan pendapat mazhab Imam Malik dan Imam Laits, hal ini diadopsi mengingat bahwa sebagian hadis tentang zakat ternak tidak menyebutkan "saum" (memakan rumput mubah) sementara hadis lain yang menyebutkan syarat "saum" hanya untuk menunjukkan mayoritas keadaan hewan ternak. Pendapat inilah yang diambil oleh Lembaga Zakat Kuwait.

3. Ternak campuran yang dimiliki oleh beberapa orang dapat mempengaruhi nisab dan volume yang wajib dizakati, karena hewan ternak yang tempat gembala, minum dan kandangnya bersatu, dalam penghitungan nisabnya dianggap seperti milik satu orang, walaupun sebenarnya dimiliki oleh beberapa orang.

4. Dalam zakat ternak, unta mencakup bukhati, sapi mencakup kerbau sedangkan kambing mencakup domba dan kambing kacang.

5. Anak-anak ternak disatukan dan mengikuti nisab induknya. Jadi bila terdapat 27 ekor sapi dengan 3 ekor anaknya sebelum datang haul maka ketiga anak sapi itu melengkapi nisab zakat menjadi 30 ekor, oleh karena itu telah dikenakan kewajiban zakat.

6. Unta dan sapi yang dipergunakan pemiliknya untuk membajak atau mengairi tanah pertanian, atau untuk alat pengangkut dan lain-lain tidak dikenakan kewajiban zakat, sesuai hadis Rasulullah saw. yang artinya, "Tidak ada kewajiban zakat atas hewan ternak yang dipekerjakan."

7. Jika hewan ternak tersebut dijual di tengah-tengah haul, kemudian dibeli lagi atau diperoleh lagi dengan cara lain yang sah, tidak dengan niat untuk menghindari kewajiban zakat, maka ternak itu memulai haul baru lagi karena haul yang pertama telah terputus dengan penjualan sehingga ternak itu menjadi hak miliknya yang baru dengan haul baru pula. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw., "Tidak ada kewajiban zakat atas suatu harta sampai berlalunya haul."

8. Sah juga membayar zakat hewan ternak dari jenis hewan yang dimiliki atau dengan harganya berdasarkan mazhab Hanafiah.

Zakat Pertanian =>
1. Zakat diwajibkan atas semua hasil tanaman dan buah-buahan yang ditanam dengan tujuan untuk mengembangkan dan menginventasikan tanah (menurut mazhab Abu Hanifah dan ulama fikih lain). Tetapi tidak diwajibkan atas tanaman liar yang tumbuh dengan sendirinya, seperti rumput, pohon kayu bakar, bambu dan lain-lain kecuali jika diperdagangkan, dalam hal ini harus dizakati seperti zakat komoditas dagang.

2. Dalam zakat tanaman tidak disyaratkan haul tetapi diwajibkan setiap musim panen, sesuai dengan firman Allah swt., "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya." (Q.S. Al-An`am: 141) Oleh karena itu seandainya tanah pertanian dapat menghasilkan panen lebih dari sekali dalam setahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen. Karena haul disyaratkan untuk menjamin pertumbuhan harta, dalam hal ini pertumbuhan telah terjadi sekaligus.

3. Zakat tidak diwajibkan atas sesuatu yang dihasilkan dari pohon (getah karet) kecuali jika diperdagangkan, maka harus dizakati bagaikan zakat komoditas dagang.

4. Kalau pengairan tanaman dilakukan dengan gabungan dua cara antara yang memakan dan tidak memakan biaya tinggi, maka dikenakan ketentuan berdasarkan yang lebih dominan. Kalau perbandingannya sama, maka volume zakat yang harus dibayar adalah sebesar 7,5%, jika tidak diketahui perbandingannya maka sebesar 10%.

5. Hasil panen dipotong dengan biaya yang dikeluarkan selama proses penanaman selain biaya irigasi, seperti benih, seleksi, biaya panen dan lain-lain menurut mazhab Ibnu Abbas. Tetapi disyaratkan biaya itu tidak lebih dari sepertiga hasil panen, sesuai dengan keputusan Seminar Fikih Ekonomi ke-6, Dallah & Barakah.

6. Jika tanaman atau buah-buahan itu dihasilkan dari tanah sewaan, maka zakatnya wajib dibayar oleh pemilik tanah tersebut bukan oleh si penyewa. Kemudian si pemilik menggabungkan hasil bersih sewanya dengan kekayaan uang yang lain, lalu membayar zakatnya sebesar 2,5% ketika haul.

7. Jika tanaman dan buah-buahan itu dihasilkan dari kontrak muzara`ah atau musaqat (yaitu kerjasama antara pemilik tanah dengan petani yang akan menanam dan mengurusinya dengan persetujuan bagi hasil), maka zakatnya diwajibkan atas kedua belah pihak sesuai dengan persentasi hasil masing-masing, bila mencapai nisab.

8. Tanaman yang masih termasuk satu jenis, disatukan satu sama lain seperti biji-bijian atau buah-buahan. Namun di antara jenis itu tidak boleh disatukan seperti antara buah-buahan dan sayur-sayuran.

9. Pada dasarnya si petani membayar zakat dari hasil panennya, namun sebagian ulama fikih membolehkan membayarnya dengan harganya.

Zakat Peternakan =>
1. Hewan ternak yang diperuntukkan buat dagang, hukumnya sama seperti komoditas dagang di mana zakatnya dihitung berdasarkan harga, bukan berdasarkan jumlah ekor yang dimiliki. Dengan demikian, maka tidak disyaratkan nisab volume (bilangan) tetapi dikenakan kewajiban zakat bila nilai (harga) nya telah mencapai nisab zakat uang kemudian disatukan dengan komoditas dagang yang lain.

2. Hewan ternak itu tidak disyaratkan harus mengkonsumsi rumput mubah sepanjang tahun, zakat diwajibkan atas hewan ternak secara mutlak, baik yang mengkonsumsi rumput mubah atau pun makanan ternak yang dibeli. Pendapat ini sesuai dengan pendapat mazhab Imam Malik dan Imam Laits, hal ini diadopsi mengingat bahwa sebagian hadis tentang zakat ternak tidak menyebutkan "saum" (memakan rumput mubah) sementara hadis lain yang menyebutkan syarat "saum" hanya untuk menunjukkan mayoritas keadaan hewan ternak. Pendapat inilah yang diambil oleh Lembaga Zakat Kuwait.

3. Ternak campuran yang dimiliki oleh beberapa orang dapat mempengaruhi nisab dan volume yang wajib dizakati, karena hewan ternak yang tempat gembala, minum dan kandangnya bersatu, dalam penghitungan nisabnya dianggap seperti milik satu orang, walaupun sebenarnya dimiliki oleh beberapa orang.

4. Dalam zakat ternak, unta mencakup bukhati, sapi mencakup kerbau sedangkan kambing mencakup domba dan kambing kacang.

5. Anak-anak ternak disatukan dan mengikuti nisab induknya. Jadi bila terdapat 27 ekor sapi dengan 3 ekor anaknya sebelum datang haul maka ketiga anak sapi itu melengkapi nisab zakat menjadi 30 ekor, oleh karena itu telah dikenakan kewajiban zakat.

6. Unta dan sapi yang dipergunakan pemiliknya untuk membajak atau mengairi tanah pertanian, atau untuk alat pengangkut dan lain-lain tidak dikenakan kewajiban zakat, sesuai hadis Rasulullah saw. yang artinya, "Tidak ada kewajiban zakat atas hewan ternak yang dipekerjakan."

7. Jika hewan ternak tersebut dijual di tengah-tengah haul, kemudian dibeli lagi atau diperoleh lagi dengan cara lain yang sah, tidak dengan niat untuk menghindari kewajiban zakat, maka ternak itu memulai haul baru lagi karena haul yang pertama telah terputus dengan penjualan sehingga ternak itu menjadi hak miliknya yang baru dengan haul baru pula. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw., "Tidak ada kewajiban zakat atas suatu harta sampai berlalunya haul."

8. Sah juga membayar zakat hewan ternak dari jenis hewan yang dimiliki atau dengan harganya berdasarkan mazhab Hanafiah.

dll...

Pedoman Transaksi Saham yang Sesuai Dengan Syariah

Konsep dasar
Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Selembar saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas adalah pemilik (berapapun porsinya) dari suatu perusahaan yang menerbitkan kertas saham tersebut, sesuai porsi kepemilikan pada saham (Widiatmojo, 1997). Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah dilakukan di bursa efek Jakarta dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa Taccount atas nama pemilik atau saham tanpa warkat. Jadi penyelesaian transaksi akan semakin cepat dan mudah karena tidak melalui surat, formulir, dan prosedur yang berbelit-belit.

Saham yang umum dikenal adalah saham biasa, tetapi jenis saham ada 2 yaitu: saham biasa dan saham preferen (Mamduh, 2006). Saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling terakhir terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi karena pemilik saham biasa ini tidak memiliki hak-hak istimewa. Pemilik saham biasa juga tidak akan memperoleh pembayaran dividen selama perusahaan tidak memperoleh laba.Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham /RUPS dengan ketentuan one share one vote. Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain.
Sedangkan saham preferen merupakan bentuk saham yang memiliki karakteristik obligasi. Pemegang saham preferen memperoleh dividen, tetapi dividen tersebut seperti bunga yang besarnya tetap. Biasanya besarnya sejumlah persentase tertentu dari nilai nominal saham preferen untuk setiap periode (Mamduh, 2006). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak pada 3 (tiga) hal yaitu ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan dengan saham biasa Saham preferen lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu Akan tetapi saham preferen mempunyai kelemahan yaitu sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa, karena jumlahnya yang sedikit
Untuk memahami transaksi saham yang sesuai syariah, perlu kiranya memahami kaidah penetapan hukum Islam terlebih dulu. Hukum Islam atau yang dikenal dengan syariah bersumber pada Al-Quran dan Sunnah. Untuk memudahkan dalam pemahaman dan pelaksanaannya, para ulama manafsirkan perintah-perintah dan larangan-larangan yang diatur dalam Al-Quran dan Sunnah. Penanfsiran ini lebih dikenal dengan fiqih.
Dari seluruh aspek kehidupan yang diatur dalam Al-Quran dan sunnah. Berdasarkan hubungan manusia, fiqih mengelompokkan aspek-aspek kehidupan manusia dalam dua kelompok besar. Pertama, kelompok ibadah, yang merupakan seluruh aspek kehidupan manusia yang dilandasi hubungan manusia dengan Allah sebagai penciptanya. Kaidah yang digunakan dalam pelaksanaan ibadah adalah semua tidak boleh dilakukan kecuali ada perintah atau ketentuannya. Dengan demikian dalam menjalankan ibadah manusia hanya boleh melakukan apa yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Sunnah.
Kelompok yang kedua, kelompok muamalah. Muamalah merupakan seluruh aspek kehidupan manusia yang dilandasi hubungan sesama manusia. Salah satu bentuk muamalah adalah perniagaan. Kaidah yang dipergunakan dalam bermuamalah adalah semua boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya.
Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman. Dalam melakukan muamalah manusia hanya perlu memperhatikan hal-hal yang dilarang. Dengan demikian manusia diberikan kebebasan untuk menciptakan berbagai pola perniagaan sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah.

Hukum investasi pada saham
Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham. Para ahli fiqih berpendapat bahwa suatu saham dapat dikatergorikan memenuhi prinsip syariah apabila kegiatan perusahaan yang menerbitkan saham tersebut tidak tercakup pada hal-hal yang dilarang dalam syariah islam, seperti :
1. alkohol;
2. perjudian;
3. produksi yang bahan bakunya berasal dari babi;
4. pornografi;
5. jasa keuangan yang bersifat konvensional;
6. asuransi yang bersifat konvensional.

Bentuk kontrak kepemilikan dalam hukum Islam bisa berupa mudharaba atau musharaka. Menurut (Achsien, 2000), Fiqh klasik berpandangan bahwa tidak boleh ada partner yang keluar dan/atau digantikan kecuali melalui penghentian atau likuidas partnership. Tujuannya adalah untuk menentukan secara persis dan final bagian yang dimiliki tiap pihak dalam kerjasama, untuk menyingkirkan kemungkinan uncertainty dalam penilaian asset yang dianggap gharar, Juga untuk kepentingan partner yang lain dalam keputusan untuk meneruskan usaha atau tidak dengan ataupun tanpa partner baru.
Untuk investor muslim, investasi pada saham (equity investment) memang sudah semestinya menjadi preferensi untuk menggantikan investasi pada deposito, walaupun dikatakan dalam fiqih klasik bahwa equity tidak bisa dipersamakan dengan keuangan Islami seperti kontrak mudharabah atau musharakah. Ekuity dapat dijual kapan saja pada pasar sekunder tanpa memerlukan persetujuan dari perusahaan yang mengeluarkan saham. Sementara mudharabah dan musyarakah ditetapkan berdasarkan persetujuan rab al maal (investor) dan perusahaan sebagai mudharib untuk statu periode tertentu, karena batasan periode kontrak yang mengikat tersebut, mudharabah dan musyarakah seringkali dianggap tidak likuid. Sementara ekuiti yang memungkinkan untuk dijual kapan saja tentunya lebih liquid dan lebih atraktif, meskipun kemudian terjadi modifikasi progresif untuk membuat kontrak keuangan Islami menjadi lebih likuid.
Tetapi fiqih modern memajukan inovasi untuk hal ini yang belakangan juga sudah diterima secara luas. Sekuritas saham dipandang sebagai penyertaan dalam mudharaba partnership yang merefleksikan kepemilikan perusahaan (ownership of the entreprice), bukan saham partnership pribadi. Kepemilikan perusahaan ini kemudian disamakan dengan kepemilikan terhadap asset perusahaan. Setelah membuat asosiasi ini, perdagangan saham dapat dilakukan bukan sebagai model patungan usaha (sharika’aqd) tetapi dalam bentuk syarika milk atau kepemilikan bersama atas aset perusahaan. Konstruksi ini menguntungkan karena co-owners dapat menjual saham-nya pada pihak ketiga tanpa memerlukan persetujuan co-owner lainnya, atau melalui likuidasi terlebih dulu. Lagi pula, saat ini perusahaan memiliki durasi yang tidak terbatas dengan baragam proyek bisnis yang dilakukan.
Keberatan fiqih klasik bahwa penilai/penjualan ditengah masa usaha akan menimbulkan kemungkinan gharar-seperti halnya jual beli ikan dalam laut- dapat diatasi dengan praktek akuntansi modern dan adanya kewajiban disclosure laporan keuangan kepada pemilik saham. Dengan berbagai model valuasion modern saat ini, investor dam pasar secara luas, memiliki pengetahuan tentang nilai sebuah perusahaan, sehingga saham-saham dapat diperjual belikan secara wajar dengan harga pasar.Lagi pula market value tampaknya lebih mencerminkan nilai yang lebih wajar dibandingkan dengan book value. Dengan demikian, ditarik kesimpulan bahwa sekuritas-sekuritas dapat diperjualbelikan dengan menggunakan mekanisme pasar sebagai penentu harga. Dengan demikian , dapat memperoleh capital gain selain profit-sharing dari dividen.

Pedoman bertansaksi saham biasa yang sesuai dengan syariah
1. Menghindari gharar
Menurut Achsien (2000), sebuah transaksi yang gharar dapat timbul setidaknya karena dua sebab utama.] Yang pertama adalah kurangnya informasi atau pengetahuan (jahala, ignorance) pada pihak yang melakukan kontrak. Jahala ini menyebabkan tidak dimilikinya control atau skill pada pihak yang melakukan transaksi. Kedua, karena tidak adanya obyek. Ada pula yang membolehkan transaksi dengan obyek yang secara aktual belum ada, dengan syarat bahwa pihak yang melakukan transaksi memiliki kontrol untuk hampir bisa memastikannya di masa depan
Sebagai institusi keuangan modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Para ”investor” selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.
Dalam pasar modal ini, dibedakan antara spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derjat ketidak pastian yang dihadapinya. Menurut Agustianto (2005), perlu dilihat dahulu karakter dari masing-masing investasi dan spekulasi, Pertama, Investor di pasar modal adalah mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Tbk yang diyakininya baik dan menguntungkan, bukan untuk tujuan mencari capital gain melalui short selling. Mereka mendasari keputusan investasinya pada informasi yang terpercaya tentang faktor-faktor fundamental ekonomi dan perusahaan itu sendiri melalui kajian yang seksama. Sementara spekulan bertujuan untuk mendapatkan gain yang biasanya dilakukan dengan upaya goreng menggoreng saham.
Kedua, spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat mendasar di antara keduanya terletak pada 'spirit' yang menjiwainya, bukan pada bentuknya. Para spekulan membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali secara (short term). Sedangkan para investor membeli sekuritas dengan tujuan untuk berpartisipasi secara langsung dalam bisnis yang lazimnya bersifat long term.
Ketiga, Spekulasi adalah kegiatan game of chance sedangkan bisnis adalah game of skill. Seorang dianggap melakukan kegiatan spekulatif apabila ia ditenggarai memiliki motif memanfaatkan ketidak pastian tersebut untuk keuntungan jangka pendek. Dengan karakteristik tersebut, maka investor yang terjun di pasar perdana dengan motivasi mendapatkan capital gain semata-mata ketika saham dilepas di pasar sekunder, bisa masuk ke dalam golongan spekulan (Sapta, 2002) dalam Agustiarto
Keempat, spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan kontribusi apapun, baik yang bersifat positif maupun produktif. Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi, sosial, maupun moral.
Kelimat, spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di tahun 1930-an. Begitu pula dengan devaluasi poundsterling tahun 1967, maupun krisis mata uang franc di tahun 1969. Ini hanyalah sebagian contoh saja. Bahkan hingga saat ini, otoritas moneter maupun para ahli keuangan selalu disibukkan untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi tindakan dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh para spekulan.
Keenam, spekulasi adalah outcome dari sikap mental 'ingin cepat kaya'. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika.
Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, sebab secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah.
2. Perhatikan operasi perusahaan
Perusahaan yang dapat digolongkan menjadi (Syahatah dan Fayyadh, 2004):
a. Perusahaan saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal yang halal dan baik, modalnya bersih dari riba dan penyucian harta kotor serta tidak memberikan salah satu pemegang sahamnya keistimewaan materi atas pemegang saham lainnya.
b. Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal yang diharamkan dan menjijikan, atau modalnya merupakan harta haram darimanapun asalnya, atau perusahaan tersebut memberikan keistimewaan materi bagi sebagian pemegang saham seperti keistimewaan materi bagi sebagian pemegang saham seperti keistimewaan dalam bentuk pengembalian modal terlebih dulu ketika perusahaan dilikuidasi atau keistimewaan atas hal tertentu dalam keuntungan (dividen)
c. Saham perusahaan yang operasionalnya bercampur antara yang halal dan yang haram
Ulasan berikut membahas hukum syara atas masing-masing jenis saham tersebut
a. Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal yang halal dan baik, bersih dari hal-hal kotor baik dalam operasionalnya maupun hasil produksinya
Menanam saham dalam perusahaan seperti itu adalah boleh secara syar’i, bahkan sangat dianjurkan dan disenangi (sunnah), karena adanya manfaat yang diraih dan kerusakan yang bisa dihindari dengan saham tersebut. Perdagangan (jual-beli) saham-saham tersebut, aktifitas mediator, publikasi saham dan pendaftarannya serta ikut memperoleh bagian dari keuntungannya, semua itu diperbolehkannya aktifitas tersebut. Islam sebagaimana telah kami sebutkan tidak melarang adanya bentuk-bentuk administrasi dan manajemen baru yang diterapkan didalmnya aktifitas yang diperbolehkan.
b. Saham perusahaan yang beraktifitas dalam hal-hal yang diharamkan, seperti perusahaan-perusahaan minuman keras, baik produsen, distributor atau pengimpor (pemasok dari luar negeri), perusahaan yang memproduksi daging babi, perusahaan simpan meminjam berdasarkan riba seperti bank-bank ribawi, perusahaan seni yang terlarang, perusahaan perjudian, pengelola prostitusi dan perusahaan yang membekali musuh dengan dana dan komoditas strategis yang digunakan untuk memerangi umat Islam, baik berupa senjata atau lainnya dan jenis-jenis usaha lainnya yang telah dinash oleh syariah Islam atas keharamannya.
Begitu juga jika modal perusahaan tersebut berasal dari riba atau dari harta kotor dan pendapatan dari kejahatan seperti harta hasil curian , penipuan dan yang sejenisnya. Hal yang sama juga jika saham tersebut memberi keistimewaaan materi bagi pemegangnya atas pemegang saham lainnya (saham preferen). Semua yang disebutkan diatas diharamkan secara syar’i, sehingga tidak boleh menanam saham dalam perusahaan-perusahaan seperti itu, begitu juga menjadi pialang dalam sahamnya, mengedarkan dan mencatatkannya dalam pasar.
c. Saham perusahaan yang bercampur antara yang halal dan yang haram seperti jika modal perusahaan tersebut halal, hanya saja perusahaan tersebut memakai pinjaman ribawi untuk mendanai sebagian aktifitasnya, atau operasional perusahaan tersebut berdasarkan akad-akad yang haram. Perusahaan seperti ini banyak dijumpai dewasa ini, bahkan sedikit sekali kita dapati aktifitas yang murni halal karena dominannya sistem dan undang-undang konfensional (kufur) dalam masyarakat muslim, sehingga tidak ada satu perusahaanpun atau suatu aktifitas pun yang bisa menghindarkan diri dari riba, suap atau akd-akad yang batil.

Lebih lanjut (Syahatah dan Fayyadh, 2004): menjelaskan para fuqaha (ahli hukum Islam) kontemporer berbeda pendapat dalam hal sejauh mana kebolehan perusahaan-perusahaan seperti ini. Diantara mereka ada yang memenangkan segi al-wara dan at-tahawwuth (hati-hati) serta melarang ikut andil dalam perusahaan –perusahaan tersebut atau berinteraksi dengannya dalam bentuk apapun sebagai bentuk pemenangan perkara yang haram atas sesuatu yang halal, karena sesuatu yang halal dan yang haram juka berkumpul maka akan dimenangkan yang haram. Mereka yang berpendapat seperti ini berdalilkan sejumlah nash-nash Al-Quran dan hadits serta pendapat –pendapat para salf yang mengajak kepada kewaraan dari yang haram walalupun sedikit. Sebagian ulama ahli hukum yang lain memperbolehkannya dalam aktifitas dan modal perusahaan tersebut. Ada beberapa riwayat dari para salafus shahih yang menunjukkan bahwa harta yang bercampur antara halal dan haram, jika lebih banyak halalnya, maka boleh berinteraksi dalam harta tersebut selalgi sesuatu yang menjadi obyek muamalah tersebut hakekatnya tidak haram. Diantara perkataan para salaf tersebut antara lain.


Ucapan Ibn Najim Al-Hanafi
“Jika dalam suatu negara/wilayah apabila bercampur antara yang halal dan haram maka boleh membeli hal tersebut kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa barang tersebut haram.
Imam An-Nawawi berkata:
Pencampuran antara yang haram tak terhitung dengan halal yang terbatas dalam satu negeri tidak menjadikan pembelian dalam negeri tersebut haram,bahkan boleh mengambil daripadanya kecuali dalam sesuatu tersebut terdapat tanda-tanda yang menunjukkan bahwa sesuatu tersebut termasuk yang haram. Jika tidak terdapat tanda-tanda keharaman maka barang tersebut tidak haram tetapi meninggalkannya termasuk sifat wara yang disenangi. Setiap bertambah besar keharaman, sikap wara semakin disenangi.
Ibn Taimiyah ketika menjawab pertanyaan sekitar bermuamalah dengan orang yang mayoritas hartanya haram, seperti para penganut cukai (pungli) dan pemakan harta riba , berkata:
“Jika dalam hartanya ada yang halal dan ada yang haram , maka dalam bermuamalah dengan mereka terdapat syubhat, tidak dihukumi haram kecuali jika diketahui dia memberikan sesuatu yang haram untuk diberikan, dan tidak dihukumi halal kecuali jika diketahui bahwa yang diberikan adalah halal, jika sesuatu yang halal lebih dominan maka muamalah tersebut tidak bisa dihukum haram dan jika haram lebih dominan , maka ada dua pendapat: Kelompok pertama berpendapat bahwa muamalah tersebut halal dan kelompok kedua berpendapat bahwa muamalah tersebut haram

Syarat suatu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dikatakan syariah
adalah sebagai berikut (Rizal, Sofyan, 2008):
a. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten) atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah, antara lain: perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
b. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas saham syariah yang dikeluarkan.
c. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. (fatwa DSN No 40/2003)

Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Jakarta terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi criteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) sekarang BII bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM). Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah. Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b. usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
d. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

Selain criteria diatas, dalam proses pemilihan saham yang masuk JII Bursa Efek
Jakarta melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
a. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
b. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
c. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir
d. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.

Berikut daftar Emiten Jakarta Islamic Index sampai dengan Juni 2007

Daftar Saham Yang Masuk Dalam Perhitungan
Jakarta Islamic Index
Periode Januari 2007 s.d Juni 2007
3. Tidak melakukan Margin trading (Asy-Syira’Bi Al-Hamisy)
Margin trading pada prinsipnya adalah penjualan kredit. Pada penjualan saham secara margin, investor diperlukan untuk mempunyai deposit pada broker yang nilainya merupakan persentase tertentu dari saham yang akan dibeli. Selanjutnya broker meminjamkan dulu dananya untuk membeli saham yang diminta.(Achsien, 2000). Surat berharga tersebut didaftarkan atas nama perusahaan perantara (pialang) dan bukan atas nama pembeli, kemudian pihak pialang membayar bunga kepada bank atas pinjaman tersbut dan membebankannya kepada pembeli dalam bentuk harga yang lebih tinggi dari harga bunga
Para spekulan menggunakan bentuk transaksi ini yang tersebar di bursa internasional karena adanya ekspektasi akan datang bagi tambahan harga pasar bagi surat berharga yang dibeli sehingga mereka meraih keuntungan yang tinggi atas bagian yang mereka bayar secara tunai.
Dalam transaksi ini, pembeli tidak membayar harga secara keseluruhan, sampai batas ini tidak ada permasalahan secara syar’i. Karena syariat Islam memperbolehkan jual-beli tempo. Menurut Syahatah dan Fayyadh (2004), keharaman tersebut dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Kondisi yang mana sisa harga akad yang belum dibayar, dihitangkan oleh pialang untuk pembeli dengan imbalan bunga yang diharamkan secara syar’I, karena ia merupakan riba yang diharamkan oleh Allah, Rasul-Nya dan umat telah sepakat dengan hal itu.
b. Keadaan surat berharga yang menjadi obyek akad dijadikan jaminan pada pialang yang mengambil manfaat dari keuntungannya. Padahal yang berhak mengambil keuntungan dan manfaat sesuatu yang digadaikan adalah pemiliknya/penggadai bukan yang menerima gadai yang memberi hutang.
c. Adanya dua akad secara bersamaan dalam satu akad yaitu akad jual beli dan akad hutang. Padahal syariat Islam telah melarang berkumpulnya kedua hal tersebut secara bersamaan. Dalam hadis sahih, bahwasanya Rasulullah saw melarang jual beli dan salaf
d. Praktek-praktek yang tidak bermoral yang menyertai transaksi ini. Keuntungan yang diperoleh oleh salah satu pihak merupakan kerugian bagi pihak yang lain, sehingga setiap pihak merupakan kerugian bagi pihak yang lain, sehingga setiap pihak berusaha untuk menimpakkan kerugian bagi pihak lain dengan segala macam cara, baik yang diperbolehkan maupun yang tidak, bahkan yang tidak diperbolehkan adalah lebih dominan.
e. Praktek perjudian atas surat berharga. Padahal perjudian dilarang berdasarkan firman Allah swt

4. Tidak melakukan short sale (Al-Bai’ ’ala Al-Maksyuf)
Short selling adalah menjual saham yang tidak dimiliki. Short selling dilakukan jika investor memperkirakan harga suatu saham akan turun. Investor bisa meminta kepada brokernya untuk melakukan short sell. Karena investor tersebut tidak mempunyai saham, broker kemudian mencari saham yang bisa dipinjamkan. Jika saham tersebut bisa diperoleh (dipinjam), maka investor tersebut bisa menjual saham pinjaman tadi dengan harga pasar saat ini. Beberapa saat kemudian, investor tersebut harus mengembalikan saham pinjaman tersebut. Investor tersebut bisa membeli saham dipasar untuk mengembalikan saham pinjaman tersebut.(Mamduh, 2006)
Syahatah dan Fayyadh (2006) menjelaskan sejauh mana kebolehan transaksi short sale ini, sesungguhnya dalam transaksi ini penjual tidak memiliki barang /surat berharga yang menjadi obyek akad. Ia hanya bersekulasi atas turunnya harga, yang mana ia perkirakan turunnya harga saham yang dia jual kemudian dia membeli pada waktu jath tempo dengan harga yang lebih murah sebagaimana ia perkirakan, sedangkan ia telah menjual saham tersebut dengan harga lebih tinggi sehingga ia memperoleh keuntungan dari perbedaan harga. Dalam waktu yang sama pembeli surat berharga tersebut berspekulasi bahwa harga akan naik, yang mana id memperkirakan harga kan naik padahal ia telah membeli dengan harga yang lebih murah, sehingga ia kan memperoleh keeuntungan dari perbedaan dua harga tersebut (capital gain)
Bentuk seperti ini diharamkan karena mengandung bebrapa yang dilarang, yang terpenting adalah:
a. Penjualan surat berharga yang tidak menjadi milik penjual, begitu juga pembelian sesuatu yang tidak menjadi milik penjual. Syariat Islam telah melarang hal ini, berdasarkan hadits:
Rasulullah saw melarang jual beli sesuatu yang tidak dimiliki dan melarang keuntungan dari sesuatu yang tidak bisa dijamin kapastiannya.
b. Memperbesar volume transaksi short sale mempunyai efek negatif dan membahayakan bagi pasar modal, karena jika spekulasi dalam bentuk seperti ini bertambah dalam surat berharga apapun akan memberikan inspirasi bagi yang lain bahwa harga akan turun yang kemudian diikuti dengan turunnya harga dipasar tanpa adanya informasi tntang jeleknya kondisi proyek/perusahaan yang mengeluarkan surat berharga tersebut. Hal ini jika berlangsung terus menerus akan melemahkan kekuatan pasar modal. Sering terjadi muamalah (persekongkolan) trhadap suatu perusahaan dengan cara seperti ini sehingga perusahaan tersebut terancam kehancuran akibat permaian mereka dan para spekulator
c. Praktek-praktek tidak bermoral yang menyertai proses transaksi ini, baik dalam bentuk jual-beli fiktif dan formalitas, penimbunan, penyebaran isu dan kebohong-bohongan lainna. Transaksi ini mengandung unsur judi dan taruhan yang diharamkan oleh Islam.

Manajemen Bisnis Islami

Allah menjadikan dan menyediakan bumi seisinya untuk dikelola sebagai investasi umat manusia. Allah tidak membedakan akidah , warga negara maupun jenis kelamin untuk memberikan tingkat kemajuan bagi semua manusia yang mempunyai semangat kuat untuk berusaha dan bekerja.

“Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi itu (sumber) penghidupan.” (Q.S. al- A’raaf (7) : 10)

Kehidupan umat manusia ditandai dengan gerak untuk selalu berubah. Aktivitas ekonomi adalah gerak dinamis yang tiada henti, sumberdaya ekonomi akan berkembang karena dikelola dan diputar. Kondisi ini memicu manusia untuk merumuskan manajemen yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan agar semua dapat berjalan dengan baikdan teratur.

A. Konsep Pemasaran Global
Dalam sebuah Hadits atau perkataan sahabat kita sangat hafal bahwa : menuntut ilmu wajib bagi muslim laki-laki maupun perempuan walau sampai ke negeri cina. Makna yang lebih pas tentang hal tersebut adalah bahwa meneuntut ilmu yang sangat baik atau terkenal dari bangsa cina adalah ilmu belajar bisnis atau berdagang.
Pada zaman rasulullah, Nabi dan para sahabat telah melakukan perniagaan ke luar negeri, seperti Mesir, Siria, Irak , Yaman, Turki dan Spanyol. Umar Bin Khotob pernah memperingatkan pada kaumnya : bila saja umat Islam tidak aktif dalam perniagaan, kaum nonmuslim lokal maupun internasional tentunya akan mendominasi ekonomi umat Islam. (Karim, 2001, hal 49). Kondisi tersebut benar-benar terwujud saat ini, di mana umat non muslim mendominasi ekonomi dunia.
Dalam Islam penjelasan tentang pasar dan pemasaran dapat kita jumpai dalam beberapa ayat al-Qur’an.

“Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelum kamu, melainkan mereka pun memakan makanan makanan dan berjalan di pasar-pasar. Dan Kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. Bersabarlah kamu semua, Tuhamnu Maha Melihat .“(Q.S. al-Furqon : 20)

Ayat di atas menegaskan bahwa, walaupun seorang rasul tetapi tetap melakukan aktivitas ekonomi khususnya perniagaan di pasar. Dalam ayat lain Allah menegaskan bahwa :

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S al-Baqarah : 275)


ayat tersebut menegaskan bahwa perniagaan atau jual beli dihalalkan sedangkan riba diharamkan. Pada ayat lain menegaskan tentang cara melakukan perniagaan yaitu tidak boleh dengan cara yang batil dan harus didasarkan atas dasar suka sama suka.

 “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu (Q.S. an-Nisa :29)


Dalam perniagaan Islam memperbolekan khiar yaitu pilihan untuk meneruskan atau membatalkan transaksi. Dengan khiar didapatkan jaminan bahwa transaksi benar-benar memperoleh kepuasan baik harga maupun kualitas produk.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pasar persaingan sempurna yang membebaskan masing-masing individu untuk berkreasi sesuai dengan kemampuan dan keahliannya masing-masing. Tingkat efisiensi dan efektifitas secara teoritik dapat terwujud. Dalam aplikasinya persaingan sempurna tidak muncul, tetapi yang terjadi adalah persaingan tidak fair dimana yang mempunyai akses lebih banyak akan lebih mudah mendapatkan kemenangan dan kadang merugikan secara signifikan fihak yang lemah. Untuk itu pemasaran global dengan falsafah persaingan sempurna tetap diperlukan aturan-aturan agar terjadi mekanisme persaingan yang tidak merugikan pihak lain.

B. Proses Produksi dan Operasi
Kegiatan ekonomi secara garis besar meliputi, proses produksi, distribusi dan konsumsi. Kegiatan produksi melibatkan beberapa faktor produksi yaitu modal, tenaga kerja, sumberdaya alam, dan kewirausahaan. Setiap kegiatan ekonomi yang sifatnya menaikkan nilai disebut kegiatan produksi. Kegiatan produksi adalah mengorganisasi faktor-faktor produksi yang sudah tersedia. Semua faktor tersebut harus dikelola dengan baik agar menghasilkan kualitas terbaik.
Dalam Islam yang dimaksud dengan kualitas adalah upaya menghasilkan segala sesuatu yang terbaik, sekaligus meningkatkan serta menjamin keberlangsungan dan kemajuannya.

“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (al-Mulk :2)

Maksud dari ‘amal di atas adalah kegiatan dengan penuh kualitas. Manusia diminta untuk selalu meneliti ulang produk yang dihasilkan hingga diyakini tidak terjadi lagi kesalahan (zero defec), seperti yang disebutkan dalam al-Qur’an .

“…Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang ?. Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itu pun dalam keadaan payah.” (al-Mulk:3-4)

Ajaran Islam sangat tegas bahwa tingkat kualitas tidak hanya melihat kualitas output saja tetapi sangat diperhatikan juga kualitas proses. Proses operasi harus dilakukan secara tepat, terarah jelas dan tuntas atau dengan istilah lain harus profesional. “Sesungguhnya Allah sangat mencintai orang yang jika melakukan sesuatu pekerjaan, dilakukan secara itqan (tepat, terarah, jelas dan tuntas).” (HR Thabrani)
Adapun untuk sarana, prasarana dan teknis kerja secara umum diserahkan sepenuhnya kepada manusia. Hal inilah yang dimaksudkan nabi dengan ucapan “ kamu lebih tahu tentang urusan duniamu”. Dalam hal ini Islam tidak campur tangan dengan memberikan kebebasan setiap manusia untuk membuat aturan main sesuai dengan kreativitas , keahlian situasi dan kondisi masing-masing.
Islam memberikan banyak petunjuk dalam hal pemanfaatan sumber daya dalam rangka kelestarian dan keseimbangan. Allah menganugerahkan kepada manusia berbagai sumber daya untuk dikelola dan diberdayakan sebaik-baiknya. Dalam al-Qur’an berbagai penjelasan tentang sumber daya dan pemanfaatanya didapatkan pada banyak ayat yang dapat dijadikan sebagai rujukan.

“ Allah-lah yang Telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, Kemudian dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan dia Telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan dia Telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. Dan dia Telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan Telah menundukkan bagimu malam dan siang. Dan dia Telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah)”. (Q.S. Ibrahim (14) : 32-34)

Pemanfaatan tentang hewan atau binatang ternak didapatkan beberapa ayat dalam al-Qur’an penjelasan secara jelas.

Dan dia Telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. (Q.S. an-Nahl (16) : 5)

Pada ayat lain al-Qur’an menjelaskan tentang pemanfaatan tumbuh-tumbuhan.

Dia-lah, yang Telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebahagiannya menjadi minuman dan sebahagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu. Dia menumbuhkan bagi kamu dengan air hujan itu tanam-tanaman; zaitun, korma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memikirkan. . (Q.S. an-Nahl (16) : 10-11).

Masih dalam surat an-Nahl dijelaskan pula pemanfaatan sumber daya laut

Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur. (Q.S. an-Nahl (16) : 14)

Pada ayat yang lain dijelaskan juga tentang pemanfaatan kekayaan tambang dalam perut bumi :

“Sesungguhnya kami Telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Telah kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. dan kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. (Q.S al-Hadid (57) : 25)

C. Pengembangan Sumber Daya Manusia
Insan (manusia) merupakan makhluk sosial yang hidup dan berinteraksi dalam suatu komunitas sosial dengan cara yang teratur. Manusia menggunakan manajemen untuk mengatur diri sendiri dan kelompok agar terjadi interaksi yang harmonis. Manusia mempunyai ciri khas yang disebutkan dalam al-Qur’an seperti : suka bekerja sama, suka beramal atau bekerja, suka kebaikan serta suka berusaha.
Pengembangan sumber daya manusia tidak boleh terlepas pada hakekat manusi yang diciptakan Allah sebagai pemimpin di muka bumi.

“ Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, Sesungguhnya Aku hendak menjadikan (khalifah)di bumi. ‘Mereka berkata, ‘ Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan berbuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan Engkau ?’ Tuham berfirman, ‘sesungguhnya Aku mengatahui apa yang tidak kamu ketahui.’” (al-Baqarah : 30)

Suatu bangsa wajib mengembangkan sistem pendidikan dan pelatihan untuk menyiapkan sumber daya manusia dalam berbagai bidang agar dapat melaksanakan kehidupan ini dengan baik. Apabila ada permasalahan keduniaan ini dan tidak ada yang mau mendalami atau mempelajari maka akan terjadi kerusakan atau kerugian, seperti yang tersebut dalam sabda Rasul “Apabila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah masa kehancurannya”.
Aktivitas ekonomi merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia yang ditandai dengan terpenuhinya kebutuhan hidup. Para praktisi bisnis dituntut untuk mempunyai visi dan misi yang dapat memajukan perusahaan dan sekaligus meingkatkan kesejahteraan karyawan bahkan lingkungan sekitar atau sering disebut pihak-pihak terkait (stake holders). Dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa

“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri padahal kamu membaca al-Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir .” (a-Baqarah :44)

Nabi Muhammad menyatakan bahwa “upah seorang pekerja harus dibayarkan sebelum keringat di badannya kering” , pada hal lain Rasulullah menagaskan bahwa : “Pendapatan terbaik adalah pendapatan seorang pekerja yang melakukan pekerjaan dengan hati-hati dan ia hormat kepada majikannya.”


Dua hadits di atas menjelaskan tentang pentingnya menjalankan kewajiban terlebih dahulu sebelum menuntut haknya. Majikan wajib segera membayar kepada para pekerja, karyawan harus bekerja hati-hati dan wajib hormat kepada majikan. Apabila hal ini dapat terlaksana, maka akan terwujud suatu interaksi yang sangat baik dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan perusahaan.
Dari konteks hubungan antara pengusaha dengan pekerja Islam menekanakan : (Yuliadi, 2001, hal 168)
1. Islam menganjurkan agar pekerja diberi gaji yang layak dan tidak membebani dengan pekerjaan di luar batas kemampuannya.
2. Majikan menetapkan gaji bagi pekerjanya sebelum mempekerjakan mereka secara transparan dan rasional.
3. Majikan harus membayar gaji tepat pada waktunya.
4. Pekerja tidak boleh melakukan pekerjaan yang bertentangan dan merugikan kepentingan perusahaan.
5. Pada awal perjanjian harus ditetapkan mengenai diskripsi pekerjaan seperti bentuk/ jenis pekerjaan, lama bekerja, tugas dan tanggungjawab, sangsi, jenjang karier dan sebagainya secara lengkap dan transparan dan disepakati kedua pihak.

D. Konsep Fundamental Keuangan Islami
Mekanisme keuangan dalam Islam tidak dapat dipisahkan dengan konsep syariah yang mengatur aspek lain seperti pemasaran, sumber daya manusia dan operasi. Kerangka kegiatan mu’amalat secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu : politik, sosial dan ekonomi.
Analisis keuangan kontemporer menegaskan bahwa masalah keuangan membahas penggunaan dana yaitu untuk modal kerja dan untuk investasi serta sumber dana yaitu dari hutang dan modal sendiri. Rasulullah bersabda “ Hartanya dari mana didapatkan dan untuk apa dipergunakan” (HR. Abu Dawud).
Dari uraian di atas sangat jelas bahwa subtansi pembahasan masalah keuangan telah diajarkan dalam agama Islam yang memiliki kesamaan dengan konsep dasar keungan konvensional. Doktrin Al-Qur’an menegaskan perlunya mendorong surplus sumber dana atau modal sendiri dan dipergunakan untuk modal kerja maupun investasi dengan sedikit ketergantungan sumber dari luar atau hutang. Sedangkan dalam konsep konvensional sering didapatkan perhitungan bahwa tingkt efisiensi penggunaan dana dan sumber dana yang lebih menguntungkan dengan hutang.
Adapun prinsip-prinsip keuangan dalam Islam meliputi:
1. Prinsip simpanan (Wadiah)
2. Prinsip Bagi Hasil (Musyarakah, Mudharabah)
3. Prinpis jual beli (Murabahah)
4. Prinsip sewa (Ijarah)
5. Prinsip pengambilan fee
Secara skematik keterkaitan antara pola konsumsi, simpanan , investasi dan lembaga keuangan dapat digambarkan sebagai berikut : (Muhamad, 2002, hal 83)

Gambar 6.
keterkaitan antara pola konsumsi, simpanan , investasi dan lembaga keuangan
Dari tabel di atas tampak jelas bahwa ajaran Islam mencakup akhlak, syariah, dan akidah. Aspek syariah mencakup politik, ekonomi, dan sosial. Ekonomi konvensional mencakup konsumsi, tabungan, dan investasi. Dalam rangka mempermudah proses tabungan dan investasi perlu intermediasi lembaga keuangan. Adapun rincian lembaga keuangan telah diuraikan dalam bab V.

Ekonomi Islam

Singapura - Prospek keuangan syariah tetap positif meskipun masih ada dampak negatif dari krisis keuangan dan sudah mulai memainkan peran yang lebih besar dalam bidang keuangan global, kata Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Lim Hng Kiang.

"Industri ini diharapkan akan terus berkembang dua kali lipat lebih cepat dibanding keuangan konvensional," kata Kiang dalam sambutannya pada hari senin di puncak perdana Konferensi Asia World Islamic Banking Conference (WIBC).

Kiang, sebagai wakil ketua Otoritas Moneter Singapura (MAS), mengatakan, "Survei memperkirakan bahwa industri keuangan Islam akan segera menembus 1 triliyun dolar dari total aset..

"Sebagai pusat keuangan, Singapura siap memainkan peranan dalam pembangunan yang lebih luas guna mempromosikan keuangan Islam sebagai respons terhadap peningkatan permintaan regional untuk produk dan jasa keuangan syariah," ujar menteri.

Dia mengatakan MAS telah bekerja sangat teliti dengan industri dan lembaga pemerintah lainnya untuk memastikan tingkat persaingan di lapangan antara keuangan syariah dan konvensional, sedemiikian hingga keuangan Islam tidak mengalami kerugian perpajakan dan peraturan yang mana substansi ekonomi dan risikonya serupa.

Kiang berharap bahwa konferensi ini akan menjadi acara penting dalam kalender keuangan Islam dari waktu ke waktu dan memperluas keterlibatan yang lebih besar antara Timur Tengah dan Asia.

Timur Tengah dan Asia dapat saling melengkapi pertumbuhan pembangunan dan mengeksplorasi wilayah baru agar saling menguntungkan, ujar menteri. Hubungan antara Singapura dan negara-negara GCC telah diperdalam setelah penandatanganan GCC-Singapura mengenai Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA), tambahnya.

"Dengan memperkuat hubungan di semua tingkat, Timur Tengah dan Asia kemudian dapat melengkapi perkembangan masing-masing dan mencari wilayah pertumbuhan baru untuk saling menguntungkan seperti di keuangan dan layanan bisnis, pembangunan infrastruktur, pariwisata, teknologi hijau, ilmu-ilmu hayati, teknologi informasi dan komunikasi, dan media, "katanya. Perusahaan Singapura, seperti CapitaLand di Bahrain dan UEA, Bandar Udara Internasional Changi di Arab Saudi, Keppel Corp di Qatar dan SembCorp di UAE dan Oman, telah mendapatkan proyek-proyek bernilai sekitar 26 milyar dolar di negara-negara Teluk.

Di sisi lain, kelompok bank kuat Timur Tengah, seperti Arab Bank, Emirates NBD, First Gulf Bank, National Bank of Kuwait dan Qatar National Bank, sudah berbasis di Singapura.

pembukaan UUD 1945

bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak semua bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan prikeadilan